Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berdasarkan Tata Tertib MPR Nomor 1 Tahun 2014, Bab II Pasal 4, MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi.

Anggota MPR RI terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

MPR RI memiliki tugas dan wewenang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta perundang-undangan yang berlaku lainnya.

Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. [1]

Berikut adalah profil MPR RI yang Tribunnewswiki.com himpun dari beberapa sumber.

  • Sejarah


Pembentukan MPR memiliki sejarah yang cukup panjang sejak kemerdekaan Indonesia.

Nama MPR sendiri hadir dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.

Soepomo saat itu menyampaikan bahwa "Badan Permusyawaratan" berubah menjadi "Majelis Permusyawaratan Rakyat"

Menurut Soepomo kata MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia di mana anggotanya terdiri atas wakil rakyat, wakil daerah, dan seluruh wakil golongan.

Konsep MPR ini kemudian ditetapkan pada acara pengesahan UUD tahun 1945.

Pada masa awal pemerintahan Presiden Soekarno, pembentukan MPR tidak dapat dilakukan secara utuh karena situasi genting saat itu.

Terdapat aturan yang mengatakan: 

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Selanjutnya terbitlah Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang merubah tugas, kedudukan, dan wewenang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

KNIP ini kemudian diberi fungsi legislatif dan turut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

KNIP inilah yang menjadi embrio MPR.

Pada masa konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR belum dibentuk secara utuh dalam ketatanegaraan Indonesia.

Pemilu tahun 1955 menghasilkan anggota Konstituante yang ditugaskan untuk membuat Undang-Undang Dasar.

Namun demikian, jalan buntu ditemui oleh Konstituante dengan perdebatan yang tak kunjung selesai.

Pada 22 April 1959, Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, namun masih tidak mencapai persetujuan kesepakatan di antara anggota Konstituante.

Dalam suasana di mana belum tercapainya konsensus tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi:

  • Pembubaran Konstituante,
  • Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Dalam rangka pembentukan MPRS, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur perihal pembentukan MPRS, yaitu:

  1. MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
  2. Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
  3. Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
  4. Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
  5. MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.

Meletusnya peristiwa G30S, dalam lembaga MPR dilakukan pembersihan dari unsur-unsur yang berhubungan dengan PKI.

Pada masa Orde Baru, lembaga MPR menjadi lembaga tertinggi negara.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, MPR memiliki wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam hal ini, MPR dianggap sebagai pengejawantahan keinginan rakyat. [2]

Pada masa Reformasi, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi setelah dilakukan amandemen Undang-Undang.

Pemilihan Presiden secara umum dipilih langsung oleh rakyat.

SEJARAH GEDUNG MPR:

Pembangunan Gedung MPR RI dilakukan pada tanggal 8 Maret 1965 melalui Surat Keputusan Presiden RI Nomor 48/1965.

Pembangunan ini adalah gagasan Presiden Soekarno dalam rangka penyelenggaraan Conference of the New Emerging Forces (CONEFO).

Arsitek gedung MPR adalah rancangan dari Soejoedi Wirjoatmodjo yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 22 Februari 1965.

Sempat terhambat karena terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S), pembangunan dilanjutkan kembali pembangunannya berdasarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 79/U/Kep/11/1966 tanggal 9 November 1966.

Namun pembangunannya diubah menjadi Gedung MPR/DPR RI.

Gedung lama MPR saat pembangunan (mpr.go.id)

  • Visi, Misi, & Tujuan


Berikut adalah visi dan misi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):

VISI:

"MPR MENJADI RUMAH KEBANGSAAN, PENGAWAL IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KEDAULATAN RAKYAT"

MAKNA VISI:

  1. MPR menjadi rumah kebangsaan memiliki makna bahwa MPR adalah representasi Majelis Kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, kekeluargaan, toleransi, kebhinnekaan, dan gotong-royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. MPR sebagai pengawal ideologi Pancasila memiliki makna bahwa MPR sebagai satu-satunya lembaga negara pembentuk konstitusi (the making of the constitution), adalah pengawal ideologi negara (the guardian of the state ideology) Pancasila agar tetap hidup menjadi bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara.
  3. MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

MISI:

  1. Melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, dengan berlandaskan asas legalitas, asas kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong;
  2. Melaksanakan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPRS/MPR dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  3. Mengawal penataan sistem ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya;
  4. Memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam setiap kebijakan nasional;
  5. Memperkukuh prinsip permusyawaratan, kerukunan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan keamanan;
  7. Meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka memenuhi hak kedaulatan rakyat untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi kepada masyarakat;
  8. Mewujudkan harmonisasi hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan prinsip checks and balances;
  9. Memperkuat harmonisasi dalam hubungan diplomatik antar parlemen dan antar negara sahabat dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta fungsi diplomasi parlemen.

TUJUAN

Berikut adalah tujuan strategis MPR tahun 2015-2019:

  1. Mewujudkan pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan berlandaskan asas legalitas, asas kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong;
  2. Meningkatkan kualitas pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta ketetapan MPRS/MPR dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  3. Mewujudkan sistem ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya sesuai dengan ideologi dan dasar negara Pancasila, dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia;
  4. Mewujudkan kebijakan nasional yang demokratis, transparan dan akuntabel sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah;
  5. Mewujudkan prinsip permusyawaratan, kualitas kerukunan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Mewujudkan pelaksanaan etika kehidupan berbangsa dan bernegara oleh penyelenggara negara dan masyarakat dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan keamanan;
  7. Mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap lembagalembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 melalui penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada seluruh rakyat Indonesia;
  8. Menciptakan suasana kondusif hubungan kerja antar lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan prinsip checks and balances;
  9. Menciptakan penguatan dan harmonisasi dalam hubungan diplomatik antar parlemen dan antar negara sahabat dalam rangka mendukung pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta fungsi diplomasi parlemen. [3]

  • Tugas dan Wewenang


Berikut adalah tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu:

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR;
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden daniatau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR,
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua .calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan waki1 presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR [4]

  • Keanggotaan


MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.

Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.

Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD.

Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.

Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR. [5]

  • Hak dan Kewajiban Anggota


Berikut adalah hak dan kewajiban anggota MPR:

HAK ANGGOTA:

  1. Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  3. Memilih dan dipilih.
  4. Membela diri.
  5. Imunitas.
  6. Protokoler.
  7. Keuangan dan administratif.

KEWAJIBAN ANGGOTA:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. [6]

  • Badan dan Alat Kelengkapan


Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki tiga badan utama yaitu:

  1. Badan Sosialisasi
  2. Badan Pengkajian
  3. Badan Penganggaran [7]

Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki alat kelengkapan yaitu:

  1. Pimpinan
  2. Panitia Ad Hoc

  • Sidang


MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Sidang MPR sah apabila dihadiri:

  • sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya

Putusan MPR sah apabila disetujui:

  • sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
  • sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.

Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat. [8]

--

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)



Informasi Detail


Nama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia


Jangka Waktu 5 Tahun


Anggota DPR RI


DPD RI


Sumber :


1. [1] v1.mpr.go.id
2. mediaindonesia.com
3. v1.mpr.go.id
4. v1.mpr.go.id
5. id.wikipedia.org
6. id.wikipedia.org
7. v1.mpr.go.id
8. id.wikipedia.org


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer