Syamsari Kitta yang merupakan Bupati Takalar dianggap melanggar aturan Kemendagri sehingga diancam diberhentikan.
Syamsari Kitta yang merupakan orang nomor satu di Kabupaten Takalar dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.
Dilansir oleh TribunTakalar.com, pelanggaran berat tersebut adalah demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Farida.
Baca: Ribut Soal Anggaran, Bupati Timor Tengah Utara Nyaris Adu Jotos dengan Anggota DPRD
Baca: Tanggapi Kabar Hoaks Penangkapan oleh KPK, Bupati Lamteng: Banyak Orang Ingin Jatuhkan Saya
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.
Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.
Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar
Kemendagri menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran.
Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Prof Zudan dalam suratnya.
Pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, dalam hal ini Abdul Wahab Muji.
Syamsari Kitta diminta mengembalikan posisi Farida semula sebagai kepala dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.
"Diminta kepada Saudara untuk membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula," tegas Zudan Arif.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui sejak kapan Pemkab Takalar menerima surat Kemendagri ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Pemkab Takalar diberi batas waktu pengembalian pejabat paling lambat 10 10 sejak surat diterima.
Jika tidak diindahkan, maka Syamsari Kitta terancam diberhentikan tetap sebagai Bupati Takalar.
Lantas sebenarnya siapakah sosok Syamsari Kitta ini?