Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya akan menjadi salah satu menteri Jokowi Jilid II.
Hal tersebut dikatakannya selepas pemicaraannya dengan Presiden di Istana Negara, Senin (21/10/2019) seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.
Presiden Joko Widodo, ungkap Mahfud, pada awalnya membicarakan mengenai permasalahan yang terjadi di Indonesia ini.
"Kemudian yang agak dalam kami diskusi tentang pelanggaran HAM, masalah hukum yang kurang mendidik," kata Mantan Ketua MK Mahfud MD pada Senin (21/10/2019).
Baca: BOCORAN, Mahfud MD Sebut Dirinya Jadi Menteri MENKOPOLHUKAM, Akan Dikenalkan Rabu Pagi
Selanjutnya pembicaraan mengenai hukum yang ada di Indonesia ini.
"Bapak Presiden memperhatikan sungguh-sungguh tadi hasil survey dibidang penegakan hukum yang pada tahun terakhir ini agak turun.
"Sehingga kita diminta bekerja keras untuk benar-benar berusaha menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya."
Mahfud MD mengatakan bahwa yang harus memimpin penegakan hukum ialah lembaga Eksekutif.
Sebab lembaga eksekutif, ungkapnya, memiliki semua perangkat yang diperlukan untuk menegakkan hukum.
Baca: Fakta Christiany Tetty Paruntu, Bupati Cantik Minahasa Selatan, Disebut Jadi Menteri Kabinet Jokowi
"Dan penegakan hukum itu harus dimotori oleh penegakan lembaka eksekutif, karena lembaga eksekutif itu mempunyai semua perangkat yang diperlukan untuk menegakkan hukum yang disediakan oleh negara," kata Mahfud MD.
Presiden Jokowi serta Mahfud MD juga membicarakan mengenai Hak Asasi Manusia dan pemberantasan korupsi yang belakangan ini senter dibicarakan.
"Ada lagi soal pelanggaran ham kita diskusikan banyak tentang pemberantasan korupsi di berbagai sektor," ungkapnya.
"Tenyata bapak presiden punya data yang sangat detail dan terukur tentang apa-apa yang jadi masalah. Ada juga masalah deradikalisasi," lanjutnya
Mantan Ketua MK ini juga menerangkan jika perpecahan sebenarnya tidak perlu terjadi.
Baca: Jawab Isu Prabowo Subianto dan Dirinya Masuk Kabinet Jokowi, Fadli Zon : Terserah, Lihat Saja Nanti
Ia menghimbau mengenai adanya perbedaan namun harus tetap dipersatukan dalam kesatuan Indonesia.
"Sekarang ini pembelahan-pembelahan yang sifatnya primordial sebenarnya tidak perlu terjadi.
"Karna secara substansi sebenarnya ada perbedaan yang tajam itu supaya dipersatukan kembali dalam konsep kebersatuan di dalam keberagaman atau keberagaman dalam kebersatuan," UNGKAPNYA.
Ketika ditanya mengenai Undang-Undang KPK, Mafmyd MD mengatakan bahwa dirinya dan Presiden Jokowi tidak mendiskusikan hal tersebut.
Dirinya mengaku bersedia dan siap jika dibutuhkan untuk membantu negara.
Baca: Link Live Streaming Pengumuman Menteri Kabinet Kerja Jilid II Beserta Bocoran Nama-nama Calonnya