Praktik Pelacuran Gadis oleh Ulama di Irak dalam Skema Kawin Kontrak, Sebuah Investigasi

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banyak perempuan di Irak yang terlantar dan miskin yang menjadi korban pelacuran

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah ulama di Irak dilaporkan melakukan pelacuran terhadap gadis-gadis muda.

Praktik pelacuran terhadap gadis di bawah umur menggunakan skema "kawin kontrak" dan berada dalam lingkup kecil dari komunitas Syiah.

Dalam laporan investigasi, BBC News Arabic, Jumat, (04/10/2019), beberapa ulama di Irak melacurkan gadis-gadis muda untuk dinikahkan dalam waktu yang singkat.

Mereka melakukannya di kantor urusan pernikahan yang dikelola oleh oknum para ulama tersebut. 

Kantor urusan pernikahan yang dikelola para ulama ini berada di dekat beberapa tempat ibadah atau tempat suci lainnya yang penting di irak.

Dalam investigasi yang dilakukan secara rahasia ini, ditemukan bahwa sebagian besar ulama menyediakan jasa “kawin kontrak” untuk waktu yang singkat, bahkan sangat singkat.

Waktu pernikahan kontrak yang paling singkat yaitu satu jam saja.

Tentu, kebutuhan pernikahan ini adalah agar bisa berhubungan seks.

Laporan investigasi BBC yang telah dikerjakan selama satu tahun ini menemui beberapa gadis, ulama, dan subjek lain yang bersangkutan. (BBC)

Mengawinkan Gadis Di Bawah Umur

Para ulama ini, di antaranya juga dapat mengawinkan seseorang dengan gadis kecil berusia sembilan tahun.

Tak hanya itu, mereka (para ulama) ini juga memiliki pasokan perempuan dan gadis di bawah umur yang siap di-kawin kontrak.

Beberapa ulama-ulama ini berperan sebagai germo sekaligus pemberi restu keagamaan / pemberi legitimasi sah atas dasar agama atas praktik kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Skema Kawin kontrak

Kawin kontrak atau nikah mut’ah merupakan praktik keagamaan kontroversial yang dipakai untuk melangsungkan pernikahan sementara.

Sang perempuan dalam hal ini mendapatkan bayaran.

Di beberapa negara dengan mayoritas Sunni, praktik kawin kontrak juga dapat disebut dengan kawin “misyah”.

Asal Mula

Praktik kawin kontrak tersebut pada mulanya dilakukan agar memungkinkan seorang pria dapat memiliki istri saat sedang bepergian.

Namun demikian, praktik kawin kontrak tersebut mengalami perkembangan yaitu justru agar laki-laki dan perempuan dapat melakukan hubungan seks selama jangka waktu tertentu.

Kontroversi

Permasalahan kawin kontrak ini kemudian menghadirkan dua pandangan berbeda dari para cendekiawan Muslim.

Sebagian mengatakan hal tersebut adalah bentuk lain untuk melegitimasi / mensahkan prostitusi.

Sedangkan, pendapat lain mengatakan bahwa kawin kontrak dapat diizinkan namun masih terjadi perdebatan perihal sesingkat apa masa kontrak tersebut.

Metode Investigasi

Investigasi yang dilakukan oleh tim BBC Irak dan Inggris ini dilakukan selama 11 bulan.

Diakui oleh mereka, bahwa investigasi dan perekaman terhadap ulama dilakukan secara sembunyi-sembunyi

Mereka juga menemui para gadis dan perempuan yang menjadi korban eksploitasi secara seksual, juga para pria yang membayar ulama tersebut untuk mencarikan “pengantin kontrak”.

Beberapa investigasi dilakukan dengan cara melakukan penyamaran.

Faktor Kemiskinan

Ditemukan fakta baru, bahwa seusai perang yang terjadi dalam kurun waktu 15 tahun, tercatat sekitar satu juta perempuan Irak diperkirakan menjanda.

Sementara banyak juga perempuan lainnya yang terlantar.

Tak hanya itu, dalam investigasi juga ditemukan fakta bahwa banyak perempuan dan gadis di Irak terdorong untuk melakukan kawin kontrak karena kemiskinan yang dialaminya.

Hal ini menjadi salah satu faktor mereka melakukan kawin kontrak (di mana mereka dibayar).

Dua Lokasi di Irak Tempat Praktik Kawin Kontrak

Tim dokumenter pada perjalanan investigasi menemukan bukti bahwa skema kawin kontrak tersedia secara luas di dua tempat yang dianggap paling suci di Irak.

Salah satu tempat yang didatangi adalah di Khadimiya, Baghdad, Irak.

Di tempat ini, tim documenter mencoba mendekati 10 ulama di tempat yang dianggap penting bagi Muslim Syiah.

Delapan dari sepuluh ulama tersebut menyatakan mereka dapat mengawinkan pasangan secara kontrak.

Setengah dari sepuluh ulama tersebut juga mengakui dapat mengawinkan pria dengan anak perempuan yang berusia 12 atau 13 tahun.

Tempat kedua yang didatangi adalah di Situs Karbala, yang merupakan situs ziarah terbesar bagi komunitas Syiah.

Di dekat situs Karbala ini, tim investigasi mendekati empat ulama.

Dua di antara empat ulama tersebut menyatakan setuju perihal kawin kontrak dengan gadis muda.

Hukum Syariah Sebagai Legitimasi Praktik Kawin Kontrak

Empat ulama ini direkam diam-diam oleh tim investigasi.

Tiga dari empat ulama mengaku bisa menyediakan perempuan dewasa.

Sedangkan dua dari empat ulama sanggup menyediakan gadis-gadis muda.

Rekaman yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini dilakukan tim investigasi dengan melakukan penyamaran.

Sayyid Raad, seorang ulama di Baghdad, Irak yang ditemui tim investigasi menyatakan bahwa “Dalam hukum Syariah, tidak diatur batasan waktu kawin kontrak”

“Seorang pria bisa menikahi sebanyak mungkin perempuan sesuai keinginannya. Anda bisa menikahi seorang gadis selama setengah jam, lalu segera setelah itu berakhir. Anda bisa langsung menikahi yang lainnya” ujar Sayyid Raad.

Sayyid Raad: Jangan Sampai Keperawanannya Hilang

Sayyid Raad yang ditanya perihal teknis kawin kontrak mengakui bahwa kawin kontrak yang dilakukan terhadap seorang anak dilakukan namun harus berhati-hati pada urusan keperawanan.

Ia berkata, “Anda bisa melakukan ‘pemanasan’ dengannya, berbaring dengannya, menyentuh tubuhnya, payudaranya. Namun anda tidak boleh melakukan penetrasi dari depan. Tapi seks anal tidak apa-apa.”

Saat ditanya apakah yang harus dilakukan apabila anak perempuan tersebut merasa kesakitan, Sayyid Raad menjawab bahwa hal tersebut urusan pembayar dan anak tersebut.

“Itu urusan anda dan dirinya, apakah ia bia menahan rasa sakit itu atau tidak”

 Seorang ulama dari Karbala, Sheikh Salawi, ditanya, apakah anak perempuan berusia 12 tahun diperbolehkan kawin kontrak, ia menjawab, “Ya, di atas sembilan tahun – tak ada masalah sama sekali."

"Menurut hukum Syariah tak ada masalah,” ujar Sheikh Salawi.

 Sayyid Raad menambahkan bahwa satu-satunya masalah adalah apakah si anak perempuan tersebut masih perawan atau tidak.

 Menurutnya, pemanasan atau foreplay diperbolehkan, seks anal boleh selama si anak mengizinkan.

 “Lakukan yang kamu mau” ujar Sayyid Raad.

Pernikahan Lewat Sambungan Telepon

Untuk menguji prosedur pelaksanaan kawin kontrak dengan anak perempuan, tim investigasi menggambarkan kepada Sayyid Raad sosok anak perempuan fiksi berusia 13 tahun bernama "Shaimaa", yang mana ingin dinikahi secara kontrak olehnya.

Pada kenyataannya, sosok Shaimaa diperankan oleh seorang kolega dari tim investigasi BBC.

Sayyid Raad tidak meminta dipertemukan atau berbicara dengan keluarga Shaimaa.

Sambil duduk di dalam taksi bersama reporter kami yang sedang menyamar, ia setuju untuk menikahkan kami melalui sambungan telepon.

Ia bertanya kepada Shaimaa, "Apakah kamu setuju, Shaimaa, untuk memberi saya izin menikahkanmu dengannya dan bahwa ia akan membayar uang 150.000 dinar untuk satu hari?"

Di akhir percakapan telepon itu ia mengatakan,"Sekarang kalian berdua sudah menikah dan karenanya halal untuk bersama."

Ia memasang tarif AS$200 (Rp2,8 juta) kepada reporter kami atas jasanya yang telah menikahkannya dengan Shaimaa yang dilangsungkan hanya selama beberapa menit.

Sayyid Raad tidak menunjukkan sama sekali kepedulian atas keselamatan gadis fiksi berusia 13 tahun tersebut.

Kedok Agama

Seorang pria yang telah menikah diwawancara terpisah oleh tim investigasi.

Ia telah menggunakan skema kawin kontrak untuk berhubungan badan dengan para perempuan yang ditawarkan ulama tersebut.

Ia berujar, "Gadis 12 tahun sangat berharga karena ia masih segar."

Menurut dia, harganya akan mahal, yaitu AS$500 (Rp7 juta), AS$700 (Rp9,8 juta), AS$800 (Rp11,2 juta) - dan itu yang hanya bisa didapatkan ulama."

Ia percaya bahwa ia memiliki alasan agama untuk perilakunya ini, "Jika seorang pria yang relijius mengatakan kepadamu bahwa kawin kontrak itu halal, maka itu tidak terhitung sebagai dosa."

Tanggapan Aktivis Perempuan dan Anak

Aktivis hak-hak perempuan Yanar Mohammed, yang mengelola jaringan rumah perlindungan bagi perempuan di seluruh Irak, mengatakan bahwa gadis-gadis itu diperlakukan seperti "cendera mata" ketimbang manusia.

"Menggunakan cendera mata itu dengan cara-cara tertentu diperbolehkan.

Namun demikian, keperawanan itu dijaga untuk penjualan besar yang akan dilakukan di masa depan," ujarnya.

'Penjualan besar' yang ia maksud adalah ikatan pernikahan.

Ketika keperawanan seorang gadis sudah hilang, maka ia dianggap tidak layak dinikahi dan bahkan berisiko dibunuh oleh keluarganya sendiri karena membawa aib bagi mereka.

"Selalu para gadis dan perempuan yang harus membayar harganya," ujarnya.

Ulama dan Perannya Sebagai Germo

Tim dokumenter BBC merekam sembunyi-sembunyi pembicaraan dengan para ulama di mana mereka mengatakan bahwa mereka bersedia menyetok gadis-gadis muda.

Secara diam-diam, tim investigasi merekam seorang ulama yang memperlihatkan kepada reporter kami (yang sedang menyamar), seorang perempuan yang ia dapatkan untuk tawaran kawin kontrak selama 24 jam.

Pada dasarnya, ulama itu berlaku sebagai seorang germo.

Saat tim investigasi yang menyamar tersebut menolak untuk melakukan kawin kontrak, sang ulama memberi tawaran lain berupa gadis yang lebih muda - yang masih remaja - lebih cocok.

Ia pun menawarkan salah satu di antaranya.

Skema eksploitasi

Ghaith Tamimi yang merupakan mantan ulama besar Syiah di Irak yang kini berada di pengasingan di London tengah keras menyuarakan fundamentalisme.

Ia mengutuk para ulama yang menggunakan skema kawin kontrak sebagai cara mengeksploitasi perempuan dan khususnya mereka yang menyutujui kawin kontrak dengan anak-anak perempuan.

"Apa yang dikatakan pria itu adalah kejahatan yang harus dijatuhi hukuman."katanya.

Sebelumnya, sejumlah pemimpin agama komunitas Syiah Irak telah menulis bahwa hukum Islam mengizinkan kegiatan seksual dengan anak-anak.

Tamimi telah meminta para pemimpin Syiah untuk mengutuk praktik-praktik tersebut.

Dua dari tiga ulama yang direkam sembunyi-sembunyi oleh tim investigasi BBC, adalah mereka sebagai pengikut Ayatollah Sistani, salah satu tokoh Islam Syiah yang paling senior.

Meski masih terdapat praktik-praktik kawin kontrak, dalam sebuah pernyataan kepada BBC, Ayatollah menyatakan, 'Jika praktik-praktik ini terjadi seperti yang Anda sampaikan, maka kami mengutuknya tanpa syarat.

"Kawin kontrak tidak diizinkan untuk dijadikan alat memperdagangkan seks yang meremehkan martabat dan kemanusiaan perempuan." katanya.

Juru bicara pemerintah Irak mengatakan kepada BBC News Arabic, "Jika ada perempuan tidak mengadukan keluhan mereka kepada polisi atas tindakan para ulama, sulit bagi pihak berwenang untuk bergerak."

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha/BBC News Arabic/Nawal al-Maghafi)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer