Jaminan kesehatan ini dikeluarkan oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi), dengan menunjuk BPJS Kesehatan sebagai lembaga pengelola.
Kartu BPJS Kesehatan merujuk pada mereka yang mendaftar sebagai anggota, wajib membayar iuran setiap bulan tergantung dengan kelas rawat dan sasaran utama adalah warga dengan penghasilan tetap.
Sedangkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, dan tidak diwajibkan membayar iuran setiap bulan.
Baca: Pendapat Para Politisi Terkait Wacana Menteri Agama Fachrul Razi Larang Penggunaan Cadar
Baca: Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar
Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, dan Jaminan Kesehatan Nasional saat ini dapat diakses menggunakan aplikasi ponsel pintar yakni Mobile JKN.
Muncul tahun 2018 silam ini bisa diunduh di perangkat android, maupun ios. Dengan aplikasi Mobile JKN kini semua ada di genggaman.
Kemajuan teknologi berbasis aplikasi mobile membuat kantor BPJS Kesehatan, juga tidak ingin ketinggalan dalam sistem teknologi berbasis aplikasi ini.
Sehingga dalam upaya meningkatkan kepuasan peserta dalam pelayanan admministrasi dan percepatan akses digital servis, BPJS Kesehatan telah meluncurkan aplikasi mobile JKN-KIS.
“Melalui aplikasi ini peserta jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mengakses beragam informasi seputar BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah dimana pun dan kapanpun,” jelas Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Dengan adanya aplikasi tersebut, dapat membantu mengurangi antrian bagi masyarakat yang mendaftar menjadi peserta JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Fachmi menghimbau agar masyarakat dan peserta JKN-KIS segera mengunduh aplikasi mobile JKN-KIS melalui Play Store dan App Store, untuk mempermudah masyarakat untuk pendaftaran baru.
Keuntungan utama adanya aplikasi mobile JKN, masyarakat tidak perlu menunjukan fisik dari kartu BPJS Kesehatan atau kartu KIS ketika berobat. Dikutip dari situs web resmi BPJS Kesehatan, aplikasi tersebut memiliki keuntungan:
1. Mendaftar dan mengubah data kepesertaan.
2. Mengetahui informasi data diri peserta dan keluarga.
3. Mengetahui informasi tagihan dna pembayaran iuran.
4. Mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan.
5. Memberikan informasi seputaran JKN-KIS.
Untuk mendapatkan pelayanan melalui aplikasi mobile JKN-KIS yang perlu dipersiapkan adalah mengundug aplikasi ‘Mobile JKN-KIS’ melalui Play Store atau App Store, kemudian siapkan data diri seperti KTP dan fisik kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS. Tata cara pendaftaran:
1. Masukan nomor kartu BPJS atau JKN-KIS.
2. Masukan nomor KTP / NIK.
3. Masukan tanggal kelahiran.
4. Masukan identitas keluarga.
5. Masukan nomor ponsel aktif.
6. Masukan password yang digunakan untuk mengakses mobile JKN-KIS.
7. Masukan alamat email aktif
Setelah semua selesai, konfirmasi pendaftaran aktif akan dikirimkan melalui email. Dan mobile JKN-KIS sudah dapat digunakan untuk berobat.
Fasilitas yang diberikan aplikasi mobile JKN-KIS, tidak berbeda dengan pelayanan manual di kantor pelayanan maupun fasilitas kesehatan. Manfaat penggunaan mobile JKN-KIS dilansir dari BPJS Kesehatan, yakni:
1. Menampilkan informasi peserta dan anggota keluarga.
2. Mengubah nomor telepon, alamat email yang terdaftar, perubahan alamat surat yang terdaftar, pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan mudahnya pindah kelas rawat.
3. Menampilkan kartu JKN-KIS dalam bentuk digital dan dapat digunakan saat menggunakan pelayanan kesehatan.
4. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran peserta (PBPU) dengan memasukan nomor KTP elektronik, dan mendapatkan email nomor virtual akses.
5. Mudahnya menampilkan tagihan iuran peserta PBPU.
6. Mudahnya pembayaran via mobile sesuai channel pembayaran yang dipilih.
7. Menampilkan riwayat pembayaran iuran, via mobile.
8. Menampilkan nomor akun vertical peserta.
9. Menampilkan catatan pelayanan peserta.
10. Pendaftaran pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
11. Mudahnya melakukan deteksi dini penyakit melalui skrinning riwayat kesehatan.
12. Memperoleh informasi seputar program JKN-KIS, seperti: syarat dan ketentuan pendaftaran, hak dan kewajiban, sanksi dan manfaat program JKN-KIS.
13. Mengetahui alamat dan lokasi kantor BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terdekat peserta.
14. Menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan tertulis dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400.
1. Fotocopi buku rekening beserta fotocopi ATM.
2. Fotocopi Kartu Keluarga dan KTP pemilik rekening.
3. Mengisi formulir autodebet bank Mandiri, BNI, BRI, maupun BCA.
4. Materai 6000.
Pastikan pemilihan fasilitas kesehatan terdekat dengan domisili peserta, untuk mempermudah penindakan pertama peserta yang sakit dengan dokter terdekat sebelum dirujuk ke rumah sakit.
“Melalui aplikasi ini ibarat semua informasi ada dalam genggaman anda. Jadi, kalau anda peserta segera download aplikasi ini melalui ponsel anda,” tutupnya(*).