Jual Putri Amelia ke Pria Hidung Belang, Ternyata Segini Komisi yang Didapatkan sang Muncikari

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jual Putri Amelia ke Pria Hidung Belang, Ternyata Segini Komisi yang Didapatkan sang Muncikari.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah penangkapan PA atau Putri Amelia di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, pada Jumat (25/10/2019) lalu, polisi menetapkan pria dengan inisial JL (51), sang muncikari sebagai tersangka.

PA yang hanya diperiksa sebagai saksi kemudian diperbolehkan untuk pulang.

JL ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online karena terbukti menawarkan PA ke pada para elaki hidung belang.

Ternyata JL baru mengenal PA baru sepekan terakhir sebelum peristiwa penggerebekan terjadi.

Baca: Kasus Prostitusi Finalis Putri Pariwisata, PA Berstatus Pelajar, Polisi Periksa Besaran Transaksi

Baca: Ditetapkan sebagai Saksi Korban, Putri Amelia Dipulangkan: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Dilansir dari SURYA, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengungkap, perkenalan JL dan PA dalam waktu yang terbilang singkat itu terjadi dalam rangka menghubungkan PA dengan seorang pelanggan pria berinisial YW asal NTB di sebuah hotel di kawasan Kota Batu, jumat (25/10/2019) kemarin.

"Kalau keterangannya ya baru sekitar seminggu (kenal antara J dan PA), untuk acara yang hari ini saja," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, senin (28/10/2019).

Kendati begitu, ungkap Leo, pihaknya tentu meragukan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan JL.

Kuat dugaan, JL hanya beralibi dan berusaha menutupi praktik jaringan prostitusi online yang dijalankan pelaku.

"Tapi kan dia melakukan ini gak cuma sekali, nah itu yang kami dalami," jelasnya.

JL (51) sang mucikari PA saat di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019). (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)

Tak cuma itu, ungkap Leo, ada indikasi bahwa praktik prostitusi online yang dijalankan JL berjejaring terorganisir dengan orang lain.

"Ya yang di jakarta itu (buronan inisial S) jaringan si JL ini, itu yang harus kami cari," tuturnya.

Dugaan semacam itu juga diperkuat oleh temuan, bahwa nominal uang yang bisa dikantongi JL dalam sekali praktik menghubungkan PA dengan YW, sekitar lebih dari Rp 16 Juta.

"Dia menerima di atas 16 juta, itu di luar akomodasi yang disiapkan yang bersangkutan seperti tiket dan sebagainya," jelasnya.

Merujuk bukti uang itu, ungkap Leo, terkuaklah peran JL dalam praktik prostitusi online itu.

"JL ini juga menghubungkan PA dengan JW, ada akomodasi, tiket, sewa kamar dan lainnya," katanya.

Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap perempuan (yang wajahnya ditutupi) dan dua pria terlibat pelacuran di sebuah hotel wilayah Kota Batu, Jumat (25/10/2019). (Suryamalang.com/Luhur Pambudi)

Leo mengatakan, JL sang mucikari dikenai Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelasnya.

Leo mengaku masih belum bisa menyampaikan keseluruhan informasi hasil penyelidikan terhadap JL.

Pihaknya masih berupaya melengkapi berkas informasi yang nantinya merujuk pada tersangka lain, berinisial S, yang kini sedanh diburu polisi.

"Untuk materi penyidikan kami masih dalami semua," pungkasnya.

Baca: TERUNGKAP Identitas Pelanggan Putri Amelia (PA), Putri Wisata yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Baca: Putri Amelia Zahraman

Halaman
123


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer