Telah ada 21 calon menteri yang dipilih Jokowi-Ma'ruf yang telah datang ke Istana Negara Selasa (22/10/2019) kemarin.
Sebelumnya pada Senin (21/10/2019) telah hadir pula 11 tokoh yang diundang Jokowi ke Istana Negara.
Sehingga jumlah para tokoh yang hadir pada 21-22 Oktober 2019 berjumlah 32 orang.
Baca: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Pengumuman para menteri dan pejabat setingkat menteri telah mematahkan atau menjawab prediksi yang telah beredar di masyarakat.
Seperti yang telah beredar, 34 menteri yang dilantik pada Rabu (23/10/2019) terdiri dari 18 kursi oleh kalangan profesional dan 16 lainnya berasal dari kalangan politisi.
Beberapa nama menteri merupakan dari kalangan pengusaha diantaranya Wishnutama (NET TV), Nadiem Makarim (Gojek) dan Erick Tohir (Mahaka Grup).
Para pengusaha sukses tersebut rela melepas jabatan di perusahaan untuk mengemban tugas baru membantu Jokowi dan Ma'ruf Amin melaksanakan tugas pemerintahan.
Kira-kira, berapa gaji menteri hingga para pengusaha tersebut rela mundur dari perusahaannya?
Baca: Prabowo Gabung Pemerintahan Presiden Jokowi, Gerindra dan PKS Bercerai
Baca: AHY Gagal Jadi Menteri Lantaran Hubungan SBY dengan Megawati Tak Harmonis? Ini Penjelasannya
Dikutip dari kanal YouTube iNews Talkshow yang diunggah pada Selasa (22/10/2019) berikut rincian gaji seorang menteri per bulan :
- Gaji Pokok Rp 5.040.000
- Tunjangan Rp 13.608.000
Dari angka tersebut artinya setiap Menteri mendapat Rp 18.648.000 per bulan.
Nominal tersebut belum termasuk dana operasional yang didapatkan para menteri sebesar Rp 120-150 juta.
Selain itu para menteri juga akan mendapatkan fasilitas di antaranya rumah, kendaraan dinas, jaminan kesehatan.
Gaji tersebut rupanya dapat dikatakan memiliki jumlah nominal yang lebih kecil daripada DPR RI.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, rincian gaji seorang DPR RI adalah:
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
- Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
- Uang sidang / Paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813
- Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp. 15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
- Asisten Anggota: Rp. 2.250.000
- Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/orang per periode
Uang harian:
b. Daerah Tingkiat II (per hari ): Rp 400.000