Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekretariat Kabinet Republik Indonesia adalah adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Sekretaris Kabinet saat ini dijabat oleh Dr. Ir. Pramono Anung.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia terletak di Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Sejarah
Sekretiat Kabinet Republik Indonesia pertama ada pada 13 November 1963 pada Kabinet Kerja IV Presiden Ir. Soekarno.
Kala itu Sekretaris Kabinet pertama di Indonesia adalah Abdul Wahab Surjoadiningrat, S.H.
Sejak era Presiden Ir. Soekarno hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024, sudah terdapat 19 orang yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di Republik Indonesia.
Visi dan Misi
“Menjadikan Sekretariat Kabinet yang profesional dan andal dalam mendukung Presiden dan Wakil Presiden menyelenggarakan pemerintah”
“Memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan memegang teguh pada prinsip tata kelola pemerintah yang baik (good governance)”
Tugas dan Fungsi
- Perumusan dan analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan dan kemaritiman.
- Penyiapan pendapat atau pandangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman;
- Pengawasan pelaksanaan kebijakan dan program pemenntah di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, pembangunan manusia, kebudayaan, dan kemaritiman;
- Pemberian persetujuan kepada Menteri Sekretariat Negara atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan, pengadministrasi, penyelenggaraan, dan pengelola sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan pembinaan jabatan fungsional penerjemah, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan topretokolan;
- Pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemidahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pemberian dukungan pelayanan dan administrasi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelayanan dan admuiistrasi lainya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengumpulan, pengelolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi dalam rangka pengambilan kebijakan dan pengelolaan operasional kabinet, serta penyediaan sarana dan prasaran pembangunan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Organisasi
- Sekretaris Kabinet memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet secara umum dan berkoordinasi dengan Deputi, Staf Ahli dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Wakil Sekretaris Kabinet, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, serta dalam keadaan yang ditentukan oleh Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- Deputi Bidang Perekonomian, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang perekonomian;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di pembangunan manusia dan kebudayaan;
- Deputi Bidang Kemaritiman, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang kemaritiman;
- Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/ atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.
- Deputi Bidang Administrasi, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian dukungan pelayanan dan administrasi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelayanan dan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
- Staf Ahli, yang memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya;
- Inspektorat, yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
- Pusat Data dan Teknologi Informasi, yang memiliki tugas menyelenggarakan pengelolaan data dan sistem informasi, pengembangan dan penerapan sistem manajemen informasi, pengembangan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur, penyebarluasan data dan informasi, pemberian dukungan data dan informasi dalam rangka pengelolaan operasional kabinet, pembinaan pemanfaatan sistem informasi dan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta dukungan pelayanan teknis dan administrasi pengelolaan arsip, dokumentasi, dan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Kabinet. (1)