KIR Kendaraan

Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh Tampilan KIR


Daftar Isi


  • Pengertian KBBI


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi dalam jaringan (daring), KIR berarti pemeriksaan (misalnya pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan kendaraan).

Adapun kata ‘mengekir’ diartikan memeriksa (badan, kendaraan, dan sebagainya); mengira-ngira; memperkirakan.

Mengekirkan/me·nge·kir·kan/ (kata kerja) ialah memeriksakan (badan, kendaraan, dan sebagainya) (1)

Baca: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia

Baca: BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)

  • Pengertian Istilah


KIR (bahasa Belanda = KEUR) ialah kumpulan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor.

Rangkaian tersebut sebagai tanda kendaraan layak digunakan secara teknis di jalan raya.

Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

KIR bukan merupakan singkatan dari kalimat apapun, sehingga tidak memiliki kepanjangan.

Secara umum, kendaraan wajib melakukan pendaftaran uji KIR ialah yang berplat kuning.

Hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.

Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

-          Taxi

-          Mobil sewa

-          Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online

-          Mobil dan truk pengangkut barang

-          Bus

-          Seluruh jenis truk

-          Mobil pick up (2)

Baca: Badan Intelijen Negara (BIN)

Baca: Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG)

  • Contoh Tampilan KIR


Berikut contoh tampilan KIR:

Contoh KIR (kompas.com)

  • Cara Daftar


Cara daftar KIR online dan offline memiliki syarat pengajuan yang sama, yaitu :

1.       Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.

2.       Dokumen lengkap, BPKB dan STNK

3.       Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum

4.       Memiliki bukti pembayaran biaya uji

5.       Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan

6.       Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian (2)

Baca: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca: Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

(TribunnewsWiki.com/Nabila Ikrima)



Nama KIR Kendaraan


Penerbit Dinas Perhubungan


Pasal Awal Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012


Pasal Akhir Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2017


Sumber :


1. kbbi.web.id
2. kargo.tech


Editor: Adya Rosyada Yonas

Berita Populer