Namun di balik haji tersebut ternyata ada dana operasional untuk menteri yang fantastis.
Kira-kira berapa total dari semua gaji, tunjangan dan operasional yang diterima oleh para menteri?
Inilah gaji, tunjangan dan dana operasional yang diterima oleh para menteri.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan daftar menteri untuk periode 2019-2024, Rabu (23/10/2019) pagi.
Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin ini dinamakan dengan Kabinet Indonesia Maju.
Nama-nama kabinet Jokowi-Ma'ruf tersebut banyak nama baru.
Baca: Inilah Mobil Mewah yang akan Dipakai Para Menteri Jokowi Jilid 2
Baca: Wishnutama, Nadiem, dan Erick Rela Tinggalkan Perusahaan meski Gaji Menteri Lebih Kecil dari DPR
Bahkan nama baru tersebut sebelumnya sudah sukses dengan memiliki perusahaan sendiri.
Di antaranya adalah Wishnutama yang merupakan pendiri Net TV, Nadiem Makarim yang merupakan pemilik Gojek dan Erick Tohir pemilik Mahaka Grup.
Meskipun telah suskses dengan perusahaannya masing-masing, namun mereka melepas semuanya demi menjadi menteri Jokowi.
Lantas sebenarnya berapa gaji yang akan mereka terima sebagai menteri?
Dilansir oleh Tribunnewsmaker.com, berikut adalah gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh menteri-menteri tersebut.
Dikutip dari Video YouTube iNews Talkshow, Selasa 22 Oktober 2019 seorang menteri ternyata hanya menerima gaji pokok Rp 5.040.000 saja.
Sedangkan tunjangan yang didapat sebesar adalah Rp 13.608.000.
Dari angka tersebut artinya setiap Menteri mendapat Rp 18.648.000 per bulan.
Tak hanya itu, setiap Menteri juga akan mendapatkan dana operasional sebesar Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.
Selain mendapat hal tersebut, para menteri tentunya akan mendapat fasilitas lain yang tak kalah mewah.
Fasilitas tersebut adalah rumah dinas, kendaraan berupa mobil serta jaminan kesehatan.
Meski demikian, dibandingkan dengan DPR, gaji yang diterima oleh menteri ini jauh lebih kecil.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang dikutip dari Kompas.com, berikut gaji seorang DPR:
Gaji dan tunjangan tetap
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
Uang sidang / Paket: Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813
Baca: Jadi Ketua DPR, Puan Maharani Bisa Kantongi Gaji Rp 200 Juta, Uang Pokok Rp 5 Juta, Ini Rinciannya
Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang Baru Dilantik Kemarin
Penerimaan lain
Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp. 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
Asisten Anggota: Rp. 2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/orang per periode
Biaya Perjalanan:
Uang harian:
a. Daerah tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkiat II (per hari ): Rp 400.000
Uang representasi:
a. Daerah tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah tingkat II (per hari ): Rp 300.000
Rumah Jabatan Anggaran pemeliharaan:
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun): Rp 3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun): Rp 5.000.000
Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp 2.520.000
Berdasarkan rincian di atas, besaran gaji anggota DPR RI sekitar Rp 66.141.813.
Dilansir oleh Kompas.com, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan daftar menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, Rabu (23/10/2019) pagi.
Pengumuman dilangsungkan di Istana Kepresidenan. Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan jajaran kabinet duduk bersama-sama di tangga Istana.
Sambil duduk, Jokowi mengenalkan nama anggota kabinet satu per satu.
Nama yang disebut Jokowi kemudian berdiri memperkenalkan diri.
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Mahfud MD
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan
4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
5. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
6. Menteri Dalam Negeri: Jenderal (Pol) Tito Karnavian
7. Menteri Luar Negeri: Retno LP Marsudi
8. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto
9. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna Laoly
10. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrief
12. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
13. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto
14. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo
15. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya Bakar
16. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
17. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo
18. Menteri Tenaga Kerja: Ida Fauziyah
19. Menteri Desa: Abdul Halim Iskandar
20. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
21. Menteri Kesehatan: dr Terawan
22. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim
23. Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi: Bambang Brodjonegoro
24. Menteri Sosial: Juliari Batubara
25. Menteri Agama: Jenderal (Purn) Fachrul Razi
26. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama
27. Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny G Plate
28. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki
29. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelrindungan Anak: Gusti Ayu Bintang Darmavati
30. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo
31. Menteri PPN/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
32. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Sofyan Djalil
33. Menteri BUMN: Erick Thohir
34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali
35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
37. Kepala BKPM: Bahlil Lahadalia
38. Jaksa Agung: ST Burhanuddin