Sebelumnya, Misriyani yang maju dari Partai Gerindra sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih dari dapil Sulawesi Selatan II setelah dirinya berhasil meraih suara terbanyak yakni 10.057 suara.
Dikutip dari Kompas.com, pada Senin (23/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, Misriyani mendapatkan kabar bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon yang akan dilantik.
Padahal dirinya sudah mendapatkan surat keputusan KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih pada (13/8/2019).
"Saya sudah melaksanakan geladi, tanggal 23 (September) itulah yang saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019) dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com.
Misriyani menyatakan bahwa dirinya mendapatkan surat pemecatan dari Partai Gerindra sehari jelang pelantikan.
Setelah mendapatkan surat tersebut, Misriyani lantas bertanya kepada Ketua DPD Gerindra.
Baca: Isu Partai Gerindra Masuk Koalisi Pemerintah, Dapat Jatah Kursi Menteri Pertanian?
Baca: Tanggapi Penunjukan Wamenhan, Sekretaris F-Gerindra: Saya Pikir Kasihan Pak Prabowo
Namun sang ketua mengaku tidak dimintai klarifikasi atas pemberhentian Misriyani.
Misriyani lantas berusaha melakukan klarifikasi ke DPP Gerindra dan meminta DPP mencabut pemberhentian dirinya.
Hingga saat ini, upayanya belum membuahkan apa pun.
"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukan Partai Gerindra yang melakukan. Tapi saya yakin yang melakukan ini adalah oknum yang menginginkan kelompoknya yang berada di sini," kata Misriyani sambil menangis.
Dikutip dari Kompas.com, Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan Idris Manggabarani mengatakan keputusan tentang pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra.
Idris menjelaskan bahwa pemecatan yang dilakukan Partai Gerindra tersebut berdasarkan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra," ujar Idris.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” lanjutnya.
Menurutnya, DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan tidak terlibat dalam pemecatan Misriyani dan tidak tahu detail sengketa antara Misriyani dengan kader Gerindra lainnya.
Baca: BARU Saja Dilantik, Mulan Jameela Digugat Mantan Caleg Gerindra & Dituntut Ganti Rugi 10 Miliar
Baca: PA 212 Tagih Pulangkan Rizieq Shihab, Gerindra : Bukan Tugas Menhan, Prabowo Jalankan Misi Jokowi
Namun ia membenarkan ada kader Partai Gerindra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.