Kini, Korlantas Polri tengah menyiapkan STNK Elektronik atau e-STNK.
Dilansir dari Gridoto.com, Korlantas menyebut program e-STNK masih dalam pembahasan.
“Tapi tak lama lagi akan diberlakukan," ungkap sumber Gridoto di Korlantas tersebut.
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa STNK Elektronik atau e-STNK itu penting.
Baca: Bisa Digunakan sebagai Uang Elektronik, Ini Keunggulan dan Cara Dapatkan Smart SIM
Baca: Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya
E-STNK mudah disimpan, memodernisasi pencatatan dan penyimpanan data, dan lebih tahan terhadap lipatan dan cuaca serta tidak mudah dipalsukan.
Nantinya, e-STNK akan berbentuk kartu.
Kartu tersebut akan mengandung chip yang berisi data pemilik kendaraan.
Keunggulannya, e-STNK ini dapat diintegrasikan dengan aplikasi layanan lain, di antaranya biaya parkir dan tol.
Selain itu dapat mencatat pelanggaran pengemudi.
Transaksi pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan, termasuk dapat mencatat besaran pajak kendaraan.
Sumber di Korlantas menyebutkan, waktu peluncuran e-STNK sampai saat ini belum diketahui pastinya.
"Sekarang infrastrukturnya lagi disiapkan," katanya.
Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol
Baca: VIDEO VIRAL Hindari Tilang Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi: Warga Marah Lempari Mobil
Korlantas merilis SIM Pintar pada Minggu (22/9/2019).
SIM Pintar yang baru ini punya beberapa keunggulan yang bisa penggunanya dapatkan, mulai dari menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.
Cara untuk membuat Smart SIM pun tidak berbeda jauh dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.
Bedanya untuk membuat SIM Pintar ini, pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.
Jika sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menariknya, pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.
Setelah proses registrasi SIM berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.
Pemohon juga bisa langsung mendatangi Satpas untuk membuat Smart SIM.
Tahap pertama ialah melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Setelah itu pemohon melakukan transaksi pembayaran Smart SIM melalui Bank BRI atau dari loket Satpas.
Biaya untuk Smart SIM A ialah Rp 120.000 sedangkan SIM C 100.000.
Kemudian pemohon mengisi data pribadi di formulir, serta memasukkan data pribadi ke server pusat dibantu petugas.
Tahap berikutnya, ialah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas.
Selesai dengan ujian teori, dilanjutkan ujian praktik berkendara yang terdiri dari beberapa tes keterampilan.
Jika lulus tes maka proses pembuatan Smart SIM sudah selesai.
Pemohon dapat mengambil Smart SIM.
Tampilan Smart SIM berbeda dengan SIM biasa.
Smart SIM memiliki warna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.
Bagian identitas pengemudi juga lebih simpel.
Hanya nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan dan daerah pembuatan.
Terdapat pula dua foto pemilik.
Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.
Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih.
Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.
Keterangan tinggi badan dan agama dihilangkan dari Smart SIM.
Paling penting ialah nama, tanggal lahir, alamat dan golongan darah yang yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.
Keunggulan utama dari Smart SIM yakni dapat merekam data forensik pengemudi.
Semua pelanggaran yang dilakukan pengemudi terekam dalam SIM Pintar tersebut.
Sebab tercatat pada chip kartu dan server milik Korlantas.
Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja.
Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta.
Namun ini belum berlaku, karena masih ada satu dan lain hal yang harus diperhatikan.
Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM. Buat pemilik lama dapat memiliki Smart SIM Pintar ketika melakukan perpanjangan SIM.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.
"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.