UPDATE Bidan & Dokter Selingkuh: Bantah Berzina Namun Hasil Visum Mereka Baru Saja Berhubungan Badan

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mojokerto melindungi bidan (tengah ditutupi kerudung biru) yang digerebek saat selingkuh bersama seorang dokter spesialis di Mojokerto, Selasa (1/10/2019). Penggrebekan itu dilakukan oleh polisi yang juga suami dari bidan tersebut.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dokter dan bidan dari RSUD Mojokerto, Jawa Timur, yang tertangkap berduaan dalam sebuah kamar di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, awalnya membantah telah melakukan perzinahan.

Namun, hasil visum yang keluar beberapa hari lalu membuktikan sebaliknya.

Pasangan bukan suami istri terbukti telah melakukan hubungan badan sebelum digerebek.

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Memang, kisah hubungan gelap antara bidan (MY) dan dokter (AD) kini berujung tindak pidana.

Baca: Dokter dan Bidan yang Tertangkap Basah Selingkuh oleh Suami Bidan, Jadi Tersangka

Baca: Polisi Gerebek Bidan Berselingkuh dengan Dokter Spesialis: Ternyata sang Bidan Istrinya Pak Polisi

Proses pemeriksaan ARP, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019). ((HANDOUT))

Berikut deretan fakta terbaru terkait kasus pasangan selingkuh bidan dan dokter di Mojokerto yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Kronologi pengerebekan

Digerebeknya MAD bersama dengan oknum dokter berawal dari kecurigaan KH terhadap istrinya MAD.

Pada Selasa pagi, KH kemudian diam-diam membuntutinya.

Saat membuntuti istrinya, KH memergoki MAD dan pria lain masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

Saat digerebek, dokter dan bidan itu tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar.

"Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa.

Setelah digerebek, keduanya yang merupakan petugas medis di rumah sakit pemerintah tersebut diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Masih kita selidiki. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.

Baca: Istri Dicurigai Selingkuh dengan Dokter, Suami Ngamuk Tebas sang Dokter: Sudah Sering Ditegur

Baca: Viral Dokter Dihajar karena Habiskan 3 Jam di Rumah Istri Orang, Beralasan Numpang Shalat

2. Hasil visum terbukti

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).

Menurut penuturan AKP Ade Waroka, berdasarkan hasil visum ditemukan adanya bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.

Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah melakukan hubungan badan.

"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," kata Ade seperti dikutip Surya.co.id.

Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, MY merupakan istri dari Brigadir KN, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.

Ibu dua anak ini menjadi bidan yang bertugas di RSU di Mojokerto sejak tahun 2016.

Sementara AD, merupakan dokter spesialis Ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama dan sudah memiliki istri dengan satu anak.

3. Bidan dan dokter jadi tersangka

Kini hubungan gelap dokter dan bidan tersebut harus berakhir di meja hukum.

AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).

Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Baca: Minta Nomor Whatsapp WA, Ibu Muda Chat Ajak Selingkuh sang Mantan: Apes, yang Terima Istri Mantan

Baca: Ratmiati Selingkuh dengan Tetangga: Habis Bersetubuh, Dibunuh karena Ngomel Hasratnya Tak Terpuaskan

4. Tidak ditahan

Warokka menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada pekan depan.

"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.

5. Bidan Terancam Dipecat

Akibat perbuatan tersebut, oknum bidan tersebut terancam kehilangan pekerjaannya.

Kemungkinan tersebut diungkapkan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Rabu (2/10/2019).

"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi.

Dia mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, AD dan MY, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar.

(Tribunnews.com/Sinatrya) (Surya.co.id/Febrianto ramadani/Alif Nur)



Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer