Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (kiri) dan KH Ma'ruf Amin (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). KPU resmi menetapkan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.


Daftar Isi


  • Pemilhan Presiden


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelantikan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2019.

Acara tersebut akan digelar di Kompleks MPR mulai pukul 14.30 WIB.

Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sekaligus menjadi awal dimulainya pemerintahan keduanya.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara 55,50 persen.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sempat menggugat kemenangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Namun pada akhirnya semua gugatan tersebut ditolak.

Berdasarkan penolakan gugatan oleh Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum secara resmi menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih 2019. (1)

Calon Presiden 01 Joko Widodo dan Cawapres Ma'ruf Amin melambaikan tangan saat akan berangkat ke Lanud Halim Perdanakusuma dari kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi menjemput Cawapresnya untuk nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi di Lanud Halim. Jokowi akan berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Warta Kota/Alex Suban)

  • Tata Cara Pelantikan


Ada tata cara tersendiri dalam pelantikan presiden dan wakil presiden mendatang dan berbeda dengan pelantikan sejumlah pejabat negara lainnya.

Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Bab XIII Pasal 161, 162, dan 163.

Dalam pasal 161 dijelaskan, pasangan calon yang terpilih dilantik menjadi presiden dan wakil presiden oleh MPR.

Kemudian, diatur juga apa yang akan terjadi bila kedua calon terpilih itu berhalangan tetap sebelum pelantikan di pasal 161 ayat 2 dan 3.

"(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden."

"(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden."

Sementara itu, pada pasal 162 dan 163 dijelaskan tata cara pelantikan serta sumpah dan janji yang diucapkan presiden dan wakil presiden.

(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (kiri) dan KH Ma'ruf Amin (kanan) saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). KPU resmi menetapkan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sesuai pasal 163 UU Nomor 42 Tahun 2008, Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden adalah sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." (2)

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (tengah) dan KH Ma'ruf Amin (kedua kanan) berjabat tangan dengan Komisioner KPU saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). KPU resmi menetapkan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

  • Susunan Acara


Acara Pelantikan Jokowi-Maruf diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya diiringi Korps Musik Mabes Polri.

Selanjutnya, Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR-RI akan memimpin mengheningkan cipta diikuti pembukaan sidang paripurna pelantikan presiden dan calon presiden.

Kemudian, Ketua MPR membacakan hasil keputusan KPU diikuti pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden dan dilanjutkan penandatangananan berita acara dan penyerahan berita acara kepada pimpinan MPR.

Setelah itu, acara pelantikan dilanjutkan dengan pertukaran tempat duduk wakil presiden dari Jusuf Kalla kepada Kiai Maruf Amin.

Jokowi akan memberikan pidato selaku presiden terpilih periode 2019-2024 terkait awal masa jabatannya.

Setelah membacakan pidato, pimpinan MPR melanjutkan sidang paripurna MPR diikuti pembacaan doa oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. K.H. Nassarudin Umar.

Ketua MPR kemudain menutup sidang paripurna MPR diikuti menyayikan lagu Indonesia Raya.

Foto resmi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (istimewa)

Rincian

14.30 WIB : Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

14.33 WIB : Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR

14.36 WIB : Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR dan pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR

14.56 WIB : Pengucapan Sumpah Presiden 14.58 WIB: Pengucapan Sumpah Wakil Presiden

15.00 WIB : Penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh Presiden dan Wakil Presiden

15.05 WIB : Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR (Menuju tempat duduk : pertukaran tempat duduk Wakil Presiden)

15.07 WIB : Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

15.12 WIB : Pidato Presiden

15.30 WIB : Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

15.35 WIB : Pembacaan Doa

15.40 WIB : Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR

15.45 WIB : Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

15.48 WIB : Sidang Paripurna MPR selesai. (3)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/A Nur)



Judul Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019


Kategori Acara


Presiden Joko Widodo


Wakil Presiden Ma'ruf Amin


Periode 2019-2024


Sumber :


1. id.wikipedia.org
2. www.tribunnews.com/nasional/2019/10/18/tata-cara-pelantikan-presiden-dan-wakil-presiden-2019-jokowi-maruf?page=all
3. newsmaker.tribunnews.com


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer