Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia.
Tugasnya melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir.
Kepala Batan saat ini dijabat oleh Prof. Dr. Ir. Anhar Riza Antariksawan menggantikan Prof. Dr. Djarot S. Wisnubroto, sejak 28 Juni 2019.
Sejarah
Kegiatan pengembangan dan pengaplikasian teknologi nuklir di Indonesia diawali dari pembentukan Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivitet tahun 1954.
Panitia Negara tersebut mempunyai tugas melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jatuhan radioaktif dari uji coba senjata nuklir di lautan Pasifik.
Dengan memperhatikan perkembangan pendayagunaan dan pemanfaatan tenaga atom bagi kesejahteraan masyarakat, maka melalui Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1958, pada tanggal 5 Desember 1958 dibentuklah Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom (LTA), yang kemudian disempurnakan menjadi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) berdasarkan UU No. 31 tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom.
Selanjutnya setiap tanggal 5 Desember yang merupakan tanggal bersejarah bagi perkembangan teknologi nuklir di Indonesia dan ditetapkan sebagai hari jadi BATAN
Pada perkembangan berikutnya, untuk lebih meningkatkan penguasaan di bidang iptek nuklir, pada tahun 1965 diresmikan pengoperasian reaktor atom pertama (Triga Mark II) di Bandung.
Kemudian berturut-turut, dibangun pula beberapa fasilitas litbangyasa yang tersebar di berbagai pusat penelitian, antara lain Pusat Penelitian Tenaga Atom Pasar Jumat, Jakarta (1966), Pusat Penelitian Tenaga Atom GAMA, Yogyakarta (1967), dan Reaktor Serba Guna 30 MW (1987) disertai fasilitas penunjangnya, seperti: fabrikasi dan penelitian bahan bakar, uji keselamatan reaktor, pengelolaan limbah radioaktif dan fasilitas nuklir lainnya.
Sementara itu dengan perubahan paradigma pada tahun 1997 ditetapkan UU No. 10 tentang Ketenaganukliran yang diantaranya mengatur pemisahan unsur pelaksana kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir (BATAN) dengan unsur pengawas tenaga nuklir (BAPETEN).
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Keppres RI No. 64 Tahun 2005, BATAN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BATAN dipimpin oleh seorang Kepala dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Tugas pokok BATAN adalah melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BATAN menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN.
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
BATAN mengoperasikan 3 buah reaktor nuklir di Indonesia, 2 buah reaktor Triga mark II dan sebuah reaktor nuklir 30 MW di Serpong.
Fasilitas Nuklir
Untuk melaksanakan kegiatan Litbangyasa iptek nuklir telah dibangun dan dilengkapi berbagai fasilitas /sarana penelitian yang tersebar di beberapa lokasi.
Yaitu Kawasan Nuklir Serpong di Kawasan Puspiptek, Kawasan Nuklir Bandung, Kawasan Nuklir Yogyakarta, Kawasan Nuklir Pasar Jumat di Jakarta, Stasiun Pemantauan Gempa Mikro dan Meteorologi di ujung Watu dan Ujung Lemah Abang Jepara, dan unit Penelitian Eksplorasi Penambangan Uranium di Kalan, Kalimantan Barat.
Salah satu fasilitas nuklir Batan yang dibangun untuk melaksanakan kegiatan Litbangyasa iptek nuklir adalah Kawasan Nuklir Serpong.
Kawasan Nuklir Serpong merupakan kawasan pusat Litbangyasa iptek nuklir yang dibangun dengan tujuan untuk mendukung usaha pengembangan industri nuklir dan persiapan pembangunan serta pengoperasian PLTN di Indonesia.
Pembangunan instalasi dan laboratorium Kawasan Nuklir Serpong dilaksanakan melalui 3 (tiga) fase yang dimulai sejak tahun 1983 dan selesai secara keseluruhan pada tahun 1992.
Luas kawasan mencapai sekitar 25 hektare dan terletak di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Serpong.
Kawasan Nuklir Pasar Jumat, Jakarta dibangun pada tahun 1966 dan menempati area sekitar 20 hektare.
Di kawasan ini terdapat Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR), Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR), Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir (PTBGN), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), serta Pusat Desiminasi dan Kemitraan (PDK).
Kawasan Nuklir Yogyakarta dibangun pada tahun 1974 dan menempati area sekitar 8,5 hektare.
Di kawasan ini terdapat Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA) dan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN).
Kawasan Nuklir Bandung dibangun pada tahun 1966 yang menempati area sekitar 3 hektare berlokasi di seberang kampus ITB tepatnya di Jalan Tamansari dan merupakan tempat dibangunnya reaktor pertama di Indonesia.
Di kawasan ini terdapat Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT).