Keduanya terlibat percekcokan kala pembukaan sidang III DPRD TTU tahun 2019 perihal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab TTU tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (4/11/2019).
Perdebatan tak kunjung henti, sidang sempat diskorsing oleh Ketua DPRD TTU Hendrikus F Bana.
Dilansir oleh Pos Kupang, (4/11/2019), entah siapa yang memulai terlebih dahulu, kemarahan menyelimuti keduanya, yang membuat kedua pejabat negara itu nyaris adu jotos.
Alhasil keduanya dilerai oleh beberapa anggota DPRD serta para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara yang ada di ruang sidang tersebut.
Pada mulanya, anggota DPRD TTU dari Fraksi Gerindra, Fabianus One Alisiono mempertanyakan perihal perbedaan anggaran yang terdapat dalam RAPBD yang diajukan oleh pemerintah setempat.
Menurut Fabianus, anggaran dalam RAPBD tahun 2020 berbeda dengan hasil keputusan sidang Badan Anggaran (Banggar).
"Kalau misalnya begini ada apa. Kalau perlu diusut ke kejaksaan. Pak Bupati saya tantang lapor KPK kita usut, bermain dengan anggaran bagaimana," ujarnya.
Fabianus One Alisiono juga meminta agar dalam persidangan juga dihadirkan ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk bisa bersama melihat kejanggalan terkait dengan perbedaan anggaran tersebut.
Pernyataan anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut direspons oleh Bupati Raymundus dengan mengatakan agar tidak boleh menaruh curiga yang berlebihan dengan pemerintah terkait perbedaan mengenai anggaran tersebut.
Pernyataan Bupati Raymundus tersebut ditanggapi lagi oleh anggota DPRD lainnya yakni Frengki Saunoah dari Fraksi PDIP.
Menurutnya, pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD tahun 2019 harus sesuai dengan dokumen KUA PPAS.
Bupati Raymundus kemudian menanggapi lagi terkait dengan pernyataan anggota DPRD Frengky Saunoah.
"Jadi ada tahapan Pak Ketua Jadi RKPD itu ditetapkan oleh pemerintah daerah. Itu menjadi acuan KUA PPAS. Alurnya begitu dulu sehingga kemudian kita masuk dalam forum paripurna pembahasan KUA PPAS, ada yang kurang-kurang tetapi menyatakan ada di dalam RKPD maka pemerintah daerah berkewajiban untuk dimasukan kembali," katanya
Pernyataan Bupati tersebut langsung diinterupsi oleh Anggota DPRD Frengky Saunoah dengan nada yang tinggi.
Frengky meminta agar Bupati TTU menunjukan aturan terkait dengan pernyataan menyatakan bahwa pemerintah wajib memasukan kembali.
Baca: Daftar Anggota DPR RI & DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Periode 2019-2024
Baca: Daftar Anggota DPR RI & DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2019-2024
Sebelumnya, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes mengaku tidak takut diperiksa kala disinggung terkait pengelolaan keuangan negara,
Diakui olehnya, dalam melaksanakan penyelenggaraan keuangan, pemerintah telah berdasarkan aturan yang ada.
Itulah yang menyebabkan dirinya tidak takut jika harus bersentuhan dengan aparat penegak hukum.
"Iya, saya kan bertindak berdasarkan aturan. Semua dasar pijak saya adalah aturan. Semua pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan aturan," ungkap Raymundus dalam diskusi bersama dengan Pemimpin Perusahaan, Pimpinan Redaksi Pos Kupang, Redaktur Senior Pos Kupang, dan Manajer Iklan Pos Kupang di Hotel Livero, Senin (25/3/2019).
Dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, ia mengaku selalu memberikan peringatan kepada para stafnya agar dapat menjalankan program dan kegiatan tetap pada aturan yang ada.
Langkah tersebut diambil agar semua staf ingat agar dalam melaksanakan program dan kegiatan tetap berjalan pada aturan yang ada.
"Saya warning kepada staf saya untuk dapat mengelolah proyek dan lain sebagainya harus berjalan diatas aturan," ujarnya.
Sebagai Bupati, ia menyatakan tidak pernah menganjurkan anggotanya berjalan diluar aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
"Siapapun yang berjalan diluar aturan siap bertanggungjawab sendiri. Karena saya tidak pernah menganjurkan untuk berjalan diluar aturan. Harus berjalan diatas aturan," katanya
Bupati TTU juga mengaku terbuka dengan pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten TTU.
Menurutnya, ia tidak pernah terlibat sedikitpun untuk melakukan intervensi kepada kepala desa untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya sebagai pemimpin daerah.
Ia menyatakan telah memberikan kesempatan seluas luasnya kepada kepala desa untuk mengelolah dana desanya sendiri.
"Makanya saya sangat yakin saya tidak akan bersentuhan dengan itu. Saya tidak ambil fee. Fee saya tidak ambil. Urusannya adalah aturan yang dipakai," tegasnya.
Raymundus menegaskan, jika kemudian nantinya ada stafnya yang kedapatan melakukan praktik korupsi, maka dirinya sendiri yang akan bertanggungjawab sehingga tidak ada hubungannya dengan Bupati sebagai pimpinannya sebab baik bupati maupun staf sudah pasti memiliki tanggungjawabnya masing-masing.
"Saya pada tataran kebijakan, operasionalisasinya ada pada OPD. Dalam konteks operasionalisasi ini harus berjalan diatas aturan. Kalau kamu main-main dengan aturan, kemudian menyalagunakan kewenangan, terdapat masalah, ya sudah kamu yang bertanggung jawab," ujarnya
--