Jokowi Diam Saat Ditanya Soal Perppu KPK, Mahfud MD : Presiden Dilematis, Tapi Rakyat Harus Terima

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jokowi terdiam saat ditanya soal Perppu KPK, Mahfud MD sebut sang presiden sedang dalam kondisi dilematis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memberikan jawaban saat ditanya soal rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi hanya bisa terdiam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengimbau masyarakat untuk bisa memahami situasi tersebut.

Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi saat ini sedang berada dalam kondisi yang dilematis untuk memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak.

"Jadi rakyat harus menyadari, partai politik dan DPR juga harus memaklumi bahwa presiden itu dihadapkan pada pilihan yang sangat dilematis.

Mengeluarkan perppu dianggap salah, tidak mengeluarkan perppu dianggap salah," ujar Mahfud saat ditemui dalam acara Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (16/10/2019), dikutip dari Warta Kota.

Mahfud MD Bilang Tanda Tangan Jokowi Tak Berlaku Lagi. UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Karena negara ini negara demokrasi, maka DPR, parpol, maupun rakyat harus menerima apapun yang diputuskan Jokowi.

Kalau tidak mengeluarkan perppu, ya sudah, mau apalagi kan.

Kalau mengeluarkan ya harus diterima juga," sambungnya.

Baik dikeluarkan atau tidak, lanjut Mahfud, agenda pemberantasan korupsi lewat penyempurnaan UU KPK masih terbuka untuk direvisi ke depannya.

Ia mendorong apapun keputusan presiden, seluruh pihak menghormati karena situasi tersebut tidaklah mudah bagi Jokowi.

"Baik mengeluarkan atau tidak, pembicaraan lebih lanjut untuk pemberantasan korupsi dan penyempurnaan UU KPK itu masih terbuka.

Jadi ya, kita juga perlu tahu presiden dihadapkan pada pilihan dilematis," ucapnya.

Seperti diketahui Presiden Jokowi terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, Jokowi yang baru saja menerima 10 pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019), terus menjawab semua pertanyaan awak media.

Mulai terkait persiapan pelantikan, kabinet kerja jilid ll, hingga perayaan perpisahan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Tadi Bapak Ketua MPR beserta seluruh pimpinan MPR menyampaikan undangan untuk pelantikan 20 Oktober yang akan datang," jelas Jokowi.

"Saya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan upacara dan perayaan di dalam pelantikan dilakukan sederhana saja."

"Tapi juga tanpa mengurangi kekhidmatan dan keagunan acara itu," sambung Jokowi.

Kemudian, setelah beberapa pertanyaan, awak media bertanya soal Perppu KPK.

Mengingat, Undang-undang KPK hasil revisi secara otomatis berlaku mulai malam nanti pukul 00.00 WIB, atau 30 hari setelah disahkan DPR.

Jokowi memilih diam saat ditanya soal Perppu KPK.

Presiden RI terpilih periode 2019-2024. TERBARU Bursa Calon Menteri, Jokowi Ungkap Banyak Wajah Baru & 2 Kementerian Baru. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Lantas, Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, langsung membantu Jokowi agar awak media menanyakan soal pelantikan.

"Ini lagi soal pelantikan," ucap Bambang Soesatyo yang berada di sebelah kiri Jokowi.

"Tanya pelantikan dong," timpal Ahmad Basarah yang berdiri di sebelah kanan Jokowi.

Mendengar ucapan para pimpinan MPR tersebut, awak media kemudian bertanya seputar kabinet kerja jilid ll dan perubahan nomenklatur kementerian ke depan.

Kamis (17/10/2019) besok, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, mulai berlaku.

Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan, KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi, terlepas dari ada atau tidaknya Perppu.

"KPK itu sifatnya kita pelaksana, walau penuh harapan."

"Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun Perppu keluar atau tidak."

"Kita tidak mungkin berhenti, kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," ujar Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019).

Sekali lagi, KPK, katanya, tetap menunggu keputusan Jokowi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Dirinya, mengaku tetap akan bekerja sampai masa kepemimpinannya habis pada Desember 2019.

"Kita tunggu saja keputusan Presiden. Kita tetap kerja," tegas Basaria Panjaitan.

Basaria Panjaitan juga meminta mahasiswa tidak melakukan demonstrasi untuk mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.

"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," harapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Jokowi menunda menandatangani UU KPK hasil revisi.

Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait UU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan mengganggu kinerja KPK ke depannya.

"Kami berharap kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini, karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK."

"Dan itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Syarif menyampaikan berulang kali bahwa bila RUU KPK mulai diterapkan, maka akan membuat lima pimpinan KPK bukan lagi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga anti-rasuah tersebut.

"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," ucap Syarif.

Terkait Dewan Pengawas yang ada dalam UU KPK, pun dianggap hanya akan membuat kebingungan dalam kinerja KPK ke depan.

"Kerancuan yang utama karena satu bahwa dewan pengawas juga bukan kerja hukum."

"Tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan, bahkan penyadapan."

"Itu pasti akan ditentang di praperadilan, bagaimana bukan seorang penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum?"

"Ini akan sangat mempengaruhi kerja KPK ke depan," papar Syarif.

Sementara, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.

Sebab, Ray menyebut, menjelang deadline UU KPK, Presiden Jokowi masih diam dan tak membuat pernyataan apa pun.

Hal itu disampaikan Ray saat diskusi bertajuk 'Wajah baru DPR: antara Perppu dan Amandemen GBHN' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).

"Tinggal 3 hari lagi tanggal 17 UU ini berlaku, Perppu seperti yang dijanjikan Pak Jokowi seperti makin hari makin menguat."

"Saya merasa bukan makin menguat akan dikeluarkan, tetapi terlihat makin menguat makin menjauh menjadi awan-awan nasib Perppu KPK ini," ucap Ray.

Selain itu, Ray melihat ada kondisi yang berbeda saat ini dengan Jokowi.

Ia menilai seluruh kebijakan Jokowi dikontrol oleh partai pendukungnya.

Sehingga, lanjut Ray, Jokowi tidak berani melawan kepentingan partai politik dan menuruti desakan masyarakat.

"RUU KPK, Presiden sama sekali tidak berani berlawanan dengan koalisi."

"Saat ini situasi di mana Presidennya dikontrol oleh partai, dan Presiden bekerja untuk kepentingan partai, bukan bekerja untuk kepentingan publiknya."

"Artinya bukan mendukung langkah Presidennya, tetapi sebaliknya adalah partainya menguasai Presidennya," ulas Ray.

"Dan inilah kali pertama, setidaknya dua bulan terakhir ini, kita melihat Presiden tidak dijaga oleh partai koalisinya."

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Warta Kota)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer