Indonesia Corruption Watch (ICW)

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambang Indonesia Corruption Watch (ICW)


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia.

Pada awal kelahirannya, ICW dipimpin oleh Teten Masduki, bersama pengacara Todung Mulya Lubis, ekonom Faisal Basri dan lainnya.

ICW aktif mengumpulkan data-data korupsi para pejabat tinggi negara, mengumumkannya pada masyarakat dan jika perlu, melakukan gugatan class-action terhadap para pejabat yang korup.(1)

  • Sejarah


Indonesia Corruption Watch (ICW) lahir ditengah gejolak reformasi 98.

Digawangi bebrapa aktivis YLBHI, ICW berdiri dengan keyakinan bahwa korupsi harus diberantas, karena korupsi telah memiskinkan dan menggerogoti keadilan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong tata kelola pemerintah yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, social dan gender.

ICW meyakini bahwa rakyat harus semakin kuat dan terorganisir untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya pemerintahan.

Sejak berdiri ICW telah mengungkap serta mengawal kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, seperti kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Andi Ghalib, kasus BLBI, kasus YLPPI senilai 100 miliar rupiah, kasus rekening gendut perwira tinggi Polri, kasus Texmaco, kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama, pembelian pesawat Sukhoi, dan kasus-kasus lain.

ICW juga mengawal peraturan yang mendukung pemberantasan korupsi seperti UU KPK, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemilu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Sistem Pendidikan Nasional.(2)

  • Visi dan Misi


VISI ICW

Menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta jender.

MISI ICW

Adalah memberdayakan rakyat dalam:

  1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender.
  2. Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.

Dalam menjalankan misi tersebut, ICW mengambil peran sebagai berikut:

  1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian rakyat di bidang hak-hak warga negara dan pelayanan publik.
  2. Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
  3. Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
  4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.
  5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.
  6. Memfasilitasi penguatan good governance di masyarakat sipil dan penegakan standar etika di kalangan profesi.(3)

  • Divisi Pendukung ICW


ICW memiliki 6 divisi pendukung, diantaranya:

1. Divisi Penggalangan Dana dan Kampanye Publik

Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan publik dan menjaga keberlangsungan program, sejak Maret 2010 lalu ICW membuka peluang donasi publik.

Dengan memberi bantuan finansial kepada lembaga ini, masyarakat dapat turut serta dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

2. Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan

Divisi ini menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penedak hukum, hingga mengawal berbagai bentuk hukum yang relevan dengan pemberantasan korupsi.

Beberapa program yang dijalankan di antaranya adalah menginisiasi gerakan penyelamatan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kampanye Cicak Vs Buaya, monitoring pemilihan KPK serta mengawal proses revisi Tindak Pidana Korupsi, UU KPK dan UU Pencucian Uang.

3. Divisi Monitoring Pelayanan Umum

Mereka, para pengguna layanan publik, diajak untuk memonitor kulitas pelayanan dan manajemen dana untuk mencegah terjadinya penyelewengan.

Pemantauan kualitas pelayanan publik berbasis masyarakat terorganisir bertujuan mewujudkan keadilan sosial dalam pelayanan publik.

4. Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran

Divisi Monitoring dan Analisisis Anggaran ICW fokus terhadap dua sektor utama; penerimaan dari sumber daya alam khususnya sektor pertambangan (industri ekstraktif) serta penerimaan negara dari pajak.

5. Divisi Korupsi Politik

Fokus utama kerja Divisi Korupsi Politik lebih kepada upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sektor politik melalui berbagai metode.

Divisi ini melakukan riset dan studi mengenai patronase politik bisnis di level lokal hingga nasional.

Divisi Korupsi Politik juga melakukan advokasi terkait isu-isu aktual mengenai anggaran, korupsi di parlemen dan lingkungan pemerintahan daerah.

6. Divisi Investigasi

Tugas Divisi Investigasi adalah melakukan review secara mendalam sebelum melaporkan kasus-kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Selain menangani investigasi kasus, divisi ini juga melakukan advokasi terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).(3)



Nama Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW)


Tanggal didirikan 21 Juni 1998


Spesifikasi organisasi non-pemerintah (NGO)


Alamat Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan 12740


Telp +6221.7901885 / +6221.7994015


Fax +6221.7994005


Email icw@antikorupsi.org


Instagram @sahabaticw


Sumber :


1. www.neliti.com/id/icw
2. sahabaticw.org
3. antikorupsi.org


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer