Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, sedangkan Nurul baru berusia 45 tahun.
Meskipun belum di tandatangani Presiden Jokowi, Undang-Undang KPK yang baru akan berlaku mulai Kamis (17/10/2019).
UU ini rupanya menimbulkan masalah terkait Nasib Nurul Ghufron sebagai salah seorang komisioner KPK terpilih.
Baca: Senjata Pamungkas Jusuf Kalla Berhasil Pangkas Biaya Asian Games dari Rp 8 Triliun Jadi Rp 5 Triliun
Pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun.
Sementara, pada UU KPK hasil revisi menyebutkan bahwa ketentuan umur pimpinan KPK paling rendah 50 tahun.
Padahal saat ini Ghufron diketahui berusia 45 tahun.
Sehingga apabila mengacu pada UU KPK baru, Nurul Ghufron tidak dapat dilantik karena belum memenuhi syarat.
"Kalau berlaku, berdasarkan undang-undang itu, jelas seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu tidak bisa dilantik" kata Pakar hukum tata negara dari IPDN Juanda, Jumat (11/10/2019), seperti dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com.
Pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 akan dilaksanakan pada 2019.
Sehingga saat pelantikan, UU KPK baru yang menjadi acuan.
Sementara Nurul Ghufron telah terpilih secara sah sebagai pimpinan KPK, berdasarkan UU KPK lama.
"Ini kan membuat seseorang itu dirugikan. Ini harusnya tidak boleh terjadi karena dia itu sudah terpilih, berdasarkan undang-undang lama sah dia, cuma waktu pelantikannya berdasarkan undang-undang yang baru," lanjut Juanda.
Juanda menambahkan jika Ghufron dipaksakan untuk dilantik sebagai pimpinan KPK, ini bisa dianggap tidak sah dan tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.
"Kalau seseorang itu dilantik tidak sesuai undang-undang yang berlaku, konsekuensinya kan cacat. Kalau cacat, itu berarti tunjangan segala macam yang ia terima itu terindikasi pada korupsi," jelas Juanda.
Baca: VIRAL Anak Durhaka Jual Ibu Rp 10 Ribu, Ibu Sakit-sakitan Didoakan Meninggal: Kini Diincar Polisi
Pendapat Juanda berbeda dengan mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Masinton memastikan bahwa Nurul Ghufron tetap dapat dilantik sesuai dengan UU KPK lama.
"Tidak masalah. Sama seperti Pasal 69 D itu terkait Dewan Pengawas yang belum terbentuk, terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan, itu menggunakan UU KPK lama," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Menurut Masinton, ketika Ghufron resmi dipilih DPR, KPK masih menerapkan UU lama.
Jadi meskipun setelah itu terbit UU KPK hasil revisi, yang menjadi dasar hukum pelantikan Ghufron adalah UU lama KPK.
Polemik ini diketahui bersumber dari kesalahan penulisan alias tipo para wakil rakyat atas UU KPK hasil revisi.
Pasal 29 huruf e UU KPH hasil revisi yang tipo berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;"
Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun.
Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.
Mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pihaknya sudah mengoreksi tipo pada pasal di dalam Undang-Undang tentang KPK hasil revisi.
"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin Saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).
Baca: Tengku Zulkarnain Heran Kabar Simpang Siur soal Penusukan Wiranto, dan Kritik Sikap BIN atas Pelaku
Wakil rakyat Fraksi Gerindra itu juga mengingatkan bahwa perbaikan tipo itu tidak memangkas masa berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.
UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 dan tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf UU KPK tersebut.
"Kalau Presiden enggak tanda tangan, otomatis itu (UU KPK hasil revisi) tetap berlaku," ujar dia.
Pria bernama lengkap Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. ini merupakan satu dari sepuluh orang yang terpilih menjadi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Lahir di Sumenep, 22 September 1974, ia berasal dari Madura.
Nurul Ghufron sudah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) selama dua periode. (1)
Pada periode pertama, dia menggantikan dekan sebelumnya, Widodo Eka Tjahjana yang ditunjuk menjadi Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Ramalan Keuangan Zodiak Kamis 17 Oktober 2019: Leo Jangan Pinjamkan Uang, Libra Tak Usah Kejar Uang
Berpangkat golongan III d, Nurul Ghufron sering menulis karya ilmiah bertema pidana korupsi.
Beberapa contoh di antara tulisan-tulisannya yaitu :
- Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana Yang Bebas Korupsi
- Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
- Komparasi Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Amerika Serikat dan Inggris (2)
Selain menjabat sebagai dekan sekaligus doses di fakultasnya, Nurul Ghufron juga kerap dipercaya sebagai saksi ahli bidang hukum dalam berbagai persidangan.
Pendidikan Nurul Ghufron
Pada tahun 1997, Nurul Ghufron menyelesaikan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).
Kemudian ia melanjutkan ke Universitas Airlangga (Unair) dan lulus pada tahun 2004.
Pendidikan S3-nya Nurul Ghufron tempuh di Universitas Padjajaran (Unpad) dan selesai pada tahun 2012. (3)
Baca: Lili Pintauli Siregar
Baca: Firli Bahuri
Ketika belum menjadi dosen PNS, Nurul Ghufron pernah memiliki pengalaman sebagai pengacara.
Dia mengungkapkan bahwa pengalaman dan pendidikan di bidang pemberantasan korupsi dapat menjadi bekal untuk memenuhi syarat sebagai kader bangsa.
Nurul Ghufron kini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) sudah mengajar di sana sejak 2003.
Pada tahun 2019, Nurul Ghufron masih aktif terlibat dalam kegiatan belajar mengajar di Unej dengan mengajar beberapa mata kuliah berikut :
- Sistem Peradilan Pidana
- Hukum Acara Peradilan Militer
- Legal Opinion dan Legal Memorandum
- Perlindungan Saksi dan Korban
- Advokatur
- Filsafat Hukum
- Teori Hukum
- Hukum Pembuktian dan Eksekusi
- Perbandingan Hukum
- Pengantar Ilmu Hukum
- Hukum Acara Pidana
- Pilihan Penyelesaian Sengketa (3)