Dewi Tanjung menegaskan dirinya tak mencari popularitas lantaran melaporkan penyidik KPK, Novel Baswedan kepada aparat kepolisian.
Dirinya mengatakan laporan tersebut dilakukan karena ada kejanggalan dari insiden penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Menurutnya, bukan hanya sekali ini saja dirinya melaporkan seseorang.
“Salah besar, kalau saya menumpang nama dari Novel Baswedan.
Kecil banget saya menumpang tenar dari Novel Baswedan,” kata Dewi Tanjung, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (10/11/2019).
Sebelum melaporkan Novel, dia mengaku, sudah melaporkan sejumlah orang mulai dari advokat Eggi Sudjana, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, pemuka agama, Bachtiar Nasir, tokoh Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, dan warga negara, Lisa Amartatara.
Eggi, Amien, Bachtiar Nasir, dan Rizieq dilaporkan atas kasus dugaan makar.
Sedangkan, Lisa Amartatara dilaporkan, karena menghina Kongres PDI Perjuangan di Bali, pada pertengahan 2019 lalu.
“Saya sebelum melaporkan Novel Baswedan sudah terkenal menjebloskan Eggi ke penjara.
(Eggi,-red) 30 hari masuk pesantren,” tambahnya.
Sebelumnya, Dewi Ambarwati atau akrab disapa Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong soal sakit yang diderita.
Dewi melaporkan itu karena menuding kejadian penyiraman air keras kepada Novel Baswedan hanya rekayasa belaka.
Politikus PDIP itu berdalih, beberapa hal yang janggal dari penyiraman air keras Novel, antara lain dari hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban, tapi malah mata Novel yang buta.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan Politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya.
Novel Baswedan dituding Dewi Tanjung telah menyebarkan berita bohong soal kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum terungkap.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait dilaporkannya Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
"Saya belum mengetahui secara resmi apakah ada pelaporan itu atau tidak," ucap Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
"Tapi begini, kita percaya Polri pasti akan menghadapi laporan itu secara profesional. Jadi tidak mungkin setiap laporan harus naik ke penyidikan kalau buktinya tidak kuat," lanjut dia.
Hanya saja, Febri menyayangkan ada pihak-pihak yang meragukan keaslian kasus Novel.
Alasannya penyidik senior KPK itu, kata Febri, telah benar-benar melakukan pengobatan hingga ke Singapura.
"Dari pemeriksaan dokter di pertama kali di Mitra Keluarga pada saat itu, kemudian dibawa ke JEC, dan kemudian dibawa ke Singapura. Itu sangat jelas bahwa ia adalah korban dari penyiraman air keras," kata dia.
Bahkan, ia menekankan, berdasar hasil konferensi pers tim gabungan kala itu, jelas-jelas disebut Novel Baswedan terkena siraman air keras.
"Sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa. Ia adalah korban, jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu, kebohongan," kata Febri.
Diwartakan sebelumnya, laporan tersebut dibuat Dewi Tanjung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan. Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Politisi PDI-P Dewi Tanjung atau Dewi Ambarwati bertemu dengan pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian di acara Kabar Petang TVOne, Kamis (7/11/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Dewi Tanjung dan Saor Siagian pun terlibat adu mulut dan perdebatan sengit.
Sebelumnya, Novel Baswedan dan Tim advokasinya ini disebut bakal melaporkan balik Dewi Tanjung kepada kepolisian atas dasar fitnah.
Hal tersebut didasari lantarna Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan atas kasus tudingan rekayasa penyiraman air keras.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa selaku tim advokasi Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Alghiffari menduga laporan Dewi Tanjung ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Terkait pelaporan yang akan dilakukannya kepada Novel Baswedan, Dewi Tanjung menganggap dirinya ini tidak memfitnah.
Ia hanya curiga soal rekayasa penyerangan Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 silam.
"Saya bilang dugaan merekayasa, bukan memfitnah," tegas Dewi Tanjung, dilansir TribunnewsBogor.com.
"Belajar lagi bahasa Indonesia yang baik dan benar," tambahnya.
Namun Saor Siagian menyebut bahwa laporan dan tuduhan Dewi Tanjung kepada Novel Baswedan ini tidak berperi kemanusiaan.
"Di mana sisi kemanusiaannya?" tegas Saor Siagian.
Disinggung seperti itu, Dewi Tanjung dengan tegas mengatakan ia hanya ingin menguak fakta kebenaran soal kasus Novel Baswedan yang tak kunjung menemukan titi terang.
"Di mana sisi kemanusiaan? Justru saya melakukan itu untuk membuka fakta kebenaran," tegas Dewi Tanjung.
"Silakan itu hak saya," ucapnya.
Pengacara Novel Baswedan juga menyebut bahwa tuduhan yang dilayangkan Dewi Tanjung ini sangat serius.
Sehingga, rencanananya dalam hitungan 1-2 hari ini, pihak Novel Baswedan akan melaporkan balik Dewi Tanjung ke polisi.
"Negara kita ini negara hukum. Tuduhan ini sangat serius. Dalam hitungan 1-2 hari ini kita akan melakukan upaya hukum terhadap dia," ujar Saor Siagian.
Mendengar dirinya akan dilaporkan, Dewi Tanjung pun mempersilakannya.
"Bukan saja soal pidananya saja, kita harus seret dia ke pengadilan," tegas Saor Siagian
"Itu haknya Anda, haknya Novel," ucap Dewi Tanjung
"Tapi saya sebagai masyarakat, saya menunggu fakta kebenaran menguak kasus Novel Baswedan seterang-terangnya," tambahnya.
Setelah itu, Saor Siagian menyebut bahwa laporan Dewi Tanjung kepada Novel Baswedan ini atas dasar kebencian.
"Bagaimana dia (red: Dewi Tanjung) ini bencinya luar biasa," ucap Saor Siagian.
Namun kemudian, Saor Siagian mencurigai apakah Dewi Tanjung ini adalah aktor dibalik penyerangan Novel Baswedan.
"Jangan-jangan dia yang dibalik daripada penyerangan Novel ini, makanya kita akan seret ke pengadian.
Apakah dia yang menjadi skenarionya, biar nanti pengadilan yang membuktikan," ujar Saor Siagian.
Ketika dirinya dituduh seperti itu, Dewi Tanjung pun langsung bereaksi keras.
"Tuduhan anda di live lho pak, Anda menuduh saya secara live. Itu dipertanggungjawabkan secara hukum. Anda menuduh saya secara live," tegas Dewi Tanjung berapi-api memotong ucapan Saor Siagian.