Kronologi Gadis 22 Tahun di Surabaya Dihamili Kekasih dan Dijebloskan ke Penjara bersama Ayahnya

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Gadis 22 Tahun di Surabaya Dihamili Kekasih dan Dijebloskan ke Penjara bersama Ayahnya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ayah dan putrinya, MS (45) dan EZ (22) dijebloskan ke penjara lantaran sudah menggugurkan kandungan putrinya.

Mereka berdua ditahan di Polsek Bubutan, Surabaya.

Dilansir oleh Surya.co.id pada Kamis (10/10/2019), awalnya EZ (22) menjalin hubungan dengan seorang pria hingga akhirnya ia hamil di luar nikah.

Meski sudah hamil, pria tersebut tak mau tanggung jawab dengan bayi yang dikandung EZ.

Karena tak mau menanggung malu, maka ayah EZ pun memutuskan untuk menggugurkan kandungan putrinya.

Setelah menggugurkan kandungan, MS dan EZ pun dijebloskan ke penjara.

Ayah dan anak tersebut harus mendekam di balik jeruji besi di Surabaya.

Baca: Diduga Perkosa Dua Gadis di Bawah Umur, 12 Pria Muda Ditangkap

Baca: TERBONGKAR Prostitusi Online di Kota Kecil, Muncikari Siapkan Gadis, Janda, IRT: Pakai Rumah Sendiri

Berikut adalah kronologi gadis berusia 22 tahun tersebut dijebloskan ke penjara besama ayahnya karena menggugurkan penjara dikutip TribunnewsWiki dari Surya.co.id :

Sang Ayah Ikut Terlibat

Polisi membuktikan bahwa sang ayah, MS terlibat dengan aksi menggugurkan kandungan anaknya.

Pria 58 tahun tersebut mengaku pada polisi bahwa ia merasa malu karena anak semata wayangnya hamil di luar nikah tanpa seorang suami.

"Saya malu, anak saya hamil tidak ada suaminya. Cucu saya lahir tanpa seorang ayah," kata MS, Selasa (8/10/2019) dikutip TribunnewsWiki dari Surya.co.id.

Gadis 22 tahun dihamili kemudian di jebloskan dipenjara Foto hanya ilustrasi. (ibntiimes.co.in)


Bayinya Meninggal dan Dibuang ke Sungai

MS menjelaskan bahwa awalnya ia tak tahu kalau anaknya sedang hamil.

Meski tinggal berdua di dalam rumah kos berukuran kecil, EZ tak pernah bercerita tentang apa yang dialaminya kepada sang ayah.

"Tidak terlihat sama sekali kalau hamil. Sampai lebaran kemarin itu masih tidak terlihat," kata MS.

Kenyataan EZ hamil baru diketahuinya, setelah ia mengerang kesakitan di dalam rumah.

MS pun menanyakan kenapa buah hatinya itu menangis dan mengerang sakit.

"Aku hamil pak, ini anaknya mau keluar, tolong-tolong. Saya tidak kuat," ucap MS menirukan erangan EZ.

Tak tega melihat anaknya mengerang kesakitan, MS kemudian membantu mendorong perut EZ hingga keluarlah janin yang dikandungnya.

Berbekal gunting, kaos serta tas plastik, MS mulai menggunting tali pusar janin.

Sementara kaos berwarna kuning dan tas plastik digunakan membungkus janin bayi yang sudah tak bernyawa itu.

"Saya sempat menepuk-nepuk bayi itu, tapi tidak terlihat bersuara, warnanya juga sudah pucat. Saya fokus merawat anak saya ini," imbuh MS.

Setelah menyadari janin bayi itu tak bernyawa, MS kemudian membawa bungkusan kantong plastik berisi janin untuk dibuang di seputaran Sungai Kalimas di Jalan Genteng Surabaya, Selasa (16/9/2019).

ilustrasi bayi dibuang (Pix11 via Metro)


Ditemukan tukang becak

Sehari setelah dibuang, janin bayi itu kemudian ditemukan oleh seorang tukang becak di wilayah Bubutan Surabaya.

Mendapati laporan itu, polisi kemudian bergerak menyelidiki siapa yang membuang janin bayi tersebut.

Kapolsek Bubutan, AKP Priyanto mengatakan, setelah laporan itu masuk, pihaknya melakukan penyelidikan tak jauh dari area di mana bayi itu diperkirakan dibuang.

"Anggota terus menggali informasi di sekitar lokasi penemuan dan di lokasi perkiraan bayi itu dibuang," ungkap Priyanto.

Setelah dua hari sejak ditemukan janin bayi itu, polisi mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang dibawa ayahnya berobat dan mengaku kesakitan setelah melahirkan di rumah.

"Informasi itu masuk tanggal 19 Septenber 2019. Kami dalami dan kami temukan tersangka MS dan EZ di rumahnya, setelah keterangan rumah sakit membeberkan identitas keduanya," lanjutnya.

Kondisi EZ saat itu sangat lemah.

Bahkan ia masih merasakan sakit pada bagian rahimnya.

"Saat kami interogasi, keduanya mengakui jika telah menggugurkan bayi hasil hubungan di luar nikah EZ dan kekasihnya AF," tandas Priyanto.

Pacar tak mau tanggung jawab

Sementara itu, EZ yang terisak menyesali perbuatannya hanya bisa pasrah.

Ia beberapa kali menghubungi kekasihnya untuk meminta pertanggungjawaban, namun tak dihiraukan.

"Sudah saya kasih tahu kalau saya hamil, dia malah tidak terima, tidak mengakui. Saya hanya bisa pasrah," kata EZ sambil duduk lantaran masih merasakan nyeri yang luar biasa.

EZ tinggal berdua bersama ayahnya, MS sejak dua tahun terakhir karena sang ibu sudah meninggal dunia.

Karena ulah kekasihnya itu, EZ tak lagi bekerja sebagai pegawai di stan baju Pasar Blauran Surabaya.

Kondisi ekonomi sang ayah pun juga sangat sulit, lantaran ia tak memiliki pekerjaan sama sekali.

MS dan EZ Ditahan di Kepolisian

EZ dan MS kini mendekam di tahanan Mapolsek Bubutan Surabaya.

Mereka dijerat pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/SURYA.CO.ID/ Abdurrahman Al Farid)



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer