VIRAL Kanopi Duo Semangka Payungi Pajero, Clara Gopa: Sudah Dibongkar, Tolong Jangan Diperpanjang

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRAL Kanopi Duo Semangka Payungi Pajero, Clara Gopa: Sudah Dibongkar, Tolong Jangan Diperpanjang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan kanopi dibangun untuk memayungi mobil Pajero di atas jalan depan rumah menjadi viral.

Apalagi belakangan diketahui, rumah dan mobil tersebut ternyata milik personel Duo Semangka.

Kanopi yang memayungi Pajero ini terlihat mencolok karena jalan di depan rumah kelihatan sempit.

Setelah viral, akhirnya kanopi tersebut dibongkar.

Clara Gopa, anggota Duo Semangka, yang ternyata menjadi pemilik mobil sudah menyampaikan klarifikasi dan meminta agar masalah kanopi ini tidak diperpanjang.

Baca: Duo Semangka Minta Maaf, KPAI Tetap Desak Kominfo Hapus Video Mantul Mantul di YouTube

Baca: Dinilai Membuat Video Klip Tak Patut di YouTube, Personel Duo Semangka Minta Maaf

Personel Duo Semangka, Clara Gopa dan Vanya Kiara. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Foto yang viral itu mendapat beragam tanggapan netizen.

Karena viralnya foto itu, pihak keluarga Clara Duo Semangka kemudian membongkar kanopi itu.

Sebuah garasi yang menghalangi jalan umum milik Clara Gopa, personel Duo Semangka dibongkar pada Rabu (6/11/2019).

Garasi berbentuk kanopi itu sebelumnya viral karena memakan jalan dan mendapat kritik pedas dari warga net.

Kasatpol PP Kota Malang, Prijadi menerangkan kanopi itu dibongkar sendiri oleh pemilik rumah. Satpol PP kata dia, hanya memberikan saran sebab bangunan tersebut menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban.

“Yang bongkar pemilik sendiri. Satpol PP cuman mengingatkan bahwa itu salah, bangunan itu menjorok ke jalan,” jelas Prijadi, Rabu (6/11/2019).

Baca: DUO Semangka Unggah Video Mantul Mantul di Youtube, KPAI Minta Klarifikasi Personel Duo Semangka

Foto mobil Mitsubishi Pajero yang diparkir di pinggir jalan viral (Kolase TribunMadura.com (Sumber: Instagram dan Warta Kota))

Ia menambahkan Pemkot Malang telah menerbitkan aturan mendirikan bangunan.

Sebuah bangunan tidak boleh menjorok ke jalan meskipun mendapat persetujuan dari lingkungan.

“Kalau sudah mendapat persetujuan ya tetap ndak boleh,” katanya.

TribunJatim.com, berupaya mendatangi rumah Clara Duo Semangka untuk konfirmasi. Namun yang bersangkutan tidak mau menemui.

Dari pantauan di lokasi, kanopi yang sebelumnya berada di depan rumah Clara memang sudah tak telihat.

Baca: Goyang Dada Duo Serigala Bikin Brownis Dilarang KPI: Kabar Buruk buat Ayu Ting Ting, Ruben & Ivan

Personel Duo Semangka, Clara Gopa dan Vanya Kiara. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Klarifikasi Clara Gopa

Garasi mobil milik eks Duo Semangka Clara Gopa yang disebut 'makan jalan' akhirnya dibongkar oleh pihak keluarga. 

Hal itu diketahui dari unggahan Clara Gopa pada laman instagramnya, Rabu, (6/11/2019).

Clara Gopa memperlihatkan beberapa potret tampak depan rumahnya yang masih cukup berantakan setelah pembongkaran kanopi. 

Potret tersebut tampak dikirim oleh salah satu keluarga Clara Gopa lewat WhatsApp. 

Clara Gopa juga menyertakan caption dalam unggahannya dengan nada kesal.

"Dapat kabar dari keluarga di Malang

Sudah di bongkar yaa ??

Clear ya masalah ???

Tolong jangan diperpanjang

Terimakasih atas pengertiannya." Tulis Clara Gopa.

Mobil Mitsubishi Pajero milik Clara Duo Semangka

Foto mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam terparkir di depan sebuah rumah viral di media sosial termasuk Instagram.

Dalam postingan itu, terlihat mobil dipayungi oleh atap atau kanopi.

Diduga pemilik mobil tak memiliki garasi untuk memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero miliknya.

Ternyata, pemilik mobil dalam foto yang viral itu adalah satu dari personel Duo Semangka.

Warganet alias netizen belakangan tengah memperbincangkan foto sebuah garasi mobil yang memakan jalan umum.

Dalam foto itu, pemilik rumah memasang kanopi untuk parkir mobil.

Usut punya usut, sang pemilik rumah adalah Clara Gopa yang tak lain adalah personel Duo Semangka.

TribunJatim.com berupaya mengkonfirmasi pemilik rumah di Jalan Terusan Danau Paniai, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang itu.

