Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat keputusan tersebut.
Sanksi penghentian sementara ini tertuang dalam surat Nomor 451c/K/KPI/31.2/09/2019 untuk Program Siaran Brownis Trans TV, Selasa (24/9/2019) lalu, seperti dikutip Kompas.com dalam rilis yang dikeluarkan KPI, Kamis (10/10/2019).
Hal ini dilakukan karena program yang dipandu oleh Ruben Onsu, Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting, dan Wendi Cagur tersebut telah berulang kali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca: Gara-gara Nikita Mirzani, Barbie Kumalasari, Elly Sugigi, KPI Hentikan Acara Pagi Pagi Pasti Happy
Baca: KPI Hentikan Sementara Tayangan Hotman Paris Show, Hotman Paris: Kamu Tak Bisa Kalahkan Hotman
Adapun tayangan Brownis yang melanggar ditemukan KPI Pusat, sebagai berikut:
Membahas konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.
Terdapat adegan seorang pria mengatakan kalimat yang bermuatan body shaming.
Adegan seorang pria menoyor kepala temannya.
Juga membahas kehidupan pribadi artis Dewi Sanca yang hamil di luar nikah.
Kembali menampilkan adegan seorang pria yang bermuatan body shaming.
Duo Serigala yang menari dengan menggoyangkan bagian -maaf- payudara.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan, siaran tersebut melanggar sejumlah Pasal di P3SPS KPI seperti penghormatan terhadap hak privasi dan nilai atapun norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Mulyo menyampaikan sanksi yang dikenakan terhadap program ini adalah penghentian sementara selama dua hari penayangan, yaitu pada 14-15 Oktober 2019.
Ia berharap penghentian ini menjadi pembelajaran bagi Trans TV dan semua lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan setiap program acara.
Berikut siaran pers resmi dari KPI terkait penghentian sementara tayangan Brownis:
A. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 2 Juli 2019 mulai pukul 13.44 WIB membahas konflik antara an. Nikita Mirzani dengan an. Barbie Kumalasari;
B. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 7 Agustus 2019 mulai pukul 13.18 WIB program siaran tersebut terdapat adegan seorang pria berkata, "..dia kalau nyanyi gigi depannya kering ngga?.." (yang ditujukan kepada seorang wanita), "..dia kalau off air nyanyi? Oh gue pikir lo grogotin kayu panggung.." (sambil menunjuk seorang wanita) dan "..ini cakep-cakep buta yaa.." (sambil menunjuk gambar seorang pria);
C. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 13 Agustus 2019 mulai pukul 13.13 WIB program siaran tersebut terdapat adegan seorang pria menoyor kepala temannya.
D. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 13 Agustus 2019 mulai pukul 13.39 WIB program siaran tersebut membahas kehidupan pribadi an. Dewi Sanca yang hamil di luar nikah;
E. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 15 Agustus 2019 mulai pukul 12.40 WIB program siaran tersebut terdapat seorang pria berkata, "..kakinya pendek sih jadi ngga nyampe-nyampe..";
F. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 12.38 WIB menampilkan adegan dua orang wanita (Duo Serigala) yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara;
KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA PROGRAM SIARAN “BROWNIS” DI STASIUN TRANS TV
Menolak pengajuan keringanan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Brownis” oleh TRANS TV selama 1 (satu) hari penayangan.
1. Memberikan keringanan sanksi berupa Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran “Brownis” selama 2 (dua) hari penayangan, yang waktu pelaksanaannya ditetapkan dalam Berita Acara Penyampaian Keputusan;
2. Selama menjalankan sanksi tersebut tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.
Dengan ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 430/K/KPI/31.2/09/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Sanksi Administratif Penghentian Sementara Program Siaran “Brownis” TRANS TV, dinyatakan tidak berlaku.