Buntut Kasus Siswa Tikam Guru hingga Tewas, SMK Ichthus Kota Manado Ditutup

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang guru agama di SMK Ichthus Manado, Alexander Pangkey (54) mengalami nasib nahas.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Imbas kasus penusukan berujung tewasnya guru agama, pemerintah putuskan tutup sementara SMK Ichthus Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Buntut kasus tewasnya guru agama, Pemerintah memutuskan menutup sementara SMK Ichthus Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Seperti diberitakan sebelumnya, Alexander Pangkey (54) tewas di tangan siswanya sendiri remaja berinisial FL (16).

Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh mengatakan, istilah yang digunakan yakni membekukan sementara.

"Hal ini setelah dilakukan investigasi menyeluruh dari Kementerian, dan Dinas Pendidikan," kata dia, dikutip dari Tribun Manado.

Hasil investigasi menyatakan ditemukan hal menyalahi aturan dalam pengelolaan pendidikan di SMK Ichthus.

Sekolah tersebut diberikan izin operasional sejak tahun 2017

Tapi tidak menjalankan proses belajar mengajar sesuai standar.

"Sering jam 7 pagi belum ada siswa dan di sekolah itu tidak pernah mengadakan upacara bendera,

gaji guru tidak lancar dibayar oleh pihak yayasan, karena tidak lancar bagian administrasi juga ada yang sudah mengundurkan diri," kata dia.

Siswa merokok di sekolah sudah sering terjadi, meski sudah berulang kali ditegur.

Ditutupnya sekolah itu, menyebabkan 40 siswa yang ada terancam berhenti mengenyam pendidikan sekolah.

Ini juga jadi persoalan kata Grace, siswa katanya ada 40 orang tapi di data dapodik 60 orang.

Dinas Pendidikan pun siap memfasilitasi siswa agar bisa pindah ke sekolah terdekat, atau memfasilitasi ikut paket C.

"Dalam waktu dekat ini kita akan temui orang tua untuk membicarakan mutasi siswa ke sekolah pascasekolah dibekukan," kata dia.

Kasus Siswa Tikam Guru

FL (16), warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang membunuh gurunya, saat ini sudah dijebloskan dalam sel tahanan Polresta Manado.

Kepolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat diwawancarai awak media, Selasa (22/10/2019) siang, mengatakan, benar bahwa tersangka saat ini diproses di Polresta Manado.

"Motif penikaman ini, korban menegur tersangka yang sedang merokok di halaman sekolah, dan tersangka tidak terima teguran dari korban," kata Kapolresta.

 "Saat itu, korban berada di atas sepeda motor di depan halaman sekolah dan ditikam oleh tersangka," ujarnya.

Tambahnya, ketika kena tikaman, korban terjatuh dari sepeda motornya, dan lari ke halaman sekolah.

"Di halaman sekolah, tersangka mengejar korban dan kembali menikam guru agama SMK Ichthus itu berulang kali.

Setelah itu, tersangka lari, sementara korban berdiri dan teriak minta pertolongan," jelasnya.

Diungkapkan Bawensel, memang tersangka di bawa umur.

Namun untuk proses hukum, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup," tegas mantan Kapolres Minsel ini. 

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer