Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Giliran PNS Kena Masalah karena Status di Facebook: Satu Dipecat, Satu Masih Diperiksa.


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat pada Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

PNS adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat pengangkatan oleh pejabat berwenang.

PNS mendapat tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.

PNS memperoleh gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 2014, undang-undang tersebut diganti Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang baru menyatakan PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan syarat-syarat tertentu.

ASN diangkat tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

Pengertian PNS pada kedua undang-undang tersebut serupa.

Perbedaannya hanyalah pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, di samping keberadaan PNS, ASN juga memiliki Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun Hak dan kewajiban PPPK sama dengan PNS.

Hal pembeda adalah PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Keberadaan PNS tersebar dalam berbagai organisasi atau institusi pemerintahan baik di pusat maupun daerah. (1)

Baca: Total Formasi Hampir Separuh Indonesia, CPNS 2019 Tak Buka Peluang Tenaga Administrasi

  • Karir PNS


Pengembangan karir PNS diatur jelas dalam peraturan-peraturan kepegawaian. 

Pola pengembangan karir PNS berupa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), kenaikan pangkat dan promosi jabatan.

Ketiga pola tersebut pada dasarnya saling berhubungan dan berkaitan satu dengan lainnya.

Pengembangan karir PNS dapat lebih terjamin melalui pola tersebut.

Hal itu terwujud jika PNS terkait mampu mendisiplinkan diri dan menaati ketentuan yang berlaku.

Peningkatan jenjang karir supaya terus berkembang maksimal merupakan dambaan setiap PNS.

Seorang PNS harus menekuni pekerjaannya dengan profesional dan bersungguh-sungguh.

PNS berkewajiban meningkatkan kemampuan dan kompetensi diri.

Lebih jauh lagi, PNS juga harus disiplin, mematuhi peraturan organisasi atau institusi tempat bekerja. (1)

PNS Dilarang Like, Share, Komentari Status Medsos yang Singgung Soal-soal Ini: Sanksi Bisa Dipecat. Foto hanya ilustrasi. (dok. ist)

Baca: LINK Pendaftaran CPNS 2019, Lengkap dengan Tata Cara dan Tips Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

  • Penetapan kebutuhan PNS


Penetapan kebutuhan PNS tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran.

Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS menurut analisis Jabatan dan beban kerja.

Ketetapan tersebut  berlaku selama lima tahun, diperinci satu kali dalam satu tahun berdasarkan rencana strategis Instansi Pemerintah.

Ketetapan harus berdasarkan prioritas kebutuhan yang mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.   

Penyusunan kebutuhan PNS juga mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi Kementerian/Lembaga.

Rincian kebutuhan PNS setiap tahun disusun berdasarkan hasil analisis Jabatan dan beban kerja.

Peta Jabatan di setiap unit organisasi tentang ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS setiap jenjang juga menjadi pertimbangan.

Pemerintah juga harus memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai. (2)

Baca: PNS Dilarang Like, Share, Komentari Status Medsos Soal-soal Ini: 6 Larangan bagi PNS di Medsos

  • Pemberhentian PNS


Permohonan berhenti PNS diajukan tertulis kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarki.

Permohonan, diberikan setelah mendapat rekomendasi dari PyB, atas permintaan sendiri dapat disetujui, ditunda, atau ditolak.

Jika permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan tertulis kepada PNS yang bersangkutan.

Keputusan tersebut ditetapkan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian.

Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)'

(Tribunnewswiki.com/Nabila)





Sumber :


1. www.kanal.web.id/pengertian-pegawai-negeri-sipil-pns
2. itjen.ristekdikti.go.id


Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer