Anggota TNI Ditahan 14 Hari Akibat Unggahan Nyinyir Sang Istri, Anton: Pertama Kalinya Terjadi

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis istri Kolonel Hendi Suhendi (kiri) pecah saat jabatan suaminya dicopot jabatan (kanan).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belakangan beberapa anggota TNI harus bertanggung jawab atas perbuatan sang istri yang 'nyinyir' terkait kejadian penusukan Wiranto.

Yang paling sering dibicarakan adalah kasus Irma Zulkifli Nasution.

Irma adalah istri dari Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi.

Irma mengunggah dua unggahan yang dianggap 'nyinyir' kasus penusukan Wiranto yang terjadi pada Kamis, (10/10/2019) sekitar Pukul 11.55 WIB.

Baca: Selain UU Disiplin Militer, Kolonel Hendi Suhendi Juga Melanggar Sapta Marga TNI, Ini Penjelasannya!

Terdapat dua tangkapan layar status Facebook yang beredar yaitu unggahan pertama tertulis "Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang."

Unggahan selanjutnya kedua tertulis "Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti".

Dua postingan tersebut memang tidak terdapat kata yang secara eksplisit menyebut nama Wiranto.

Namun unggahan tersebut mulai dipublikasikan oleh Irma Zulkifli Nasution ketika pemberitaan mengenai penyerangan Wiranto masih hangat diperbincangkan.

Ini postingan istri Dandim Kendari yang berakibat sang suami dicopot (Facebook)

Baca: Update Kondisi Wiranto Setelah Ditusuk Menggunakan Senjata Tajam oleh Orang Tidak Dikenal

Baca: Tak Ada di Video Wiranto Ditikam yang Beredar: Serangan Kedua dari Istri Pelaku, yang Kena Kapolsek

Selain Irma, dikabarkan dua anggota TNI lainnya dicopot dari jabatannya dengan kasus serupa.

Anggota TNI AD, Sersan Dua (Serda) Z ditindak karena perbuatan sang istri yang berinisial LZ.

Sedangkan satu lainnya adalah anggota Bintara Penyidik Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) YNS, karena tindakan sang istri, FS.

Dikutip dari Tribun Jabar, Serda Z telah disidang hukum disiplin yang mulai berlaku dari Sabtu (12/10/2019).

Begitu pula dengan Peltu YNS yang juga mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan serta ditahan dalam rangka penyelidikan oleh Pomau.

Ketiga anggota TNI tersebut terkena hukuman disipliner dengan masa tahanan selama 14 hari lantaran dinilai melanggar ketentuan UU Nomor 25 tahun 2014.

Dilansir dari Tribunnewswiki, bunyi Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014 adalah :

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Selain itu Kolonel Hendi Suhendi disebut juga melanggar Sapta Marga TNI.

Hal ini dibenarkan oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Istri Nulis Wiranto Lancar Matinya, Anggota TNI AU Dicopot: Istri Nyinyir, 3 Anggota TNI Dicopot (FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id)

Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.

Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:

1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila

2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah

3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan

4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia

5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, paruh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit

6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa

7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Sementara itu para istri yang terlibat langsung dengan kasus unggahan 'nyinyir' yakni Irma Zulkifli Nasution, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi.

Ketiganya digelandang ke kepolisisan karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca: 5 Fakta Irma Zulkifli, Istri Mantan Dandim Kendari yang Dicopot Pangkatnya

Baca: Fakta Kolonel Kav Hendi Suhendi, Anggota TNI AD yang Dicopot Jabatannya karena Kasus sang Istri

Tanggapan ahli terkait hukuman para anggota TNI karena kasus sang istri

Tangisan istri Kolonel Hendi Suhendi, IPDN, usai serah terima jabatan. Sang suami dicopot jabatan sebagai Dandim Kendari gara-gara status nyinyirnya di Facebook (Capure Kompas Tv)

Dilansir dari Tribunnews.com, Peneliti Imparsial Bidang Militer, Anton Aliabbas menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Dandim Kendari, Serda Z, dan Peltu YNS tidak bijak.

Terlebih hukuman tersebut merupakan akibat dari unggahan sang istri yang diangap 'nyinyir' di medsos.

Anton turut prihatin dengan perilaku ketiga istri anggota TNI yang dinilai tidak pantas.

Apalagi obyek unggahan tersebut adalah Menkopolhukam Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto yang diserang dua terduga teroris menggunakan sajam.

Anton berpendapat hukuman pada tiga anggota TNI tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.

Pendapat tersebut berdasarkan fakta bahwa ketiga anggota TNI tidak terlibat langsung dengan unggahan 'nyinyir' istri mereka.

"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri adalah langkah yang tidak bijak. Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan ‘sanksi’ kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja. Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (13/10/2019).

Baca: Nasib Istri Mantan Dandim Kendari Setelah Jabatan Suaminya Dicopot, Digelandang ke Polda Sultra

Anton mengatakan bahwa selama ini aturan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI.

Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.

Anton menilai Undang-Undang tersebut juga tidak mengatur rinci terkait dengan ekspresi politik anggota keluarga TNI melainkan hanya secara umum.

Meskipun demikian, Anton membenarkan bahwa di lingkungan TNI imbauan terkait etika bermedia sosial sering diberikan kepada istri anggota TNI.

Anton menilai peristiwa dicopotnya tiga anggota TNI, karena unggahan istrinya di media sosial tersebut baru pertama kali terjadi di sejarah panjang TNI.

"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," kata Anton.

(TRIBUNNEWSWIKI/TRIBUN JABAR/TRIBUNNEWS/Magi)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer