PNS Dilarang Like, Share, Komentari Status Medsos Soal-soal Ini: 6 Larangan bagi PNS di Medsos

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNS Dilarang Like, Share, Komentari Status Medsos yang Singgung Soal-soal Ini: Sanksi Bisa Dipecat. Foto hanya ilustrasi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) ternyata sudah memiliki panduan dalam berinteraksi di media sosial (medsos).

Sebagian PNS sudah terkena sanksi akibat melanggar ketentuan ini.

Seorang PNS bahkan sudah dipecat karena statusnya dianggap sudah melakukan pelanggaran berat.

Dalam beberapa hari terakhir, sebuah selebaran berisi di media sosial berupa imbauan pelaporan PNS atau ASN yang menyebarkan kebencian atau berita palsu.

Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kominfo membantah informasi dalam pesan berantai itu.

Meski demikian, BKN menyebutkan, pihaknya pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, salah satunya panduan berperilaku di media sosial.

Edaran ini dikeluarkan pada 2018, saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.

Baca: Giliran 2 PNS Kena Masalah karena Status di Facebook: Satu Dipecat, Satu Masih Diperiksa

Baca: 8 FAKTA Video Panas PNS Cantik Pemprov Jabar yang Viral di WhatsApp (WA): Nasib Mbak Cantik Kini

Hingga saat ini, aturan yang dimuat dalam edaran tersebut masih relevan dan berlaku.

Bagi mereka yang melanggar, bisa disanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan di Media Sosial untuk PNS, Tak Boleh Sebar hingga "Like" Ujaran Kebencian"

Apa saja larangan tersebut?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut enam aktivitas yang masuk dalam kategori melanggar disiplin tersebut:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Hukuman disiplin ini diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sementara itu, mekanisme pelaporan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dilakukan melalui PPK masing-masing.

2 PNS Bermasalah karena Medsos, 1 Dipecat

Setelah 7 anggota TNI yang tersandung masalah karena status di media sosial Facebook, kini giliran 2 pegawai negeri sipil (PNS) ketiban masalah yang sama.

Seorang PNS malah langsung diberhentikan alias dipecat sekaitan dengan status yang dia tulis di akun Facebook-nya.

PNS yang dipecat tersebut bertugas di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tjahjo Kumolo mengaku baru saja memberhentikan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham di Balikpapan, Kalimantan Timur, karena ketahuan mengunggah tulisan dukungan kepada ideologi lain selain Pancasila di media sosial.

Keputusan itu diambil Tjahjo setelah dirinya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham yang sudah mengusut langsung kasus tersebut.

Plt Menkumham Tjahjo Kumolo menunjukkan unggahan ASN Kemenkumham Kanwil Balikpapan yang mendukung adanya ideologi selain Pancasila di Indonesia. (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

“Saya sebagai Plt Menkumham baru saja memberhentikan salah satu ASN di Kanwil Balikpapan karena mengunggah tulisan pro terhadap ideologi selain Pancasila. Baru kemarin ini, saya minta Irjen mengusut dan langsung diberhentikan,” ungkap Tjahjo ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Baca: 5 Fakta Irma Zulkifli, Istri Mantan Dandim Kendari yang Dicopot Pangkatnya

Baca: Nasib Istri Mantan Dandim Kendari Setelah Jabatan Suaminya Dicopot, Digelandang ke Polda Sultra

Tjahjo tak menutup kemungkinan untuk membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian.

Namun dirinya mengaku masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Itjen Kemenkumham.

“Karena unggahan tersebut terbuka tak menutup kemungkinan diadukan ke polisi karena itu delik aduan. Tapi baru kami berhentikan saja,” kata Tjahjo.

Tjahjo pun sempat menunjukkan unggahan oknum ASN yang dimaksud.

Dalam unggahan yang ditunjukkan Tjahjo terlihat sebuah akun media sosial bernama Bagus Krisna menulis “Semua pada membicarakan khilafah. Era kebangkitan khilafah sudah dekat”.

Baca: Rekrutmen CPNS 2019 Segera Dibuka, Simak Formasi, Tahapan Proses Seleksi dan Passing Grade-nya

Baca: Dosen IPB Jadi Tersangka Pemasok Bom Molotov, Menristek akan Berhentikan Sementara Status PNS-nya

PNS di Riau Diperiksa Polisi 

PNS lainnya yang kena sial adalah PNS yang bertugas di Kabupaten Kampar, Riau.

Sebenarnya PNS yang satu ini tidak membuat status di akun medsos miliknya yang membuatnya dipersoalkan.

Ia hanya mengomentari status temannya di Facebook.

Namun, karena komentarnya dianggap nyinyir soal kasus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), MJ, inisial nama PNS tersebut diperiksa polisi.

Kapolres Kampar, AKBP Asep Dermawan, membenarkan MJ sudah diperiksa gara-gara komentarnya di Facebook.

