Kehidupan Pribadi
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Arwani Thomafi adalah satu dari sekian politisi muda Indonesia yang mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Senayan.
Arwani Thomafi lahir di Rembang Jawa Tengah pada 21 November 1975.
Arwani Thomafi disebut sangat akrab dengan percaturan politik nasional.
Muhamad Arwani Thomafi merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PPP.
Ia kembali dicalonkan PPP dari daerah pemilihan yang sama dengan pemilu 2014, yaitu Jawa Tengah III (Kab. Blora, Kab. Grobogan, Kab. Pati, dan Kab. Rembang).
Putra dari tokoh PPP (alm) KH. Thoyfur ini bertugas di komisi I, komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, komunikasi, dan informatika.
Sebelumnya, ia bertugas di komisi II.
Arwani Thomafi tercatat sebagai salah satu anggota DPR RI yang mengusulkan revisi UU KPK.
Namun, setelah draf RUU KPK yang beredar di publik menimbulkan polemik dan banyak kritik karena dikhawatirkan akan melemahkan KPK, ia menyatakan menarik dukungan.(1)
Baca: Kartika Wirjoatmodjo
Pendidikan
Arwani Thomafi menuntut ilmu dari TK hingga SMP di Lassem.
Beranjak dewasa, Arwani Thomafi bersekolah di MA Futuhiyyah 1 Mranggen, Demak.
Selanjutnya ia melanjutkan ke perguruan tinggi di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Arwani Thomafi mengambil Fakultas Syariah.
Kemudian Arwani Thomafi mengambil Magister Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Berikut ini adalah riwayat pendidikan Arwani Thomafi:
- TK Muslimat NU, Lassem
- MI Annasiriyyah, Lassem
- SMP Maarif NU Lassem
- MA. Futuhiyyah 1 Mranggen. Demak
- Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
- Magister Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.(2)
Baca: Didit Hediprasetyo (Didit Prabowo)
Karier
Sebelum terpilih sebagai wakil dari daerah pemilihan Jawa Tengah III (meliputi wilayah Kabupaten Grobongan, Blora, Rembang, dan Pati) untuk menempati jabatan di Senayan, Arwani Thomafi telah aktif sebagai kader muda PPP bahkan telah memperoleh amanah mengampu beberapa jabatan puncak di tubuh partainya sendiri.
Pada 2011 lalu misalnya, Arwani Thomafi dipercaya mengampu jabatan sebagai Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Media DPP PPP periode 2011-2015.
Berjarak beberapa tahun kemudian, Arwani Thomafi dilantik sebagai Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI.
Tentunya, capaian politik Arwani Thomafi banyak didasari kerja keras dan kegigihan dalam menghadapi percaturan politik nasional yang memang tidak mudah.
Saat pemilihan calon legislatif misalnya, daerah pemilihan yang diwakili politisi yang juga berprofesi sebagai guru dan dosen ini dikenal sebagai basis golongan nasionalis.
Bukan perkara mudah bagi Arwani Thomafi menyakinkan masyarakat dan partai pendukung lain mengingat elemen religius yang sangat kental melatarbelakangi pribadinya.
Meski mengandalkan jaringan pesantren dalam strategi kampanye pemilihan caleg, putra almarhum tokoh PPP K.H. Thoyfur ini membantah telah mengandalkan nama besar ayahnya dalam pesta politik saat itu.
Gus Aang, sapaan akrab putra keempat dari 11 bersaudara, mengaku sudah lama aktif dalam berbagai organisasi baik kemasyarakatan maupun keagaaman seperti jabatan Ketua Yayasan Alhamidiyyah Lasem dn kinerjanya sebagai kader PPP.(3)
Dalam kinerja keseharian, Arwani Thomafi duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR RI.
Arwani Thomafi membawahi bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan dan bekerja sama dengan beberapa kementrian dan kelembagaan seperti;
Kementerian Agama, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, ditambah beberapa departemen dan lembaga lain.
