Setelah SIM Elektronik, Kini Korlantas Polri Siapkan STNK Elektronik.

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bentuk e-STNK yang rencananya akan diterapkan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - SIM Elektronik sudah resmi diluncurkan pada 22 September lalu.

Kini, Korlantas Polri tengah menyiapkan STNK Elektronik atau e-STNK.

Dilansir dari Gridoto.com, Korlantas menyebut program e-STNK masih dalam pembahasan.

“Tapi tak lama lagi akan diberlakukan," ungkap sumber Gridoto di Korlantas tersebut.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa STNK Elektronik atau e-STNK itu penting.

Baca: Bisa Digunakan sebagai Uang Elektronik, Ini Keunggulan dan Cara Dapatkan Smart SIM

Baca: Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya

Ilustrasi STNK konvensional

E-STNK mudah disimpan, memodernisasi pencatatan dan penyimpanan data, dan lebih tahan terhadap lipatan dan cuaca serta tidak mudah dipalsukan.

Nantinya, e-STNK akan berbentuk kartu.

Kartu tersebut akan mengandung chip yang berisi data pemilik kendaraan.

Keunggulannya, e-STNK ini dapat diintegrasikan dengan aplikasi layanan lain, di antaranya biaya parkir dan tol.

Selain itu dapat mencatat pelanggaran pengemudi.

Transaksi pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan, termasuk dapat mencatat besaran pajak kendaraan.

Sumber di Korlantas menyebutkan, waktu peluncuran e-STNK sampai saat ini belum diketahui pastinya.

"Sekarang infrastrukturnya lagi disiapkan," katanya.

Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Baca: VIDEO VIRAL Hindari Tilang Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi: Warga Marah Lempari Mobil

SIM Elektronik/SIM Pintar/Smart SIM

Korlantas merilis SIM Pintar pada Minggu (22/9/2019).

SIM Pintar yang baru ini punya beberapa keunggulan yang bisa penggunanya dapatkan, mulai dari menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.

 Cara untuk membuat Smart SIM pun tidak berbeda jauh dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.

Bedanya untuk membuat SIM Pintar ini, pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Jika sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM).

Halaman
123


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer