Kantor Staf Presiden Republik Indonesia

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kantor Staf Presiden Republik Indonesia adalah adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan sejak 18 Januari 2018 Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, S.I.P. adalah Kepala Staf Kepresidenan.

Kantor Staf Presiden sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan namun dengan adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, Unit Staf Kepresidenan berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden.

Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015. (1)

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia terletak di Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

  • Sejarah


Dalam rangka membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kelancaran pengendalian Program-Program Prioritas Nasional dan penyelenggaraan Komunikasi Politik Kepresidenan serta Pengelolaan Isu Strategis, Presiden telah membentuk Kantor Staf Presiden.

Kantor Staf Presiden merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan 3 kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program - Program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis. Perpres No. 26 tersebut dapat dilihat pada informasi publik.

Kantor Staf Presiden merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.

Kantor Staf Presiden dalam pelaksanaan tugasnya akan melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.

Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Termasuk juga percepatan atas pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Fungsi lain dari Kantor Staf Presiden adalah bertanggungjawab atas pengelolaan isu-isu strategis termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan dan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang harus dilakukan.

Selain dari fungsi-fungsi tersebut diatas, Kantor Staf Presiden dapat melakukan tugas dan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Staf Kepresidenan akan dibantu oleh beberapa Deputi dan Kesekretariatan yang tugas dan tanggung jawabnya dapat dilihat di Struktur Organisasi.

  • Nilai


Dalam melaksanakan tugas dan fungsi seperti yang dimaksud di atas, seluruh tenaga perofesional di Kantor Staf Presiden wajib menjunjung nilai holistik yang menekankan pentingnya keseluruhan dan saling keterkaitan. Nilai KSP digambarkan sebagai berikut;

  • Berorietasi publik
  • Integritas
  • Loyal
  • Handal
  • Kolaboratif

  • Tugas Dan Fungsi


Kantor Staf Presiden memiliki tugas dan fungsi memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis penyelesaian masalah secara komprehensif, percepatan pelaksanaan dan pemantauan program prioritas nasional serta tugas lain yang diberikan Presiden. (2)

  • Organisasi


Kantor Staf Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Staf Kepresidenan dibantu 5 (lima) orang Deputi dan 9 orang Staf Khusus serta seorang Kepala Sekretariat.

Kepala Staf Kepresidenan: Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, S.I.P.

Deputi Kantor Staf Presiden:

  • Deputi I Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Energi dan Infrastruktur Strategis dijabat Darmawan Prasodjo
  • Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis dijabat Yanuar Nugroho
  • Deputi III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis dijabat Denni Puspa Purbasari
  • Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi dijabat Eko Sulistyo
  • Deputi V Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM dijabat Jaleswari Pramodhawardani

Staf Khusus Kepresidenan:

  • Anggit Noegroho (sekretaris pribadi Presiden)
  • Teten Masduki (koordinator staf khusus Presiden)
  • Johan Budi SP (staf khusus bidang komunikasi)
  • AAGN Ari Dwipayana (staf khusus bidang politik dan pemerintahan)
  • Sukardi Rinakit (staf khusus bidang politik dan pers)
  • Lenis Kogoya (staf khusus kelompok kerja Papua)
  • Gories Mere (stafsus bidang intelijen dan keamanan)
  • Diaz Hendropriyono (staf khusus bidang sosial)
  • Siti Ruhaini Dzuhayatin (staf khusus bidang keagamaan dan internasional)

Kepala Sekretariat Kantor Staf Presiden: Yan Adikusuma

  • Pernyataan Kebijakan Tata Kelola Layanan


KSP berkomitmen untuk memberikan kualitas layanan terbaik kepada pengguna layanan dengan mengimplementasikan TKL termasuk kebijakan, proses, dan prosedur, serta memastikan pengelolaan dan implementasi sistem manajemen yang efektif untuk memenuhi persyaratan organisasi dan kepuasan pengguna layanan dengan menggunakan kerangka kerja berbasis ISO 20000-1:2018. 

Untuk menjamin kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik, KSP akan:

  • Menyediakan tata kelola dan kerangka kerja untuk menjamin kualitas layanan dengan memenuhi persyaratan dan ekspektasi layanan dari pengguna;
  • Membangun hubungan dengan pengguna layanan internal maupun eksternal melalui kerangka sistem pengelolaan hubungan kerja;
  • Menetapkan sasaran dan memantau secara rutin dan melaporkan secara formal pencapaiannya dalam tinjauan manajemen tahunan;
  • Melakukan pemantauan dan peningkatan kualitas layanan melalui penerapan TKL yang efektif;
  • Memastikan kegiatan manajemen layanan selaras dengan kebutuhan dan sasaran organisasi;
  • Memastikan seluruh personil peduli terhadap peran dan tanggung jawabnya dan dikembangkan untuk menjalankan peran mereka secara efektif;
  • Menjaga dan senantiasa meningkatkan kualitas tata kelola layanan melalui kegiatan pengawasan, pelaporan, dan peninjauan secara konsisten disertai dengan perbaikan berkelanjutan dan berkesinambungan.
  • Memenuhi peraturan perundangan yang berlaku serta memenuhi persyaratan tata kelola layanan berdasarkan standar ISO 20000-1:2018 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Nama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia


Alamat Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.


Telepon +62 21 2354 5001


Fax +62 21 345 0009


Email webmaster@ksp.go.id


Twitter @KSPgoid


Facebook Kantor Staf Presiden Republik Indonesia


Instagram @kantorstafpresidenri


Youtube Kantor Staf Presiden


Sumber :


1. setkab.go.id
2. ksp.go.id


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer