Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia atau disingkat Kemenpar RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kepariwisataan.
Kementerian Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Pariwisata dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata (Menpar).
Sejarah
Sejak awal terbentuk, nama lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan ini telah mengalami beberapa transformasi.
Berikut nama-nama lembaga yang menjadi sejarah panjang terbentuknya Kementerian Pariwisata:
- Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983-1998)
- Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998-1999)
- Kementerian Negara Pariwisata, dan Kesenian (Kemengparsen) (1999-2001)
- Kementerian Negara Kebudayaan, dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001-2005)
- Departemen Kebudayaan, dan Pariwisata (Depbudpar) (2005-2009)
- Kementerian Kebudayaan, dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009-2011)
- Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)(2011-2014)
- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014-sekarang) (1)
Visi dan Misi
- Visi
Periode perencanaan yang dimaksud yaitu tahun 2018-2019.
Visi Kementerian Pariwisata 2018-2019 yaitu:
"Indonesia Menjadi Negara Tujuan Pariwisata Kelas Dunia"
Berdasarkan visi diatas, terdapat kata kunci visi yaitu negara tujuan pariwisata kelas dunia.
- Misi
Ketepatan dalam perumusan misi akan menentukan capaian visi. Berdasarkan visi yang telah ditetapkan Kementerian Pariwisata, maka dirumuskan misi Kementerian Pariwisata, yaitu:
1. Mengembangkan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia
2. Melakukan Pemasaran Dengan Berorientasi Kepada Wisatawan
3. Mengembangkan Lingkungan Dan Kapasitas Industri Pariwisata Yang Berdaya Saing Tinggi
4. Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Kelembagaan Pariwisata Nasional
5. Meningkatkan Profesionalisme Birokrasi Kementerian Pariwisata Melalui Reformasi Birokrasi (2)
Tugas dan Fungsi
- Fungsi
- Tugas
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata
Susunan Organisasi
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara;
- Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
- Staf Ahli Bidang Multikultural;
- Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (3)