Pengertian KBBI
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi dalam jaringan (daring), KIR berarti pemeriksaan (misalnya pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan kendaraan).
Adapun kata ‘mengekir’ diartikan memeriksa (badan, kendaraan, dan sebagainya); mengira-ngira; memperkirakan.
Mengekirkan/me·nge·kir·kan/ (kata kerja) ialah memeriksakan (badan, kendaraan, dan sebagainya) (1)
Baca: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia
Baca: BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
Pengertian Istilah
KIR (bahasa Belanda = KEUR) ialah kumpulan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor.
Rangkaian tersebut sebagai tanda kendaraan layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
KIR bukan merupakan singkatan dari kalimat apapun, sehingga tidak memiliki kepanjangan.
Secara umum, kendaraan wajib melakukan pendaftaran uji KIR ialah yang berplat kuning.
Hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.
Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
- Taxi
- Mobil sewa
- Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
- Mobil dan truk pengangkut barang
- Bus
- Seluruh jenis truk
- Mobil pick up (2)
Baca: Badan Intelijen Negara (BIN)
Baca: Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG)
Contoh Tampilan KIR
Berikut contoh tampilan KIR:
Cara Daftar
Cara daftar KIR online dan offline memiliki syarat pengajuan yang sama, yaitu :
1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian (2)
Baca: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Baca: Kepolisian Negara Republik Indonesia