Dan benar, rumah tersebut adalah kediaman Clara Gopa Duo Semangka.

“Iya rumah Clara di sini,” ujar Ibu Clara, Sri Hartini, Senin (5/10/2019).

Baca: Dituding Oza Kioza Jadi Penyebab Retaknya Duo Serigala, Pamela Safitri Menangis Tinggalkan Panggung

Duo Semangka, Clara Gopa dan Vanya Kiara. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Perempuan yang akrab disapa Ninik ini juga mengetahui garasi berbentuk kanopi di depan rumahnya sedang viral.

Namun, ia tak ambil pusing dan memilih mengambil hikmah dari semua perkataan warganet.

“Ya diambil hikmahnya saja.

Saya ndak marah sama komentar-komentar orang,” tuturnya.

Ia mengatakan garasi itu sudah dibangun beberapa tahun silam sejak mendiang ayah Clara masih hidup.

Si kanopi memang difungsikan sebagai tempat parkir mobil sebab di rumah itu tak tersedia garasi.

“Waktu ayah Clara masih hidup ya memang buat parkir mobil.

Tapi ada ramai-ramai seperti ini,” ujarnya.

Sri menyadari bahwa tindakan memasang kanopi di depan rumah yang memakan jalan umum adalah sebuah kesalahan.

Namun, ia memutuskan tidak akan membongkarnya.

“Biar nanti ini untuk berteduh orang asongan atau pengemis.

Di sini kan banyak pengemis, biar kalau istirahat bisa di sini,” kata dia.

Sri mengatakan telah memindah mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang sebelumnya terparkir di bawah kanopi.

Kini, mobil itu dititipkan di rumah teman putranya.

“Mobilnya setelah kasus ini ramai sudah ndak di sini.

Dititipkan ke garasi teman anak saya. Sudah ndak saya taruh sini lagi,” tutup dia.

Rumah personel Duo Semangka Clara Gopa di Perumahan Sawojajar 1, Kota Malang, Senin (4/11/2019). (TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA)

Foto menjadi viral

Dilansir dari TribunMadura, sebuah foto diunggah di Instagram yang menunjukkan ada mobil yang terparkir di pinggir jalan depan rumah warga.

Namun, foto itu menuai beragam reaksi dari netizen.

Hal itu karena terdapat sebuah atap atau kanopi yang memayungi mobil tersebut.

Postingan Instagram itu juga dilengkapi caption.

Dari pantauan kompas.com pada Sabtu (2/11/2019), akun Instagram @makassar_iinfo mengunggah dua buah foto.

Dari kedua foto tersebut terlihat sebuah mobil mewah berwarna hitam terparkir di depan sebuah rumah yang bisa dibilang cukup mewah.

Lalu terlihat rumah mewah tersebut memberikan atap khusus di depan rumahnya.

Padahal area yang diberi atap khusus tersebut merupakan jalanan umum.

Inilah salah satu alasan yang membuat banyak orang yang memarkirkan kendaraan mereka di depan rumah.

Tentu saja unggahan ini menarik komentar pedas netizen.

Menurut mereka, pemilik rumah tidak pantas melakukan hal tersebut (membuat atap khusus untuk mobil mereka). Karena itu area jalanan umum.

Bukan area rumah mereka lagi.

Kasus di atas merupakan satu dari sekian banyak kasus. Pernahkah Anda mengalaminya atau melihatnya?

Jika iya, Anda boleh melaporkannya.

Sebab, sudah ada peraturan tentang kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.

Dilansir dari kompas.com pada 2017, di Ibu Kota DKI Jakarta peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Tapi ‘jarang didengarkan’ atau bahkan tidak diketahui orang.

"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," ujar Djarot saat itu.

Djarot mengatakan, banyak yang belum paham bahwa salah satu syarat mendapatkan STNK yakni adanya surat pernyataan memiliki garasi.

Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.

Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Di sisi lain, menurut Pengamat Sosial yang juga seorang pengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti yang bernama Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, di tengah masyarakat Indonesia memiliki mobil seakan menjadi sebuah gengsi.

“Saya kira kepemilikan mobil saat ini memang lebih kepada gengsi dan upaya menunjukkan status sosial-ekonomi tertentu daripada fungsi dan utilitasnya,” ujar Habdy saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan tertulis, Selasa (8/10/2019).

Ia juga mengungkapkan bahwa tuntutan gaya hidup itu kerap kali membuat mereka tak berkaca dengan kondisi yang dimilikinya.

Hal ini termasuk dalam memutuskan membeku mobil tapi tidak mempersiapkan garasi.

Habdy mengatakan bahwa dalam konteks masyarakat yang tinggal di kota mobil pribadi sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.

Alasannya adalah lokasi tempat tinggal di tengah kota seharusnya relatif terjangkauoleh fasilitas kendaraan umum.

“Berbeda dengan para penglaju yang mungkin memang perlu untuk mengemudi mobil sendiri karena alasan jarak dan kenyamanan perjalanan,” ujar Habdy. (TribunMadura/TribunSumsel)



Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer