Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM – HUT TNI diperingati setiap tanggal 5 Oktober.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) genap berusia 74 tahun pada tahun 2019 ini.
Setiap perayaan HUT TNI selalu dirayakan dengan penuh kemeriahan.
Sebelum menyandang nama TNI, lembaga militer ini telah beberapa kali berganti nama.(1)
TNI awalnya bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR), yang dibentuk pada 23 Agustus 1945.
Namun pada 5 Oktober 1945, namanya diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), di mana sebagian anggotanya merupakan orang-orang yang dulunya bergabung dengan PETA.(2)
Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Cikal bakal TNI dari dibentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Soekarno.
Oleh sebab itu, BKR terdiri dari para pemuda Indonesia dari berbagai macam golongan dan ideologi yang pada zaman penjajahan telah mendapatkan pendidikan militer.
Misalnya dari Pembela Tanah Air (PETA) dan Heiho.
Sebelum kemerdekaan, ada nama Koninklijke Nederlands(ch)-Indische Leger (KNIL) dan juga Pembela Tanah Air (PETA).
KNIL merupakan tentara kerajaan Hindia-Belanda yang dibentuk ketika Perang Diponegoro berlangsung.
Sementara PETA dibentuk pemerintahan Jepang yang dibentuk untuk melawan tentara sekutu pada tahun 1943.(3)
Karena keterbatasan Informasi, tidak semua wilayah di Indonesia terbentuk BKR.
Meskipun demikian, para pemuda secara sukarela menghimpun diri untuk mempertahankan kemerdekaan melalui pembentukan Laskar Rakyat dengan inisiatif sendiri.(4)
Tentara Republik Indonesia (TRI)
Pada 7 Januari 1946, pemerintah mulai mengeluarkan penetapan untuk mengubah Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.
Ini dilakukan demi meluasnya fungsi dari tentara dalam hal pertahanan kemerdekaan dan keamanan rakyat Indonesia.
Perubahan nama kembali terjadi ketika Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Perubahan nama tersebut melalui Penetapan Pemerintah Nomor 4/SD Tahun 1946.
Hal ini guna menunjang standar organisasi militer internasional.(5)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Presiden Soekarno mengubah nama TRI menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang terus digunakan hingga saat ini pada 3 Juni 1947.
TNI ini merupakan gabungan dari TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat.
Jenderal Soedirman ditunjuk sebagai Panglima Besar pertama TNI.
Pada masa-masa awal kemerdekaan, TNI berperan penting dalam manumpas berbagai pemberontakan yang terjadi di Indonesia.
TNI memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.(6)
Peran, Fungsi dan Tugas TNI
- FUNGSI
- PERAN
(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
- TUGAS
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.(7)
Lambang TNI
Pusara Senakatha
Arti Bentuk
- Segilima simbol Pancasila sebagai dasar negara
- Gunungan simbol kehidupan berbangsa / bernegara
- Lambang Mabes TNI simbol matra darat, laut, dan udara
- Ujung pena simbol profesionalitas dalam penulisan
- Buku terbuka simbol keterbukaan dalam melakukan penelitian, penulisan, pengkajian, dan penyajian kesejarahan
- Lembaran buku berjumlah tujuh simbol Sapta Marga sebagai pedoman dan landasan kerja prajurit TNI
- Enam butir padi dan empat butir kapas simbol tahun kelahiran Pusat Sejarah TNI 1964
- Delapan batang padi dan kapas simbol 8 wajib TNI sebagai pedoman dan landasan kewajiban prajurit TNI.
Arti Warna
- Merah pada bidang segi lima bermakna keberanian dalam menyatakan kebenaran sesuai fakta sejarah yang ada
- Hitam pada ujung pena bermakna waktu, masa lalu, masa kini dan masa depan merupakan siklus waktu penulisan / pengkajian yang tidak terpisah dan kekal
- Kuning pada simbol Mabes TNI, butir padi, pita, bermakna keluhuran dan kebijaksanaan
- Putih pada lembaran buku terbuka dan kapas bermakna kesucian tanpa pamrih dan obyektivitas dalam penulisan, dan penyajian sejarah berdasarkan fakta
- Hijau pada gunungan dan tangkai kapas bermakna kesegaran dan kepercayaan pada kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit TNI.
Arti Kata
- Sena bermakna prajurit, khata bermakna cerita.
- Pusat Sejarah TNI di bawah naungan Pusara Senakatha dalam menyelenggarakan pembinaan kesejarahan bekerja secara profesional berpedoman pada:
- Falsafah sejarah militer Indonesia yang Pancasilais, Sapta Margais berdasarkan 8 wajib TNI
- Dalam melaksanakan tugasnya para sejarawan Pusjarah TNI berusaha mengondisikan tradisi/watak/nilai kepribadian prajurit paripurna dalam upaya membangun karakter generasi muda bangsa.
- Dalam melaksanakan tugasnya sejarawan Pusjarah TNI menampilkan obyektivitas dan fakta sejarah berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan untuk kepentingan bangsa dan negara khususnya dalam pembinaan sejarah TNI.(8)