Slip tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi Pemkab Banjarnegara @kabupatenbanjarnegara, pada Kamis (3/10/2019).
Rupanya, hal tersebut bukan tanpa alasan.
Budhi Sarwono ingin pemerintah pusat lebih memperhatikan para bupati dengan menaikkan gaji yang ada saat ini.
"Kalau sudah viral ya nggak papa. Mudah-mudahan pemerintah malu dan melipatkan 10 atau 20 kali (dari gaji sekarang)," ujar Budhi Sarwono dikutip oleh Kompas.com.
Ia menilai kenaikan gaji kepala daerah diperlukan agar seimbang dengan gaji para pejabat atau kepala lembaga negara yang lain.
Dalam slip yang diunggah tersebut, tertulis gaji bersih Bupati Banjarnegara sebesar Rp 6.114.100.
Namun gaji tersebut dipotong zakat lewat BAZ sebesar Rp 152.900.
Meski demikian, Budhi Sarwono mengaku dirinya juga menerima sejumlah uang operasional untuk menunjang tugasnya sebagai Bupati Banjarnegara.
"Tunjangan enggak ada, enggak ada tunjangan apa-apa. Uang operasional ada, uang operasional saya Rp 31 juta koma berapa gitu. Itu untuk keperluan keliling sehari-hari, pulsa, untuk kondangan dan sebagainya," kata Budhi Sarwono.
Di tempat lain, Anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta juga tengah menjadi sorotan.
Pasalnya pada tahun 2020 anggaran direncanakan sebesar Rp 21 miliar.
Anggaran tersebut naik sekitar Rp 2 miliar dari sebelumnya Rp 18,99 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2019
Anggaran itu telah diusulkan dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan APBD 2020 yang akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Naiknya anggaran tersebut dilakukan demi menyesuaikan gaji para anggota TGUPP berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja atau grade.
Sebagai contoh, ada anggota TGUPP berlatar belakang pendidikan S2 dan pengalaman kerja 10 tahun.
Namun ia memiliki gaji yang sama dengan anggota lain yang berlatar pendidikan S1 dan pengalaman kerja lima tahun.
Gaji anggota TGUPP yang berlatar pendidikan S2 tersebut akan disesuaikan dengan grade-nya.
"Kenaikan untuk antisipasi penambahan dan penyesuaian grade anggota," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan, dikutip dari Kompas.com.
Mahendra Satria Wirawan menyampaikan saat ini anggota TGUPP berjumlah 67 orang.
Anggota tersebut memiliki grade yang berbeda-beda.
Gaji anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Besaran gaji anggota TGUPP sudah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Berikut besaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI Jakarta yang selama ini berlaku:
1. Ketua TGUPP: Rp 51.570.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
2. Ketua Bidang: Rp 41.220.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
3. Anggota grade 1: Rp 31.770.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
4. Anggota grade 2: Rp 26.550.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja selama 8-9 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
5. Anggota grade 2a: Rp 24.930.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 6-7 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
6. Anggota grade 2b: Rp 20.835.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
7. Anggota grade 3: Rp 15.300.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
8. Anggota grade 3a: Rp 13.500.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
9. Anggota grade 3b: Rp 9.810.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
10. Anggota grade 3c: Rp 8.010.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)