MJ mengomentari status kawannya yang menyatakan simpati atas musibah yang menimpa Wiranto.

"Ada status menuliskan Pak Wiranto itu tidak layak ditusuk," ujarnya.

Akan tetapi MJ, yang sehari-harinya adalah Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kampas justru menulis kalimat yang dianggap nyinyiri Wiranto.

MJ menulis komentar, "Ditikam mang Ndak pantas do Dinda, tapi yg cocok di gantung (ditikam memang tidak pantas, tapi cocoknya digantung)."

"Setelah kita telusuri, MJ ini seorang ASN. Saya langsung perintahkan untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Kampar AKBP Asep Dermawan.

Untuk memperkuat dalih komentar MJ tersebut "bermasalah", Kapolres mengaku akan memintai keterangan ahli dalam penyelidikan perkara tersebut.

Keterangan saksi ahli bahasa dan informasi teknologi dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam ungkapan MJ.

"Sekarang kami sedang koordinasi dengan ahli. Bantuan keterangan ahli menentukan apakah mengarah ke seseorang atau pencemaran nama baik. Kalau sudah dapat hasilnya kita akan gelar perkara," katanya.

Baca: Fakta Kunai yang Digunakan Pelaku Penusukan Wiranto, Susah Didapatkan & Berukuran Lebih Panjang

Baca: Setelah Penusukan Wiranto, Tiga Menteri Jokowi Berkunjung ke Sumatera Utara dengan Kawalan Ketat

Polisi melakukan pemeriksaan rumah keluarga pelaku penyerangan Menkopolhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah di Jalan Alfakah V, Desa Tanjung Mulia Hilir, Medan, Kamis (10/10/2019). Syahrial Alamsyah (51) merupakan salah satu pelaku penyerangan Menkopolhukam Wiranto yang melakukan kunjungan kerja di Lapangan Alun-alun Menes Desa Purwaraja, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) (Tribunnews.com)

Sebelumnya anggota TNI

Sebelumnya ada 7 anggota TNI diberi sanksi akibat unggahan nyinir di medsos.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan hingga hari ini Selasa (15/10/2019) total tujuh anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang dicopot jabatannya akibat unggahan media sosial yang melanggar etika, baik yang dilakukan oleh istri anggota TNI AD maupun oleh anggota TNI itu sendiri termasuk Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.

Selain Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z, mereka antara lain seorang Prajurit Kepala dari Korem Padang, seorang Korpral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Sersan Dua di Korem Palangkaraya, seorang Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.

Baca: Lagi, Anggota Kodim 0707/Wonosobo Nyinyir soal Wiranto, Suami Diancam Sanksi: Tulis Pisau Beracun

"Sampai dengan hari ini angakatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).

Andika menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.

Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Sementara satu orang lainnya, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.

Seorang warga melintas di Jalan Alfakah VI, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Di balik tembok tersebut dulunya merupakan rumah SA, tersangka pelaku penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis siang tadi (10/10/2019) (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Tak terkait radikalisme

Andika Perkasa menegaskan bahwa pencopotan tujuh personel TNI AD dari jabatannya tidak terkait dengan radikalisme.

Menurut Andika, tindakan tersebut murni karena tujuh anggota TNI AD tersebut tidak bisa menjaga dirinya dalam bermedia sosial sehingga terjadi penyalahgunaan.

"Dari awal saya tidak pernah menyebut atau membicarakan radikalisme. Tindakan kami murni karena mereka ternyata tidak bisa menjaga bagaimana mereka bersosial media sehingga terjadilah penyalahgunaan," kata Andika di Markas Besar TNI Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).

Ia mengatakan penyalahgunaan tersebut sehubungan dengan insiden penyerangan yang dilakukan terhadap Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Andika juga mengatakan, peristiwa tersebut tidak bisa dianggap main-main karena hampir menrenggut nyawa orang.

"Tidak boleh dianggap main-main peristiwa yang hampir merenggut nyawa seseorang ini. Tidak usah kita ngomong pejabat atau bukan pejabat. Ini menyangkut nilai kemanusiaan. Seseorang yang hampir kehilangan nyawa kemudian dipermainkan, itu saja," kata Andika.

KSAD Jenderak TNI Andika. Istri Dandim Nyinyir di Medsos soal Wiranto Ditikam, KSAD Langsung Copot Dandim & Ditahan. (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan hingga hari ini Selasa (15/10/2019) total tujuh anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang dicopot jabatannya akibat unggahan media sosial baik yang dilakukan oleh istrinya maupun oleh anggota TNI itu sendiri termasuk Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.

Selain Dandim Kendari HS dan Serda Z, mereka antara lain seorang Prajurit Kepala dari Korem Padang, seorang Korpral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Sersan Dua di Korem Palangkaraya, seorang Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.

"Sampai dengan hari ini angakatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).

Andika menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.

Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Sementara satu orang lainnya, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.(*)



Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer