Fakta Terbaru Demo Mahasiswa Kendari: 3 Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).(KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengungkapkan ada tiga polisi yang mengeluarkan tembakan ke udara saat pengamanan demonstrasi mahasiswa di gedung DPRD Sultra yang terjadi pada Kamis (26/9/2019).

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut terungkap saat sidang disiplin terhadap lima polisi yang digelar bidang Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).

"Mereka melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu dan dua kali. Ada dua tiga orang yang menembak ke atas, inisialnya DK cs," kata Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo,

Lebih lanjut, Hendro juga menjelaskan jika kelima polisi dari Satreskrim Polres Kendari tersebut tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mehasiswa, sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi dari Kapolres.

"Instruksi kapolres bahwa setiap personel pengamanan unras tidak boleh bawa senjata api, tapi mereka tidak ikut apel karena habis tugas dan langsung bergabung dengan teman-temannya di gedung DPRD, Sultra," ujar Hendro.

Baca: Mahasiswa UHO Kendari Meninggal saat Demo di Gedung DPRD, Ada Luka Parah di Dada Kanan

Baca: Hasil Autopsi Ungkap Immawan Randi, Mahasiswa UHO Kendari Tewas Ditembak Peluru Tajam

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan aksi protes di depan Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019) malam. Dalam aksinya mereka menutup jalan untuk melakukan Salat Istiqasah dan menyalakan lilin sebagai bentuk duka cita atas meninggalnya Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, yang diduga tewas karena luka tembak saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Tribunnews/Jeprima

Sedangkan untuk mengetahui kepemilikan proyektil, saat ini tim investigasi dari Bareskrim Mabes masih melakukan penyelidikan.

"Dari Reskrim melakukan penyidikan, berdasarkan analisa ilmiah sesuai fakta scientific crime investigation. Kalau mereka mengaku menembak terhadap korban Randi tentu mudah bagi kita untuk melakukan pengungkapan tersangka siapa yang melakukan penembakan," kata Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Sebelumnya, sebanyak lima dari enam polisi yang telah melanggar standard operational procedure (SOP) dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, menjalani sidang disiplin di Ruang Sidang Dit Prompam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019)

Kelima anggota polisi tersebut berinisial GM, MI, MA, H, E menjalani sidang disiplin karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU KPK dan sejumlah RUU yang dinilai bermasalah di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019).

Kelima anggota polisi tersebut dari Satuan Reserse Kriminal dan Intel di Polres dan Polda Sultra.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan aksi protes di depan Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019) malam. Dalam aksinya mereka menutup jalan untuk melakukan Salat Istiqasah dan menyalakan lilin sebagai bentuk duka cita atas meninggalnya Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, yang diduga tewas karena luka tembak saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.

Satu lagi anggota polisi berinisial DK akan menjalani persidangan pada Jumat (18/10/2019).

Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, DK belum menjalani proses persidangan karena yang berbeda kesatuan sehingga tidak disatukan proses sidangnya.

Baca: Sempat Dihalangi Polisi, Aliansi Mahasiswa Indonesia Se-Malaysia Nyatakan Tolak Revisi UU KPK

Baca: Tolak Diundang ke Istana, Mahasiswa Desak Presiden Kabulkan Semua Tuntutan

“Yang menyidangkan ini Ankum Ka Yanmanya karena yang kelima terperiksa hari ini sudah dipindahkan di bagian Yanma. Sedangkan DK dia bagian operasional jadi yang akan menyidangkannya juga karo operasionalnya,” ujar AKBP Agoeng seperti dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com.

“Telah diperintahkan oleh Kapolri, diteruskan kepada Kapolda, Kapolres dan seluruh bagian agar ketika pengamanan aksi unjuk rasa dilarang membawa dan menggunakan senjata tetapi diduga kelima ini membawa senjata,” lanjutnya.

Kakak korban tewas mahasiswa UHO Kendari menangis histeris mengetahui adiknya sudah meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa menolak UU KPK (KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

Dalam sidang disiplin tersebut dihadirkan juga lima saksi dari polisi, sementara saksi mahasiswa menolak bersaksi. 

Sebelumnya, Propam Mabes Polri telah memeriksa 6 polisi dari Polda Sultra terkait tewasnya 2 mahasiswa di Kendari saat demo ricuh, Kamis, (26/9).

Dari 6 polisi yang diperiksa, 5 di antaranya bintara dan 1 orang perwira.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, memang ada anggota yang melanggar SOP, tidak disiplin sehingga sudah kita tetapkan enam anggota yang sudah jadi terperiksa," terang Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo.

dr. Raja Alfati Widya Ketua tim dokter yang melakukan otopsi terhadap Randi, mahasiswa yang tertembak saat aksi unjuk rasa di Kendari (KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

Pemeriksaan terhadap polisi tersebut berkaitan dengan tewasnya dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo Kendari, yakni Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19).

Berdasarkan hasil autopsi, Randi meninggal karena tembakan pada ketiak kiri yang menembus hingga dada kanan sedangkan Yusuf tewas akibat benda tumpul.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Ami Heppy)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer