Bupati Lampung Utara Terciduk OTT KPK, Warga Lega, Syukuran Gelar Potong Kambing : Kami Tidak Sedih

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga memotong kambing sebagai aksi simbolis dan rasa syukur atas penangkapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara oleh KPK, Senin (7/10/2019) siang. Agung menjadi bupati kelima dari Provinsi Lampung yang ditangkap KPK

Bupati Lampung Utara terciduk OTT KPK, masyarakat lega, potong kambing sebagai tanda syukur.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat menyambut lega kabar tertangkapnya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Masyarakat pun menyambut dengan penuh syukur penangakan Agung Ilmu Mangkunegara dalam OTT KPK tersebut.

Sebagai bentuk rasa syukur, masyarakat  pun memotong kambing di halaman kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara.

“Kemarin (Minggu) kita mendengar Bupati ditangkap KPK, tapi itu bukan kabar sedih.

Kabar itu membuat hati kami lega, karena tidak ada lagi pemimpin yang zalim,” kata Koordinator aksi, Sandi Fernanda saat dihubungi, Senin (7/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Ditambahkan Sandi, pemotongan kambing itu juga sebagai apresiasi dan dukungan terhadap kinerja KPK yang sudah berhasil mengungkap praktik korupsi di kabupaten mereka.

“Atas nama masyarakat Lampung Utara, kami berharap KPK mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Sandi.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Diberitakan sebelumnya, Agung ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Lampung Utara, Minggu (6/10/2019) malam.

OTT tersebut terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.

KPK juga menyita uang sebanyak Rp 600 juta yang hendak diserahkan kepada Agung.

Selain itu, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati dan sebuah mobil Mitsubishi Pajero warna putih bernomor polisi BE 1262 BD.

Bersyukur Bupati Ditangkap KPK, Warga Potong Kambing di Halaman Pemda

Penangkapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direspons dengan cara unik oleh masyarakat.

Sejumlah warga memotong kambing di halaman kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara.

Aksi unik dimulai dengan mengarak seekor kambing menggunakan mobil menuju kompleks Pemda Lampung Utara.

Kambing itu lalu dipotong di halaman Kantor Pemda.

Koordinator aksi, Sandi Fernanda mengatakan, pemotongan hewan itu dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas penangkapan Agung di rumah dinas dalam dugaan kasus korupsi.

“Kemarin kita mendengar Bupati ditangkap KPK, tapi itu bukan kabar sedih.

Kabar itu membuat hati kami lega, karena tidak ada lagi pemimpin yang zalim,” kata Sandi saat dihubungi, Senin (7/10/2019).

Sandi menambahkan, pemotongan kambing itu juga sebagai apresiasi dan dukungan terhadap kinerja KPK yang sudah berhasil mengungkap praktik korupsi di kabupaten mereka.

“Atas nama masyarakat Lampung Utara, kami berharap KPK mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Sandi.

KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan terkait proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.

"KPK membuka penyidikan baru dengan enam tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan dua Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Selain Agung, KPK juga menetapkan tersangka lima orang lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung.

Mereka adalah Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

Basaria mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Adapun total uang yang diamankan tim KPK adalah Rp728 juta.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.

Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, KOMPAS.com/Tri Purna Jaya/Christoforus Ristianto)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer