Viral Video Sopir Valet Ambil Uang Receh di Mobil Pelanggan, Kini Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Video Sopir Valet Ambil Uang Receh di Mobil Pelanggan, Kini Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan unggahan video seorang sopir valet yang mengobrak-abrik mobil pelanggan.

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter bernama @poisons pada Senin (4/11/2019) dan menjadi viral.

Pada keterangan videonya, @poisons menuliskan bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh oknum sopir valet Hotel Mandarin, Jakarta Pusat.

Ia juga menuliskan bahwa sang sopir tengah mengambil uang parkir, koin dan sempat minum air yang ada di mobil.

Diketahui, mobil tersebut adalah milik teman @poisons yang saat itu menghadiri sebuah undangan dan menggunakan jasa valet untuk memarkirkan mobilnya.

Baca: Ashanty Ungkap Dirinya Pernah Di-bully karena Gendut, Pindah Sekolah sampai Tiga Kali

Baca: Ditemukan Bom di Lokasi Syuting The Eternals, Angelina Jolie dan Richard Madden Langsung Dievakuasi

"Kelakuan supir valet parking di hotel Mandarin. Teman ke undangan; parkir mobil pake valet; supir valet ambil uang parkir, koin dan minum air di mobil" tulis akun Twitter @poisons di keterangan videonya.

Hingga berita ini ditulis, video yang berdurasi dua menit tersebut sudah ditonton 288 ribu kali lebih oleh netizen lainnya.

Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com pada Rabu (6/11/2019), diketahui oknum tersebut berinisial RN dan sudah ditangkap pada Jumat (1/11/2019).

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo.

Susatyo mengungkapkan bahwa polisi juga sudah mengetahui tindakan RN sebelum video tersebut viral.

RN ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

RN kemudian mengakui perbuatannya tersebut dan menjelaskan bahwa ia terpaksa melakukannya karena membutuhkan biaya pengobatan untuk dirinya.

"Setelah pemeriksaan tersangka mengaku motifnya butuh biaya karena sedang sakit," kata Susatyo, di Polres Jakarta Pusat, Senin (6/11/2019).

Baca: 47 Tahun Tanpa Menua, Yuni Shara Bagi 8 Rahasia Awet Muda: Perhatiin Diri Sendiri Sebelum Orang Lain

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 6 November 1494 - Sulaiman yang Agung Lahir, Raja Terbesar Turki Utsmani

Tak hanya itu, RN juga mengaku bahwa tindakannya mengacak-acak dan mencuri isi mobil pelanggan itu adalah yang pertama kalinya.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa uang koin dan pecahan Rp 500 dan seribu seribu rupiah.

Serta menemukan baju berwarna merah marun yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya itu.

RN kemudian dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)



Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer