Jual Ganja 80 Kg, Mantan Panglima GAM Dibekuk Polisi

Penulis: Haris Chaebar
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang pelaku penjual ganja kering sebanyak 80 kg ditangkap polisi di titi kembar di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang. Salah satu orang pelaku, Rangga tercatat baru keluar dari penjara di Nusa Kambangan pada Februari 2019. Dia juga tercatat sebagai pentolan GAM di Ach Tenggara.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rangga (43), bersama dua orang rekannya tertangkap di Titi (jembatan) Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, karena hendak menjual 80 kg ganja kering.

Tahun 2004, Rangga tercatat sebagai residivis dan pentolan Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Tenggara.

"Rangga ini juga merupakan residivis yang pada tahun 2007 lalu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dengan barang bukti ganja sebanyak 100 Kg dengan vonis 20 tahun penjara," kata Kasubdit I AKBP Fadris, dikutp Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Baca: Deretan Fakta Penangkapan Kasus Narkoba Rifat Umar: Pakai Ganja hingga Diciduk Bersama Pacar

Baca: Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Artis Sinetron Rifat Umar Ditangkap Polisi

Namun, kata AKBP Fadris, Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun.

Masing-masing yakni tujuh tahun di Lapas Tanjung Gusta dan enam tahun di Nusa Kambangan.

"Ia bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu."

"Baru 6 bulan menghirup udara bebas, Rangga kembali menjalankan bisnis gelapnya dan tertangkap usai membawa narkotika ganja dari Kota Cane, Aceh di Sembahe," kata dia.

Penangkapannya warga Jalan Baut, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan dan dua rekannya Kardi (23) warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara, dan Adi Samri (19) warga Dusun Segenap Aceh Tenggara, dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy.

Ilustrasi tanaman ganja (Pixabay)

"Ketiganya kedapatan membawa 80 kg ganja kering.

Kami menggunakan undercover buy (penyamaran) narkotika jenis ganja," kata Fadris.

Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan salah satu tersangka untuk membeli narkotika jenis ganja.

"Jadi, kami sepakat untuk bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting persisnya di Titi kembar Sembahe," ujar dia.

Baca: Di Negara Bagian Australia Ini Menggunakan dan Menanam Ganja Diizinkan, Begini UU-nya

Baca: Mengaku Konsumsi Ganja Karena Sulit Tidur, Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Setelah bertemu, kata dia, ketiga pelaku keluar dan menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut.

Setelah itu, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan.

"Sekarang ketiganya sudah berada di Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," terang dia.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 bal ganja kering dengan berat 80 kg, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan 3 unit ponsel.

(tribunnewswiki.com/haris)



Penulis: Haris Chaebar
Editor: haerahr

Berita Populer