Apa Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi Jika Kendaraan Hilang di Parkiran?

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Parkiran kendaraan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Adanya petugas parkir tidak serta merta membuat tempat parkir 100 persen aman.

Kadang terjadi pencurian di tempat parkir, mulai dari kendaraan, helm, hingga barang lainnya.

Biasanya di karcis parkir terdapat tulisan “Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami”.

Baca: Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya

Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Dengan adanya tulisan itu, apakah kita tidak bisa menuntut ganti rugi pada pengelola parkir jika kendaraan atau barang kita hilang?

Sebenarnya, tulisan tersebut adalah bentuk pelarian tanggung jawab dari pengelola parkir.

Parkir kendaraan di pinggir jalan

Kalimat yang juga disebut klausul baku itu sebenarnya tidak dibenarkan, jadi kita bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola.

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:

 
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a.       Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;”

Baca: VIDEO VIRAL Hindari Tilang Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi: Warga Marah Lempari Mobil

Baca: Video Viral, Pria Menangis saat Ditilang Polisi Padahal Surat yang Dibawa Lengkap, Ada Apa?

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, jadi hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.

Biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan, jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya, pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.

Masalah kehilangan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi.

(GRIDOTO.COM/ Harun Rasyid /GRIDOTO.COM/Febri)



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer