Bambang Sujagad Susanto

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Sujagad Susanto


Daftar Isi


  • Latar Belakang


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bambang Sujagad Susanto merupakan mantan bendahara Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura.

Diketahui Bambang Sujagad Susanto pernah mendaftar sebagai calon legislatif untuk DPD pada pemilu 2004.

Bambang Sujagad menjadi calon dari Daerah Pemilihan Kepri.

Total suara sah pada pemilihan umum untuk DPD dari Kepri adalah 512.086.

Dari total suara tersebut Bambang Sujagad memperoleh 43.68 suara.

Dalam daftar calon partai, Bambang Sujagad menjadi calon nomor 11.

Hasil suara ini menjadikan Bambang Sujagad sebagai pemenang berurutan.

Mengingat yang paling menang adalah keempat calon dengan suara paling banyak.

Maka Bambang Sujagad menjadi kursi DPD untuk Kepri pada Pemilu 2004.(1)

  • Rapimnas III Partai Hanura


Ketua Umum Partai Hanura Wiranto (tengah) berbincang dengan Bendahara Umum Bambang Sujagad (kiri) dan Sekretaris Jenderal Dossy Iskandar saat pembukaan Rapimnas III Partai Hanura di Hotel Le Meridien, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Berikut 8 keputusan yang dihasilkan dalam Rapimnas III Partai Hanura:

1. Keputusan No 01/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang penyelenggaraan musyawarah nasional II Tahun 2015 Partai Hanura.

2. Keputusan No 02/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang periodesasi kepengurasan DPP Partai Hanura masa bhakti 2010-2015.

3. Keputusan No 03/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang periodesasi kepengurusan DPD, DPC dan Pimpinan anak cabang Partai Hanura 2010-2015.

4. Keputusan No 04/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang persetujuan kepala DPP untuk menerbitkan peraturan organisai dan petunjuk kepemilihan kepala daerah dengan catatan diterbitkan dalam 1 bulan.

5. Keputusan No 05/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang peraturan orang, kontribusi dana partai Hanura.

6. Keputusan No 06/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang rekomendasi kepesertaan, hak bicara dan hak suara orang sayap atau otonom tingkat pusat dan nasional.

7. Keputusan No 07/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang dukungan penuh kepada Wiranto sebagai calon ketum dalam Munas II tahun 2015 dan memilih kembali sebagai ketum masa bhakti 2015-2020.

8. Keputusan No 08/Rapimnas-III/Hanura/I/2015 tentang pemberian kuasa kepada Teguh Samudera, ketua DPP Hanura untuk menyatakan hasil rapat kepimpinan nasional dengan akta notaris.(2)

  • Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia


Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat menerima Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad dalam rangka Sinkronisasi Kebijakan Nasional di Sektor Perindustrian tentang Optimalisasi Peningkatan Nilai Tambah Produk Pertambangan, Jakarta 13 Juni 2012.

Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat menerima Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad.

Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat didampingi Dirjen IUBTT Budi Darmadi menerima Tim Kerja Hilirisasi Mineral dan Batubara Kadin Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad, Jakarta 13 Juni 2012.

Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat menerima Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad.

Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat didampingi Dirjen IUBTT Budi Darmadi dan Tim Kerja Hilirisasi Mineral dan Batubara Kadin Indonesia sedang memberikan presentasi dihadapan para wartawan tentang Optimalisasi Peningkatan Nilai Tambah Produk Pertambangan, Jakarta 13 Juni 2012.(3)

Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat menerima Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad.

  • Perseteruan Dengan Wiranto


Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menggugat mantan bendahara partai Hanura, Bambang Sujagad pada November 2019.

Gugatan tersebut telah diajukan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai nilai sekitar Rp 44,9 miliar.

Kuasa hokum Wiranto, Adi Wrman menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut.

Ia mengatakan ini merupakan gugatan wanprestasi.

Dimana yang tergugat (Bambang Sujagad) melanggar dan tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat.

Pekara tersebut terjadi pada 2009, dimana Wiranto menitipkan sejumlah dana kepada Bambang Sujagad dalam bentuk mata uang dollar Singapura.

Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang itu tertanggal 24 November 2009.

Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang Sujagad.

Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.

Dana teresebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizing Wiranto.

Dikatakan dalam perjanjian tersebut, sewaktu-waktu dana itu juga dapat ditarik oleh Wiranto.

Namun kenyataannya, sejak tahun 2009 hingga sekarang, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang.

Menurut Adi, alasan Bambang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.

Ia menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.

Adi pun menegaskan, persoalan kliennya dengan Bambang murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Partai Hanura atau status Bambang yang pernah jadi bendahara partai bentukan Wiranto itu.

Dengan demikian, Adi juga meminta agar jajaran Hanura saat ini tak perlu ikut campur dalam perkara ini.

Adi juga menjelaskan, maksud Wiranto yang juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.

Wiranto juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.

Dengan demikian, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar, dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.

Adi menuturkan, jumlah pembayaran itu juga menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank.

Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal itu berbunyi, "Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga."

Oleh karena itu, ia menganggap gugatan ini wajar sebagai proses hukum.

Adi meminta semua pihak tak berlebihan menyikapi gugatan kliennya.

Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di pengadilan.(4)



Nama Bambang Sujagad Susanto


Riwayat Karir Anggota DPD


Bendahara Partai Hanura


Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Riset dan Teknologi


Berita terkini Digugat Wiranto atas Wanprestasi sebesar Rp 44,9 miliar


Sumber :


1. www.pemilu.asia/lang=ind&c=54&opt=3&s=6?lang=ind&c=94&opt=3&s=6&y=2004&id=40352
2. news.detik.com
3. kemenperin.go.id
4. nasional.kompas.com


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer