Mengenai upaya pihak berwenang Indonesia untuk meminta bantuan Interpol dan Pemerintah Australia untuk memulangkannya ke tanah airnya, Veronica Koman juga mengaku khawatir dengan hal itu.
"Tapi saya berharap Pemerintah Australia tidak akan menuruti tuntutan bermotif politik ini.
Sebab Pemerintah Indonesia kini membungkam siapa saja yang menyuarakan mengenai Papua," tegas Veronica Komann.
Sejauh ini Pemerintah Australia pun belum pernah melakukan kontak kepada Veronica Koman.
Dalam konferensi pers di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB akhir September lalu, PM Scott Morrison dan Menlu Marise Payne dimintai tanggapan soal kerusuhan terbaru di Papua.
"Hal ini merupakan permasalahan yang terus dipantau oleh perwakilan kami di Jakarta bersama pihak berwenang di sana," kata Menlu Payne.
"Kami meminta kedua pihak yang terlibat untuk menahan diri," tambahnya.
Veronica Koman berharap agar Pemerintah Australia paling tidak meminta ke Pemerintah RI untuk membuka akses ke Papua untuk para jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB.
Baca: Dituding Lakukan Transaksi Tak Masuk Akal, Veronica Koman: Penyalahgunaan Wewenang Kepolisian
Baca: Tanggapan Komnas HAM saat Paspor Veronica Koman akan Dicabut: Itu Pelanggaran Hukum
Akses untuk masuk ke Papua bagi Komisi HAM PBB sebenarnya telah dijanjikan Pemerintah RI sejak dua tahun lalu.
"Saya kira masalah HAM itu melampaui perjanjian bilateral kedua negara," katanya.
Australia dan Indonesia saat ini terikat pada perjanjian Lombok Treaty yang disepakati pada tahun 2006 dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2008, yang mengikat Australia untuk menghormati kedaulatan NKRI yang mencakup wilayah Papua di dalamnya.
Ditanya apakah aktivitasnya yang menyebarkan rekaman dan informasi kejadian di Papua melalui medsos bukannya semakin memperkeruh situasi, Veronica Koman mengatakan dirinya justru telah memfilter segala informasi yang dia sebarkan tersebut.
"Misalnya saat terjadi kerusuhan di Wamena, saya sangat berhati-hati untuk tidak menyebarkan rekaman yang melibatkan konflik horizontal antara penduduk asli dan pendatang. Saya sangat berhati-hati mengenai hal itu," katanya.
Lalu, apa sebenarnya dampak yang bisa dicapai dengan segala aktivitas yang dilakukan Vero dan para aktivis lainnya terkait situasi di Papua?
Baca: Amnesty Internasional Nilai Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka adalah Bentuk Kriminalisasi
Baca: Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Veronica Koman Berkicau di Twitter
"Kami ingin mengekspos situasi Papua ke dunia luar... apa yang saya laporkan melalui medsos paling tidak bisa memandu para jurnalis untuk mengabarkan apa yang terjadi," jelasnya.
Meski kini dia terpaksa meninggalkan tanah airnya, namun Vero dengan tegas menyatakan tidak akan berhenti.
"Keluarga saya diintimidasi, orangtua saya sudah dua kali menangis meminta saya berhenti," kata Veronica Koman.
"Tapi saya sampaikan ke mereka untuk bersabar karena masalah ini jauh lebih besar dari kita," ujarnya.
Aktivis asal Medan, Sumatera Utara, Veronica Koman kini telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Status DPO Veronica Koman dibeberkan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan.