Selain Bupati Supendi, KPK juga mengamankan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah; Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa AS.
Mereka berempat sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/10/2019).
Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono diduga sebagai penerima suap.
Sementara Carsa AS diduga sebagai pihak pemberi suap.
Baca: Bupati Indramayu Terkena OTT KPK Selasa Pagi, Empat Orang Ikut Ditangkap
Baca: Fakta Pesawat Cessna yang Jatuh di Indramayu, Evakuasi hingga Tak Ada Firasat Keluarga Korban
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa malam.
Dilansir Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Rabu (16/10/2019), berikut sejumlah fakta-fakta terkait kasus suap Bupati Indramayu Supendi:
Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga menerima fee berupa uang dan atau barang dengan nilai bervariasi.
Fee itu diberikan demi memuluskan upaya pihak Carsa selaku kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan tujuh proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu.
Adapun nilai tujuh proyek jalan itu secara keseluruhan senilai Rp 15 miliar.
Ketujuh jalan itu yakni, pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
"SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.
Sementara, Omarsyah diduga menerima fee berupa uang sebesar Rp 350 juta dalam dua tahap dan sepeda lipat merek Neo senilai Rp 20 juta.
Adapun Wempy diduga menerima fee sebesar Rp 560 juta dalam lima tahap pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
"Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Basaria.
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy itu diduga juga bisa sewaktu-waktu disiapkan dan diberikan untuk kepentingan Supendi.
"Mereka juga pegang uang siap digunakan kapan saja. Kalau diperlukan (Supendi), baru diminta. Ini yang harus dipastikan lagi," kata dia.
Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Carsa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.