Politisi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, yang diundang menjadi pembicara dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TvOne, yang dipandu Karni Ilyas, Selasa (5/11/2019) malam.
ILC TvOne pada Selasa malam memang membahas Apa dan Siapa Radikalisme.
Aboe Bakar Al-Habsyi mengungkapkan pelaku yang sesungguhnya sangat layak disebut sebagai pelaku radikalisme di Indonesia.
Baca: Babe Haikal Hassan Protes Karni Ilyas: ILC Terus Putar Video Wajah Ninoy Karundeng yang Babak Belur
Baca: Tidak Setuju Kebijakan Menteri Agama, Sejumlah ASN/PNS: Jika Suruh Pilih, Saya Pilih Cadar
Mulanya, Aboe Bakar Al-Habsyi menyinggung definisi radikal menurut Komjen Alius.
Menurut keterangan Komjen Alius yang disebutkan oleh Aboe Bakar ada tiga definisi radikalisme.
"Komjen Alius menterjemahkan ada radikal itu ada tiga, pertama intoleransi, anti Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan anti Pancasila. Itu yang beliau katakan," jelas Aboe Bakar dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club.
Kemudian, Mantan Anggota DPR RI ini mengungkapkan siapa sesungguhnya pelaku radikal di Indonesia.
Ia menyebut PKI yang telah menculik dan membunuh para jenderal puluhan tahun yang lalu.
"Jadi itu yang dikatakan radikal, yang jelas yang dikatakan radikal di Indonesia , yang sudah pasti terbukti memberontak dan akan mengganti Pancasila ya PKI. Ya itu yang disebut radikal mestinya," tegasnya.
Baca: Larangan Bercadar dari Menag Fachrul Razi Ingatkan Larangan Jilbab di Era Orde Baru
Baca: Menag Fachrul Razi: PNS yang Ngotot Pakai Celana Cingkrang, Silakan Keluar: Bantah Larang Cadar
Sehingga, ia meminta agar masyarakat jangan melupakan kejadian tersebut.
Lihat videonya mulai menit ke-3:42:
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sudah menjelaskan ada tiga jenis radikalisme antara lain, takfiri, jihadis, dan politik ideologis.
"Bentuknya ada tiga secara ilmiah, satu takfiri pertama selalu menganggap orang lain kafir dirinya yang benar."
"Lalu yang kedua jihadis itu melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain yang berbeda kalau perlu membunuh."
"Lalu yang ketiga politik ideologis mengajak adu wacana bahwa yang ada ini salah dengan penyesatan pemikiran," papar Mahfud MD.
Menteri yang merupakan Pakar Tata Hukum Negara ini lantas menjelaskan beda tindakan pemerintah pada pelaku radikalisme.
"Nah itu saja sebenarnya dan tindakan dari pemerintah itu berbeda ya, kalau sikap radikal itu dituangkan di organisasi ya organisasinya yang ditangkap."
"Kalau jihadis orangnya yang ditangkap karena jihadis itu masuk ke teror praktiknya," ungkapnya.
Lantas, Mahfud MD menjelaskan pemerintah berani membuka perdebatan soal radikalisme jika ada pihak yang menentang melalui adu wacana.
"Nah kita menghadapinya kalau wacana kita hadapi dengan wacana. Oleh karena itu saya berani berdebat soal wacana keagamaan," kata Mahfud MD.
Namun, jika radikalisme sudah berbentuk jihadis dan meneror orang lain maka hal itu diserahkan pada pihak berwajib.
"Tapi kalau jihadis itu urusan BNPT dan polisi iya kan?," ucap Mahfud MD.
Sedangkan ketika masih berbentuk takfiri, pemerintah wajib melarang tindakan tersebut agar tidak ada hal yang lebih buruk terjadi.
"Nah ketika dia masih berbentuk takfiri kita larang. Janganlah suka mengadu domba itu tidak toleran dan sebagainya," katanya.
Dengan penjelasan tersebut, Mahfud MD meminta agar masyarakat jangan menganggap bahwa pemerintah selalu bersikap represif dalam menindak radikalisme.
"Kan itu saja yang dilakukan pemerintah dan itu bagus dan saya berharap orang apa-apa disalahkan pemerintah," lanjut Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud MD menyinggung pihak-pihak yang menyebarkan pikiran yang sesat soal radikalisme.
Meski tidak bertindak dan hanya menyampaikan usulan yang radikal, namun mereka cenderung tidak akan mau disalahkan jika sudah terjadi kerusakan.
"Karena nanti begini kalau terjadi sesuatu lalu kita semua apa namanya rusak itu orang-orang yang kritik seperti itu di dalam sejarah, loh kan saya cuma usul kok tidak bertindak."
"Padahal mau bertindak selalu dihantam mari kita atur negara ini dengan sebaik-baiknya," tegas Mahfud MD.