VIDEO Viral Perempuan Cantik Ini Sengaja Sebar Video Panas Bersama Pacar Berondongnya Facebook

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO Viral Perempuan Cantik Ini Sengaja Sebar Video Panas Bersama Pacar Berondongnya Facebook. Foto hanya ilustrasi.

Daji dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ‎Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1.

Sebelumnya kasus serupa terjadi di Yogyakarta

JAZ, mahasiswa yang kirim video dan foto panas ke orangtua mantan pacarnya. (Kolase)

Pelaku penyebar foto dan video panas diringkus jajaranPolda DIY.

Pelaku menyebarkan foto dan video mantan pacar melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Polda DIY mengungkapkan laporan diterima pada 9 Juli 2019.

"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.

Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.

"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.

Pelaku diketahui menyebarkan foto dan video vulgar bersama mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Orangtua Korban Marah

Orangtua korban berinisial BCH (24) pun langsung marah dan melaporkan aksi lelaki tersebut ke Polda DIY.

Korban diketahui berasal Bengkulu.

Pelaku merupakan warga Kudus, Jawa Tengah.

Korban dan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di DIY.

Setelah dilaporkan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Menurut Yulianto, ia ditangkap di kawasan UGM.

Halaman
1234


Editor: haerahr

Berita Populer