Ombudsman Republik Indonesia

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ombudsman Republik Indonesia


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ombudsman Republik Indonesia atau disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.

Ombudsman Republik Indonesia beralamat di Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920 sebagai kantor pusat.

Ombudsman Republik Indonesia memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi diseluruh wilayah Indonesia.

  • Sejarah


Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika masa Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid.

10 Maret 2000 melalui Perpres No.44, Presiden Abdurrahman Wahid, yang juga kita kenal sebagai Gus Dur, membentuk Ombudsman Indonesia untuk pertama kalinya, yang secara resmi dinamai Komisi Ombudsman Nasional (KON).

Pembentukan KON ini tidak lain sebagai sebagai bagian dari program pembangunan demokrasi di tanah air dengan jalan menghidupkan mekanisme "Check and Balances", dimana setiap Warga Negara (Civil Society) diberi kesempatan berperan dalam melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan Negara dan Pemerintahan. (1)

Komisi Ombudsman Nasional saat itu masih bersifat adhoc dengan format kelembagaan serta kewenangan yang masih sangat terbatas, dimana salah satu mandat yang diberikan adalah menyiapkan draft RUU Ombudsman Indonesia.

Amanat pembentukan Ombudsman Republik Indonesia ini hadir bersamaan dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu dengan TAP MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yang selanjutnya diatur dengan undang-undangnya tersendiri; KPK diatur dengan UU No 30 Tahun 2002 dan ORI diatur dengan UU No 37 Tahun 2008.

Terwujudnya Undang Undang No.37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memberikan batasan yang lebih kuat dan jelas tentang tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.

  • Posisi Kelembagaan dan Asas


Posisi kelembagaan Ombudsman : 

Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan :

  1. Kepatutan
  2. Keadilan
  3. Non-diskriminasi
  4. Tidak memihak
  5. Akuntabilitas
  6. Keseimbangan
  7. Keterbukaan dan
  8. Kerahasiaan

  • Visi dan Misi


Visi Ombudsman RI :

“Ombudsman Republik Indonesia Yang Berwibawa, Efektif Dan Adil”. (2)

Misi Ombudsman RI :

  1. Memperkuat kelembagaan.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan Ombudsman RI.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat.
  4. Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik oleh penyelenggara pemerintahan.
  5. Memperkuat pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dan korupsi.

  • Tugas dan Fungsi


Tugas Ombudsman :

  1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
  3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  6. Membangun jaringan kerja
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Fungsi :

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

  • Daftar Pimpinan


Ombudsman Republik Indonesia terdiri atas 9 anggota (termasuk 1 ketua dan 1 wakil ketua), yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.

Berdasarkan aturan peralihan UU No. 37 Tahun 2008, seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional ditetapkan menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya keanggotaan yang baru.

Daftar Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2016-2021:

  1. Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua merangkap Anggota)
  2. Lely Pelitasari Soebekty, S.P., M.E. (Wakil Ketua merangkap Anggota)
  3. Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. (Anggota)
  4. Ahmad Alamsyah Saragih, S.E. (Anggota)
  5. Dr. Ahmad Su'adi, M.Hum. (Anggota)
  6. Alvin Lie Ling Piao, M.Si. (Anggota)
  7. Dadan Suparjo Suharmawijaya, S.IP., M.IP. (Anggota)
  8. Dr. Laode Ida (Anggota)
  9. Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. (Anggota)

(Tribunnewswiki.com/Haris)



Nama Ombudsman Republik Indonesia


Alamat Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920


Telepon (021) 2251 3737


Fax (021) 5296 0907 / 5296 0908


Email humas@ombudsman.go.id


Instagram @ombudsmanri137


Facebook Ombudsman Republik Indonesia


Twitter @OmbudsmanRI137


Sumber :


1. kaltim.tribunnews.com
2. ombudsman.go.id


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer