Hal itu disampaikan Jokowi setelah melantik Idham Azis sebagai Kapolri yang baru, di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (1/11/2019).
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore, dikutip oleh Kompas.com.
Namun Presiden Jokowi tidak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia akan membentuk tim gabungan pencari fakta independen jika target itu tak terpenuhi.
Baca: Dibuang Manchester United Demi Bek Termahal Dunia, Chris Smalling Justru Tampil Apik di Roma
Baca: Manfaat Aplikasi Mobile JKN-KIS, Cara Pendaftaran hingga Kemudahan yang Akan Didapat Pengguna
Sebelumnya, Jokowi juga sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian.
Kala itu ia memberikan waktu kepada Tito Karnavian untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan.
Target tersebut diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Akan tetapi kasus Novel belum juga terungkap hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir.
Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi menteri dalam negeri.
Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu.
Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, mata Novel terluka parah.
Sementara itu, setelah dilantik menjadi Kapolri, Idham Azis enggan menanggapi pertanyaan soal pengungkapan kasus Novel.
Idham memilih langsung pergi meninggalkan wartawan.
Baca: Idham Azis
Baca: Waketum Gerindra Sebut Prabowo Diundang dan Tak Lagi Dilarang Masuk AS, Ini Analisa Guru Besar UI
Idham Azis resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kapolri baru pada Jumat (1/11/2019) pukul 09.30 WIB di Istana Negara.
Idham Azis dilantik setelah dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Posisi Idham Azis menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Purnawirawan Tito Karnavian yang ditunjuk Jokowi menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Indonesia Maju.
Dilansir Tribunnews.com dari YouTube Sekretariat Presiden, pengangkatan Idham Azis sebagai Kapolri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan pejabat pada Jumat (1/11/2019).
Setelah pembacaan keputusan presiden, Idham Azis menandatangani berita acara pelantikan.
Baca: Dylan Carr Alami Kecelakaan, Angela Gilsha Kabarkan Kondisi Terkini sang Kekasih
Baca: Chord Gitar, Video & Lirik Lagu November Rain - Guns N Roses, Cocok Didengarkan di Awal November