SIM memiliki beberapa fungsi dan peruntukan yang berbeda di tiap jenisnya.
Tidak sekadar sebagai alat agar lolos razia, SIM merupakan bukti bahwa pengendara layak dalam mengendarai suatu kendaraan.
Karena terdapat berbagai jenis kendaraan bermotor yang boleh digunakan di jalan raya, maka SIM juga terdiri dari beragam golongan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 80, SIM di Indonesia terbagi menjadi lima jenis.
Dilansir dari GridOto.com, berikut ini adalah lima jenis SIM berdasarkan golongannya.
SIM A merupakan tanda bahwa seseorang layak mengendarai sebuah mobil.
Meski demikian, tidak semua mobil masuk kategori SIM A.
Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki berat tak lebih dari 3500 kg.
Sebagai contoh kendaraan yang masuk kategori SIM A antara lain, mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio.
Baca: Masuk Musim Hujan, Simak Tips Mengendarai Sepeda Motor yang Aman saat Hujan
Baca: Motor MotoGP Bisa Ganti Gigi 111 Kali dalam Satu Kedipan Mata? Begini Penjelasannya
SIM B I diperuntukan bagi pengendara mobil angkutan penumpang ataupun barang yang dapat mengangkut beban lebih dari 3500 kg.
Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.
SIM B II merupakan SIM yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang bisa menarik kereta gandengan.
Contoh kendaraan yang harus menggunakan SIM B II adaah truk gandeng.
SIM C merupakan SIM yang paling banyak dimiliki oleh orang Indonesia.
Hal itu karena SIM C diperuntukan untuk pengendara sepeda motor.
Seperti yang diketahui, motor merupakan kendaraan yang mendominasi jalanan Indonesia.
Baca: Yamaha NIKEN GT, Motor Sport Beroda Tiga Segera Hadir, Ini Fitur yang Ditawarkan
Baca: Suara Motor MotoGP Sekeras Suara Pesawat Jet? Ini Faktanya!
SIM D merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.
Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Satu kendaraan yang sering ditemui adalah motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.