BPJS Kesehatan akhirnya menghapus informasi yang menggunakan latar belakang wajah Joker pada laman resmi Facebook-nya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengunggah pernyataan yang juga menampilkan wajah Joker di akun resmi Facebook-nya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya tak ingin ada salah persepsi soal penyakit kejiwaan dengan adanya gambar wajah Joker tersebut.
"Sudah dihapus, benar.
Kami ingin agar informasi yang disampaikan lembaga publik seperti BPJS Kesehatan bisa jernih dan ditangkap dengan persepsi yang sama," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/2019) malam.
Iqbal menyampaikan, BPJS Kesehatan memiliki pandangan yang sama dengan komunitas pemerhati orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) soal unggahan berlatar wajah Joker itu.
Karena itulah, BPJS Kesehatan akhirnya memutuskan untuk menghapus unggahan tersebut.
"Kami dalam posisi yang sama dengan teman-teman komunitas.
Kami perbaiki bahasanya agar dalam tone yang sama," kata Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan mengunggah pernyataan dengan latar belakang wajah Joker di akun resmi Facebook-nya.
Keterangan dalam unggahan itu yakni:
JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~
#BPJSKesehatanRI
#BPJSKesMelayaniNegeri
#LensaJKN
BPJS Kesehatan akhirnya mendapat somasi terbuka dari para komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari ODGJ/penyandang disabilitas mental (PDM).
Perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA) Meidy menyebut, somasi ditujukan karena unggahan BPJS Kesehatan menyinggung para penyandang ODGJ.
Sebab, dari ratusan jenis gangguan, kemungkinan besar potensi jadi kriminal hanya gangguan antisocial (psikopat dan sociopath) dan gangguan narsistik. N
amun, gangguan itu bisa sembuh dengan cara diberikan terapi.
"Penting agar masyarakat tahu ya, point pentingnya jangan stigma yang selama ini ada di masyarakat itu jangan dipelihara.
Bahkan yang gangguannya seperti itu yang psikopat atau narsisitik itu belum tentu juga dia jadi kriminal kan bisa juga dia di terapi supaya tidak menunjukkan hasrat distruktifnya.
Tapi nggak semua gangguan jiwa kaya gitu mas, gangguan jiwa ada ratusan dan nggak semua berpotensi seperti itu,"ucap Meidy.
Adapun isi poin somasi dari para komunitas:
1. Mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK dan atau media lainnya.
2. Menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS.
BPJS Kesehatan mengunggah informasi dengan latar belakang wajah Joker di laman Facebook untuk menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) menanggung biaya perawatan penyakit kejiwaan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS Kesehatan mengambil momentum tayangnya film Joker di bioskop untuk menyosialisasikan program tersebut.
"Sebenarnya BPJS Kesehatan ingin memberikan perhatian lebih dengan momentum bahwa masyarakat menikmati film Joker
bahwa program pemerintah ini menjamin manfaat penderita gangguan jiwa," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/2019) malam.
Iqbal menuturkan, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan Rp 1,25 triliun pada 2018 untuk membiayai penyakit kejiwaan.
Masyarakat penderita gangguan jiwa, kata Iqbal, bisa memanfaatkan program jaminan ini dengan menjalani prosedur seperti halnya penderita penyakit lainnya.
Masyarakat harus diperiksa terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk kemudian dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya.
"Iya, (pertama) FKTP, (diperiksa) dokter umum.
Masyarakat atas indikasi medis bisa mendapatkan layanan dengan sistem rujukan sebagaimana pasien dengan diagnosis penyakit lainnya," kata Iqbal.
BPJS Kesehatan akhirnya menghapus unggahan berlatar wajah Joker itu.
BPJS Kesehatan tidak ingin unggahan tersebut menimbulkan mispersepsi soal penyakit kejiwaan.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan mengunggah pernyataan dengan latar belakang wajah Joker pada laman resmi Facebook-nya.
Keterangan dalam unggahan itu berbunyi:
JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~
#BPJSKesehatanRI
#BPJSKesMelayaniNegeri
#LensaJKN
BPJS Kesehatan akhirnya mendapat somasi terbuka dari para komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)/Penyandang Disabilitas Mental (PDM).
Perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA) Meidy berujar, somasi ditujukan karena unggahan BPJS Kesehatan menyinggung para penyandang ODGJ.
Sebab, dari ratusan jenis gangguan, kemungkinan besar potensi jadi kriminal hanya gangguan antisocial (psychopath dan sociopath) dan gangguan narsistik.
Namun, gangguan itu bisa sembuh dengan cara diberikan terapi.
"Penting agar masyarakat tahu ya, poin pentingnya stigma yang selama ini ada di masyarakat itu jangan dipelihara.
Bahkan yang gangguannya seperti itu, yang psikopat atau narsisitik itu, belum tentu juga dia jadi kriminal.
Kan bisa juga dia diterapi supaya tidak menunjukkan hasrat destruktifnya.
Tapi enggak semua gangguan jiwa kayak gitu, gangguan jiwa ada ratusan dan enggak semua berpotensi seperti itu," ucap Meidy.