Selama menjabat anggota Dewan, Arwani Thomafi dilantik sebagai Sekretaris Fraksi PPP di DPR, anggota alat kelengkapan Dewan bersifat tetap BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) dan Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Terkait kinerja terakhir disebut, Arwani Thomafi sempat membuat penegasan melalui media nasional bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada Pemilu 2014 mendatang tidak akan kehilangan hak pilihnya.(4)
Baca: Dahlan Iskan
Riwayat Pekerjaan
Berikut ini adalah riwayat pekerjaan Arwani Thomafi:
- Komisi V DPR RI., Sebagai: Anggota. Tahun: 2011 - skrg
- FPPP DPR RI, Sebagai: Sekretaris. Tahun: 2011 - skrg
- Komisi VIII DPR RI, Sebagai: Anggota. Tahun: 2009 - 2011
- BURT DPR RI, Sebagai: Kapoksi. Tahun: 2009 - skrg
- FPPP DPR RI, Sebagai: Wakil Sekretaris. Tahun: 2009 - 2011.(2)
Riwayat Organisasi
Berikut adalah riwayat organisasi Arwani Thomafi :
- DPP. KNPI, Sebagai: Ketua.. Tahun: 2011
- Bidang Komunikasi dan Hubungan Media DPP. PPP., Sebagai: Ketua.. Tahun: 2011
- Lajnah Pemenangan Pemilu Legistatif DPP. PPP., Sebagai: Wakil Sekretaris. Tahun: 2008 - 2011
- Yayasan Alhamdiyah Islamic Centre Lasem., Sebagai: Pembina. Tahun: 2007
- Bidang Politik DPP. PPP., Sebagai: Wakil Sekjen. Tahun: 2007 - 2011
- DPC. PPP. Rembang, Sebagai: Wakil Sekretaris. Tahun: 2006 - 2007
- Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Cabang Lasem., Sebagai: Ketua. Tahun: 2004 - 2008
- HMI IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta., Sebagai: Ketua Umum. Tahun: 1996 - 1998
- IPNU Cabang Lasem, Sebagai: Pimpinan. Tahun: 1990 - 1994
- Gerakan Pemuda Ka'bah, Sebagai: Ketua
- DPP KNPI, Sebagai: Ketua
- DPP PPP, Sebagai: Ketua.(2)
Kontroversi
Arwani Thomafi tercatat sebagai salah satu anggota dewan yang menandatangani pengusulan revisi UU KPK.
Pada Oktober 2015, Wakil Ketua Umum PPP ini menyatakan menarik dukungannya terhadap revisi UU KPK.
Sikap tersebut dikarenakan perdebatan terkait draf RUU KPK yang beredar di publik dan menimbulkan polemik karena dikhawatirkan akan melemahkan KPK.
Ia menjelaskan bahwa tanda tangan dirinya terhadap usulan revisi tidak ada kaitannya dengan isi draf RUU KPK yang beredar di publik.
Tanda tangan itu ia maksudkan agar usulan revisi UU KPK itu tidak hanya diusulkan oleh pemerintah tetapi juga DPR.(5)
Arwani Thomafi ikut berpendapat mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang digagas KPU RI.
Ia menilai bahwa pelarangan seseorang menjadi caleg merupakan efek dari pencabutan hak politik seseorang untuk dipilih.
Ia menegaskan bahwa pihak yang berwenang melakukan pencabutan hak politik tersebut adalah pengadilan.
PPP hingga saat ini tercatat mencalonkan tiga mantan napi korupsi menjadi caleg di pemilu 2019.
Mereka adalah Emil Silfan (Caleg DPRD Musi Banyuasin), Ujang Hasan (Caleg DPRD Bengkulu Tengah), dan Rommy Krishna (Caleg DPRD Lubuklinggau).(6)
Wasekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan penunjukan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama (Menag) merupakan sebuah hal yang mengagetkan.
Pasalnya, menurut dia, sosok-sosok yang menduduki jabatan Menag dalam beberapa waktu terakhir senantiasa berasal dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU).
"Berdasarkan kecenderungan belakangan ini, memang pos Menag itu selalu ditempati dari unsur NU dan saat ini penunjukkan Fachrul Razi itu memang cukup mengagetkan," kata sosok yang akrab disapa Awiek pada Kamis (24/10).
Awiek lalu menilai bahwa Fachrul yang berlatar belakang militer itu membutuhkan sosok yang berlatar belakang bidang agama untuk mendampingi sebagai wakil menteri.
Menurutnya, keberadaan jabatan wakil menteri di Kemenag bukan sebuah hal yang aneh dan baru.
"PPP mengusulkan kepada Jokowi untuk segera melengkapi, mendukung Fachrul dengan menunjuk (atau) mengangkat Wakil Menag yang memiliki kualifikasi di bidang keagamaan, sehingga bisa saling berkolaborasi," ucap Awiek.
Menurutnya, PPP memiliki kader yang mempunyai kompetensi di bidang tersebut bila diminta oleh Jokowi untuk mengisinya seperti Zainut Tauhid, Muhammad Arwani Thomafi, dan Rusli Effendi.
Namun, dia membantah PPP sedang mengincar posisi Wakil Menag diberikan kepada kadernya.
"PPP tidak dalam posisi mengincar-incar, tapi kalau kader PPP diberikan kepercayaan, insya Allah stoknya banyak," kata Awiek.
Jokowi menunjuk Fachrul sebagai Menag dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.(7)