Sayangnya, Arteria Dahlan kerap memakai kata-kata yang dianggap terlalu vulgar kepada Prof Dr Emil Salim.
Saat ini mungkin nama Prof Dr Emil Salim kurang populer.
Namun, di masa lalu, Emil Salim adalah seorang menteri di era Orde Baru, sejak 1971 hingga 1993.
Emil sudah memegang jabatan menteri, namun yang melekat di dirinya adalah menteri lingkungan hidup.
Saat ini Prof Dr Emil Salim adalah Guru Besar Pascasarjana Universitas Indonesia (UI).
Baca: Arteria Dahlan
Baca: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP - Arteria Dahlan
Dilansir TribunWow.com, Arteria Dahlan dan Prof Emil Salim menjadi narasumber dalam tayangan 'Mata Najwa' di TRANS7, Rabu (9/10/2019).
Mulanya Arteria Dahlan menanggapi ucapan Emil Salim yang dipanggilnya Prof itu soal UU KPK hasil revisi melemahkan KPK itu sendiri.
Ia menyoroti soal berhasil atau tidaknya KPK dalam melakukan tugasnya.
"Prof saya ingin katakan pelemahannya di mana, berhasil atau tidak berhasilnya KPK Prof, yang tahu itu kami," ujar Arteria.
"Kenapa begitu? Begitu 2015 kepilih, dia buat grand design, dia buat role map, isinya janji-janji apa yang dia kerjakan."
Disinggungnya bahwa tak ada publik yang tahu apa yang telah dilakukan KPK.
Baca: Bupati Lampung Utara Terciduk OTT KPK, Warga Lega, Syukuran Gelar Potong Kambing : Kami Tidak Sedih
Baca: Perumus UU KPK: Jokowi Bisa Lengser Jika Keluarkan Perppu Sebelum Revisi UU KPK Disahkan
Menurutnya ada banyak tugas yang dilewatkan oleh KPK.
"Publik ini enggak tahu, publik ini terhipnotis dengan OTT-OTT (operasi tangkap tangan), seolah itu hebat."
"Padahal janji-janjinya KPK itu banyak sekali di hadapan DPR yang kita katakan itu 10 persen pun belum tercapai ya Prof," katanya.
Emil Salim lantas menyakan mengenai banyaknya politisi yang masuk penjara sebagai bukti keberhasilan KPK.
"Apa semua ketua partai yang masuk penjara, apa itu tidak bukti keberhasilan KPK," ungkap Emil Salim.
Arteria kemudian mengatakan KPK tak hanya melakukan penindakan.
"Lho, dengan segala hormat saya sama Profesor, Profesor bacalah tugas fungsi KPK tidak hanya melakukan penindakan," jawab Arteria.
"Tapi hukum telah dijatuhkan," kata Emil Salim.
Baca: Hoaks Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Polikus PDI-P : Ada Sentimen Anti RUU KPK
Baca: 5 Fakta OTT Bupati Lampung Utara, KPK Amankan Uang Rp 600 Juta hingga Sosok Agung yang Dikenal Royal