Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Ini Pernyataan KPK

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penetapan tersebut diputuskan setelah Dzulmi Eldin diperiksa secara intensif oleh KPK.

Dzulmi Eldin tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan pada Selasa, (15/10/2019).

Status tersangka tak hanya di sandang oleh Wali Kota Medan, namun ada dua orang lainnya yang juga terjerat OTT ini.

Dua orang tersebut ialah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dina PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

Baca: Tengku Dzulmi Eldin

Walikota Medan Dzulmi Eldin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Dzulmi Eldin dan sejumlah orang ditangkap oleh tim penindakan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari 200 juta dalam serangkaian OTT tersebut. Tribunnews/Jeprima

Dzulmi Eldin dan Syamsul diduga sebagai penerima suap.

Sementara Isa diduga sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Baca: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Terjaring OTT, KPK Amankan Rp 200 Juta

 

Walikota Medan Dzulmi Eldin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Dzulmi Eldin dan sejumlah orang ditangkap oleh tim penindakan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari 200 juta dalam serangkaian OTT tersebut. Tribunnews/Jeprima

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Walikota Medan Dzulmi Eldin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Dzulmi Eldin dan sejumlah orang ditangkap oleh tim penindakan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari 200 juta dalam serangkaian OTT tersebut. Tribunnews/Jeprima

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penindakan Komisi Penmberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Walikota Medan tersebut.

Febri mengatakan sejauh ini sudah ada tujuh orang yang diamankan KPK terkait OTT di Medan tersebut.

“Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total 7 orang diamankan, yaitu dari unsur Kepala Daerah/Walikota, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan Walikota serta pihak swasta,” kata Juru bicara KPK tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).

Baca: Awalnya Ingin Jemput Duit Kekurangan Biaya ke Jepang, Wali Kota Medan Tercokok KPK

 

Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan

“Ada tim KPK yang ditugaskan di Medan,” kata Febri.

Ia menjelaskan dari OTT di Medan tersebut terdapat uang Rp 200 juta telah diamankan.

Diduga uang tersebut merupakan prakterk setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali.

“Walikota (Medan) dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. Enam orang lainnya diperiksa di Polrestabes Medan,” kata Febri seperti dikutip dari Tribun Medan.

 (TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer