Hal itu dibenarkan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Dilansir Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa hal ini dilakukan karena ada beberapa lembaga di sejumlah daerah yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi pada rekrutmen CPNS tahun lalu.
Tidak adanya peserta yang lolos, diduga karena tingginya nilai ambang batas minimal.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Hari Ini Resmi Dibuka, Simak Registrasi dan Cara Log In di Sscasn.bkn.go.id
Baca: Begini Contoh Swafoto Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Berkas Persyaratan hingga Tata Cara Pendaftaran
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka Hari Ini, Tagar #CPNS2019 Jadi Trending di Twitter
"Kemarin beberapa lembaga di daerah (ada yang) tak ada (peserta) yang lulus satu pun," kata Tjahjo saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
"Ini yang salah orangnya atau soalnya? Kalau diproses terus kan kasihan," lanjut dia.
Tjahjo enggan menyebutkan secara detail lembaga yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi.
"Jadi kami kurangi (passing grade-nya), kami tambah soalnya dengan wawasan kebangsaan, mengenai bahaya radikalisme, terorisme, empat pilar, supaya lebih mudah," kata Tjahjo.
Dengan demikian, Tjahjo Kumolo yakin hal ini tidak mengurangi kualitas seleksi.
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.
Baca: Pendaftaran CPNS Masih Hitung Mundur, Jangan Lupa Pahami Alur dan Siapkan Semua Berkas Persyaratan
Baca: Wacana PNS Dilarang Kenakan Cadar dan Celana Cingkrang, Haji Uma: Bisa Timbulkan Opini Keliru Publik
Baca: Tingkatkan Kesejahteraan Hari Tua PNS, Tunjangan Pensiun Diusulkan Naik hingga Rp 700 Juta
Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Sulit Mengakses Situs Web BKN? Ini Waktu yang tepat untuk mendaftar CPNS via online.
Semenjak pengumuman pelaksanaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019, jumlah pengakses situs http://sscasn.bkn.go.id terus melonjak.
Namun, website pendaftaran yakni http://sscasn.bkn.go.id kerap sulit di akses.
Namun, tidak perlu khawatir karena Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sudah memitigasi membludaknya jumlah pelamar di situs http://sscasn.bkn.go.id.
Bagaimana untuk menyiasati waktu-waktu yang tepat untuk mendaftar CPNS 2019, agar website yang Anda akses lancar?
Dikutip dari Kompas.com, pelamar CPNS 2019 umumnya mengakses situs CPNS diwaktu-waktu mulai dari pagi hingga malam hari.